Swara Pendidikan (Depok) – Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) menuntut Walikota Depok untuk segera mencabut Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan di DPRD Kota Depok. Menurut Eman Sutriadi, kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dan perlu segera ditinjau ulang.
“Walikota Depok harus empati terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat. Peraturan ini sudah seharusnya dicabut,” tegas Eman Sutriadi.
Ia menilai, peraturan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang lebih membutuhkan perhatian pada kesejahteraan dan pelayanan publik. Selain itu, politik menurutnya bukan hanya tentang kekuasaan dan kekayaan, tetapi juga tentang bagaimana mensejahterakan rakyat dan menjaga moralitas.
Eman juga mengingatkan para politisi di Kota Depok agar kembali kepada niat awal ketika menjadi anggota DPRD, yaitu melayani masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Jika politik hanya tentang kekuasaan dan kekayaan tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat, maka itu adalah kejahatan peradaban dan kemanusiaan,” tandasnya.
GEDOR berharap Walikota Depok dapat segera mencabut peraturan tersebut dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Jika tuntutan ini diabaikan, GEDOR bersama elemen ormas dan aktivis di Kota Depok menyatakan siap menggelar unjuk rasa (unras) besar-besaran. Pungkasnya. **