Swara Pendidikan(Jepara) – Kasihan, seorang guru agama di SDN 3 Blingoh, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, resmi memasuki masa purna tugas. Ia merupakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru diangkat pada tahun 2021, setelah sebelumnya mengabdi selama 19 tahun tanpa gaji tetap sebagai tenaga honorer sejak tahun 2002.
Ironisnya, meskipun telah resmi menjadi guru P3K selama empat tahun, Kasihan tetap pensiun tanpa mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah daerah.
Dalam acara pelepasan yang digelar sederhana oleh rekan-rekan sesama guru P3K di Kedai Kerai Putri Mandalika, Benteng Portugis Donorojo, Sabtu (26/7/25), Kasihan menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian dan solidaritas dari rekan-rekannya.
“Terima kasih kepada Bapak Muhamad Azharuddin (Udin) selaku Ketua PPPK Kabupaten Jepara dan seluruh pengurus P3K Donorojo atas pelepasan dan bingkisan yang sangat berarti bagi saya. Semoga menjadi amal kebaikan,” ujar Kasihan haru.
Kasihan berharap pemerintah memperhatikan nasib guru-guru P3K, khususnya terkait kesetaraan hak dan perlindungan sosial yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), terutama dalam hal jaminan pensiun.

“Saya hanya digaji selama 4 tahun. Padahal total masa pengabdian saya 23 tahun, tetapi tidak mendapat apapun karena tidak tersertifikasi. Saya berharap rekan-rekan P3K ke depan bisa disetarakan dengan PNS, karena tanggung jawab dan dedikasinya sama,” ungkapnya dengan senyum getir.
Ia juga berpesan kepada para guru P3K agar tetap menjaga semangat dan dedikasi dalam mendidik generasi penerus bangsa, meskipun masih terdapat ketimpangan dalam hal kesejahteraan.
Sementara itu, Ketua PPPK Kabupaten Jepara, Muhamad Azharuddin, menyampaikan bahwa pelepasan Kasihan dibiayai secara swadaya oleh para guru P3K sebagai bentuk solidaritas.
“Beliau hanya sempat menikmati gaji selama empat tahun sebagai P3K. Sebelumnya, selama 19 tahun, beliau bekerja sebagai honorer tanpa gaji bulanan. Ketika pensiun, tidak ada satupun tunjangan yang diterima, kecuali potongan dari gaji yang masuk ke jaminan hari tua,” ujar Udin.
Menurut Udin, hingga kini belum ada regulasi teknis yang mengatur jaminan pensiun bagi guru P3K yang pensiun sebelum masa kerja 15 tahun. Padahal, Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat 6 menegaskan bahwa P3K berhak atas jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DPRD melalui Komisi C dan pihak dinas terkait, namun jawabannya masih belum menggembirakan. Karena itu, kami berharap kasus seperti Pak Kasihan tidak terulang di kecamatan dan kabupaten lainnya,” tegasnya.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa penghargaan terhadap guru tidak hanya cukup melalui seremoni, tetapi juga perlu diwujudkan dalam bentuk perlindungan hak-hak sosial dan ekonomi, terlebih bagi mereka yang telah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan.**