ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, November 19, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Duka di Balik Pengabdian: Guru Ini Pensiun Tanpa Jaminan Setelah 23 Tahun Mengajar

Kontributor Jepara - Andrie Once

by SWARA PENDIDIKAN
27 July 2025
in INFO GURU, INSPIRASI PENDIDIKAN, Jepara
0
Duka di Balik Pengabdian: Guru Ini Pensiun Tanpa Jaminan Setelah 23 Tahun Mengajar

Kasihan, guru agama di SDN 3 Blingoh, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara yang kini masuk purna tugas

          

 

 

Swara Pendidikan(Jepara) – Kasihan, seorang guru agama di SDN 3 Blingoh, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, resmi memasuki masa purna tugas. Ia merupakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru diangkat pada tahun 2021, setelah sebelumnya mengabdi selama 19 tahun tanpa gaji tetap sebagai tenaga honorer sejak tahun 2002.

Ironisnya, meskipun telah resmi menjadi guru P3K selama empat tahun, Kasihan tetap pensiun tanpa mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah daerah.

BACA JUGA

Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

PGRI Bojongsari Meriahkan HUT ke-80 dengan Lomba Paduan Suara Antar-Ranting

Ainul Mahfudz, SE., MM Terpilih Secara Aklamasi dalam Konfercab GP Ansor Jepara

PGRI Sawangan Gelar Rapat Pemantapan HUT PGRI & HGN 2025

Dalam acara pelepasan yang digelar sederhana oleh rekan-rekan sesama guru P3K di Kedai Kerai Putri Mandalika, Benteng Portugis Donorojo, Sabtu (26/7/25), Kasihan menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian dan solidaritas dari rekan-rekannya.

“Terima kasih kepada Bapak Muhamad Azharuddin (Udin) selaku Ketua PPPK Kabupaten Jepara dan seluruh pengurus P3K Donorojo atas pelepasan dan bingkisan yang sangat berarti bagi saya. Semoga menjadi amal kebaikan,” ujar Kasihan haru.

Kasihan berharap pemerintah memperhatikan nasib guru-guru P3K, khususnya terkait kesetaraan hak dan perlindungan sosial yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), terutama dalam hal jaminan pensiun.

Muhamad Azharuddin (Udin) Ketua PPPK Kabupaten Jepara dan Pengurus P3K Donorojo menyerahkan bingkisan hadiah dari teman – teman sesama guru

“Saya hanya digaji selama 4 tahun. Padahal total masa pengabdian saya 23 tahun, tetapi tidak mendapat apapun karena tidak tersertifikasi. Saya berharap rekan-rekan P3K ke depan bisa disetarakan dengan PNS, karena tanggung jawab dan dedikasinya sama,” ungkapnya dengan senyum getir.

Ia juga berpesan kepada para guru P3K agar tetap menjaga semangat dan dedikasi dalam mendidik generasi penerus bangsa, meskipun masih terdapat ketimpangan dalam hal kesejahteraan.

Sementara itu, Ketua PPPK Kabupaten Jepara, Muhamad Azharuddin, menyampaikan bahwa pelepasan Kasihan dibiayai secara swadaya oleh para guru P3K sebagai bentuk solidaritas.

“Beliau hanya sempat menikmati gaji selama empat tahun sebagai P3K. Sebelumnya, selama 19 tahun, beliau bekerja sebagai honorer tanpa gaji bulanan. Ketika pensiun, tidak ada satupun tunjangan yang diterima, kecuali potongan dari gaji yang masuk ke jaminan hari tua,” ujar Udin.

Menurut Udin, hingga kini belum ada regulasi teknis yang mengatur jaminan pensiun bagi guru P3K yang pensiun sebelum masa kerja 15 tahun. Padahal, Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat 6 menegaskan bahwa P3K berhak atas jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Foto bersama

“Kami sudah berkoordinasi dengan DPRD melalui Komisi C dan pihak dinas terkait, namun jawabannya masih belum menggembirakan. Karena itu, kami berharap kasus seperti Pak Kasihan tidak terulang di kecamatan dan kabupaten lainnya,” tegasnya.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa penghargaan terhadap guru tidak hanya cukup melalui seremoni, tetapi juga perlu diwujudkan dalam bentuk perlindungan hak-hak sosial dan ekonomi, terlebih bagi mereka yang telah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 92

BeritaTerkait

Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten
Jepara

Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

by SWARA PENDIDIKAN
18 November 2025
0
0

Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan...

Read more
PGRI Bojongsari Meriahkan HUT ke-80 dengan Lomba Paduan Suara Antar-Ranting

PGRI Bojongsari Meriahkan HUT ke-80 dengan Lomba Paduan Suara Antar-Ranting

18 November 2025
0
Ainul Mahfudz, SE., MM Terpilih Secara Aklamasi dalam Konfercab GP Ansor Jepara

Ainul Mahfudz, SE., MM Terpilih Secara Aklamasi dalam Konfercab GP Ansor Jepara

18 November 2025
0

PGRI Sawangan Gelar Rapat Pemantapan HUT PGRI & HGN 2025

17 November 2025
0

Puluhan Guru di Sawangan Ikuti Lomba Guru Berdedikasi HUT PGRI ke-80

17 November 2025
0

SMPN 1 Mayong Dorong Budaya Literasi Lewat Kartu Perpustakaan Ber-Barcode

17 November 2025
0
Next Post
SMKN 2 Jepara: Mencetak Generasi Unggul Lewat Kewirausahaan dan Pelestarian Budaya Lokal

SMKN 2 Jepara: Mencetak Generasi Unggul Lewat Kewirausahaan dan Pelestarian Budaya Lokal

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In