• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, February 2, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Gedor Siap Gelar Unras Besar-besaran Jika Wali Kota Depok Tidak Segera Cabut Perwal Tunjangan DPRD

by SWARA PENDIDIKAN
1 September 2025
in Depok, Peristiwa
0
Gedor Siap Gelar Unras Besar-besaran Jika Wali Kota Depok Tidak Segera Cabut Perwal Tunjangan DPRD

 

Swara Pendidikan (Depok) – Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) menuntut Walikota Depok untuk segera mencabut Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan di DPRD Kota Depok. Menurut Eman Sutriadi, kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dan perlu segera ditinjau ulang.

“Walikota Depok harus empati terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat. Peraturan ini sudah seharusnya dicabut,” tegas Eman Sutriadi.

Ia menilai, peraturan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang lebih membutuhkan perhatian pada kesejahteraan dan pelayanan publik. Selain itu, politik menurutnya bukan hanya tentang kekuasaan dan kekayaan, tetapi juga tentang bagaimana mensejahterakan rakyat dan menjaga moralitas.

BACA JUGA

Bersama Karang Taruna, Mahasiswa UID Gelar Isra Mi’raj di RW 08 Duren Seribu

Pemprov Jabar Tegaskan Bantuan Sekolah Swasta Tidak Dihapus, Dialihkan Langsung ke Siswa Miskin

Jawa Barat Alami Defisit Hampir Rp4 Triliun, Tunggakan Rp600 Miliar Picu Penghentian BPMU

Bantuan Pemprov Jabar untuk Sekolah Swasta Tahun 2026 Dipastikan Nol Rupiah

Eman juga mengingatkan para politisi di Kota Depok agar kembali kepada niat awal ketika menjadi anggota DPRD, yaitu melayani masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Jika politik hanya tentang kekuasaan dan kekayaan tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat, maka itu adalah kejahatan peradaban dan kemanusiaan,” tandasnya.

GEDOR berharap Walikota Depok dapat segera mencabut peraturan tersebut dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Jika tuntutan ini diabaikan, GEDOR bersama elemen ormas dan aktivis di Kota Depok menyatakan siap menggelar unjuk rasa (unras) besar-besaran. Pungkasnya. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Bersama Karang Taruna, Mahasiswa UID Gelar Isra Mi’raj di RW 08 Duren Seribu
METROPOLITAN

Bersama Karang Taruna, Mahasiswa UID Gelar Isra Mi’raj di RW 08 Duren Seribu

by SWARA PENDIDIKAN
2 February 2026
0
0

Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID) yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja...

Read more
Pemprov Jabar Tegaskan Bantuan Sekolah Swasta Tidak Dihapus, Dialihkan Langsung ke Siswa Miskin

Pemprov Jabar Tegaskan Bantuan Sekolah Swasta Tidak Dihapus, Dialihkan Langsung ke Siswa Miskin

31 January 2026
0
Jawa Barat Alami Defisit Hampir Rp4 Triliun, Tunggakan Rp600 Miliar Picu Penghentian BPMU

Jawa Barat Alami Defisit Hampir Rp4 Triliun, Tunggakan Rp600 Miliar Picu Penghentian BPMU

28 January 2026
0

Bantuan Pemprov Jabar untuk Sekolah Swasta Tahun 2026 Dipastikan Nol Rupiah

28 January 2026
0

Pengurus PGRI Cabang Cilodong Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik

28 January 2026
0

Komisi C DPRD Depok : MoU Pengelolaan Sampah Cipayung Berpotensi Cacat Hukum

27 January 2026
0
Next Post
Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 13 Tahun 2025, Tegaskan Pentingnya Nilai Karakter Positif Peserta Didik dalam Menyampaikan Pendapat

Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 13 Tahun 2025, Tegaskan Pentingnya Nilai Karakter Positif Peserta Didik dalam Menyampaikan Pendapat

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In