ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, September 15, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Duka di Balik Pengabdian: Guru Ini Pensiun Tanpa Jaminan Setelah 23 Tahun Mengajar

Kontributor Jepara - Andrie Once

by SWARA PENDIDIKAN
27 July 2025
in INFO GURU, Jepara, KISAH / CERITA INSPIRATIF
0
Duka di Balik Pengabdian: Guru Ini Pensiun Tanpa Jaminan Setelah 23 Tahun Mengajar

Kasihan, guru agama di SDN 3 Blingoh, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara yang kini masuk purna tugas

          

 

 

Swara Pendidikan(Jepara) – Kasihan, seorang guru agama di SDN 3 Blingoh, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, resmi memasuki masa purna tugas. Ia merupakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru diangkat pada tahun 2021, setelah sebelumnya mengabdi selama 19 tahun tanpa gaji tetap sebagai tenaga honorer sejak tahun 2002.

Ironisnya, meskipun telah resmi menjadi guru P3K selama empat tahun, Kasihan tetap pensiun tanpa mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah daerah.

BACA JUGA

Diskominfo Jepara Dukung Pemanfaatan Teknologi untuk Kemajuan Pendidikan

Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

Gali Potensi Generasi Muda, Disdikpora Jepara Sukses Gelar Jambore Pemuda 2025

SMKN 1 Kalinyamatan Lestarikan Payung Lukis Lewat Film Dokumenter

Dalam acara pelepasan yang digelar sederhana oleh rekan-rekan sesama guru P3K di Kedai Kerai Putri Mandalika, Benteng Portugis Donorojo, Sabtu (26/7/25), Kasihan menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian dan solidaritas dari rekan-rekannya.

“Terima kasih kepada Bapak Muhamad Azharuddin (Udin) selaku Ketua PPPK Kabupaten Jepara dan seluruh pengurus P3K Donorojo atas pelepasan dan bingkisan yang sangat berarti bagi saya. Semoga menjadi amal kebaikan,” ujar Kasihan haru.

Kasihan berharap pemerintah memperhatikan nasib guru-guru P3K, khususnya terkait kesetaraan hak dan perlindungan sosial yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), terutama dalam hal jaminan pensiun.

Muhamad Azharuddin (Udin) Ketua PPPK Kabupaten Jepara dan Pengurus P3K Donorojo menyerahkan bingkisan hadiah dari teman – teman sesama guru

“Saya hanya digaji selama 4 tahun. Padahal total masa pengabdian saya 23 tahun, tetapi tidak mendapat apapun karena tidak tersertifikasi. Saya berharap rekan-rekan P3K ke depan bisa disetarakan dengan PNS, karena tanggung jawab dan dedikasinya sama,” ungkapnya dengan senyum getir.

Ia juga berpesan kepada para guru P3K agar tetap menjaga semangat dan dedikasi dalam mendidik generasi penerus bangsa, meskipun masih terdapat ketimpangan dalam hal kesejahteraan.

Sementara itu, Ketua PPPK Kabupaten Jepara, Muhamad Azharuddin, menyampaikan bahwa pelepasan Kasihan dibiayai secara swadaya oleh para guru P3K sebagai bentuk solidaritas.

“Beliau hanya sempat menikmati gaji selama empat tahun sebagai P3K. Sebelumnya, selama 19 tahun, beliau bekerja sebagai honorer tanpa gaji bulanan. Ketika pensiun, tidak ada satupun tunjangan yang diterima, kecuali potongan dari gaji yang masuk ke jaminan hari tua,” ujar Udin.

Menurut Udin, hingga kini belum ada regulasi teknis yang mengatur jaminan pensiun bagi guru P3K yang pensiun sebelum masa kerja 15 tahun. Padahal, Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat 6 menegaskan bahwa P3K berhak atas jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Foto bersama

“Kami sudah berkoordinasi dengan DPRD melalui Komisi C dan pihak dinas terkait, namun jawabannya masih belum menggembirakan. Karena itu, kami berharap kasus seperti Pak Kasihan tidak terulang di kecamatan dan kabupaten lainnya,” tegasnya.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa penghargaan terhadap guru tidak hanya cukup melalui seremoni, tetapi juga perlu diwujudkan dalam bentuk perlindungan hak-hak sosial dan ekonomi, terlebih bagi mereka yang telah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 88

BeritaTerkait

Diskominfo Jepara Dukung Pemanfaatan Teknologi untuk Kemajuan Pendidikan
Jepara

Diskominfo Jepara Dukung Pemanfaatan Teknologi untuk Kemajuan Pendidikan

by SWARA PENDIDIKAN
15 September 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Jepara) – Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara, Arif...

Read more
Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

15 September 2025
0
Gali Potensi Generasi Muda, Disdikpora Jepara Sukses Gelar Jambore Pemuda 2025

Gali Potensi Generasi Muda, Disdikpora Jepara Sukses Gelar Jambore Pemuda 2025

12 September 2025
0

SMKN 1 Kalinyamatan Lestarikan Payung Lukis Lewat Film Dokumenter

11 September 2025
0

Wali Kota Depok Lantik Siti Barkah Hasanah Sebagai Bunda PAUD Kota Depok 2025–2030

11 September 2025
0

Program MBG Buka Lapangan Pekerjaan dan Perkuat Ekonomi Warga Jepara

10 September 2025
0
Next Post
SMKN 2 Jepara: Mencetak Generasi Unggul Lewat Kewirausahaan dan Pelestarian Budaya Lokal

SMKN 2 Jepara: Mencetak Generasi Unggul Lewat Kewirausahaan dan Pelestarian Budaya Lokal

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In