ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Friday, September 19, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

DPRD Kota Depok Sahkan 5 Raperda

by SWARA PENDIDIKAN
14 January 2020
in Pemerintahan
0
DPRD Kota Depok Sahkan 5 Raperda
          

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mensahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 1 (satu) Rancangan Peraturan DPRD Kota  Depok tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Kota Depok, Rabu (08/01/2020).

5 Raperda yang disahkan, diantaranya. Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda perubahan ketiga atas Perda Pajak Daerah, Raperda Pajak dan Retribusi RSUD, Raperda perubahan atas Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, dan Raperda perubahan atas Perda Retribusi Bidang Perhubungan.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Walikota Depok, H. Pradi Supriatna, Sekda Kota Depok, Hardiono, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari SH, Hendrik Tangke Allo, S.Sos, serta H. Tajudin Tabri.

BACA JUGA

Tim Parasatya Satpol PP Depok Gelar Operasi Gabungan, Puluhan PPKS Terjaring

Jepara Siapkan Generasi Unggul lewat Beasiswa Kartu Sarjana

Depok Punya Sekda Baru, Mangnguluang Mansyur Siap Jalankan Visi Misi Wali Kota

Satpol PP Depok Kukuhkan Tim Parasatya, Perkuat Penegakan Perda dan Sinergi Antar-OPD

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari SH mengatakan, Peraturan daerah itu telah dibahas oleh pansus 1,2,3  serta akan dievaluasi. Selanjutnya akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok.

“Agar peraturan tersebut berjalan lancar, harus dibarengi penyedian sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum. Bukan hanya dari sisi transportasi umum saja. Tapi juga harus dilihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, dan anak-anak,” papar Yeti.

“Setelah ditetapkan, akan disusun seperti apa sosialisasinya,” sambungnya.

“Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasikan, sambil menunggu hasil evaluasi dari provinsi,” katanya.

Terkait Perda garasi, Yeti mengatakan, sudah disahkan. Tinggal implementasinya saja.

“Tapi kita juga perlu perangkat lain yaitu Perwal terkait teknis dan mekanisme pengaturannya bagi warga yang belum memiliki garasi, termasuk warga yang parkir dilahan fasos fasum,” pungkasnya. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 431

BeritaTerkait

Tim Parasatya Satpol PP Depok Gelar Operasi Gabungan, Puluhan PPKS Terjaring
Depok

Tim Parasatya Satpol PP Depok Gelar Operasi Gabungan, Puluhan PPKS Terjaring

by SWARA PENDIDIKAN
29 August 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) – Tim Parasatya Satpol PP Kota...

Read more
Jepara Siapkan Generasi Unggul lewat Beasiswa Kartu Sarjana

Jepara Siapkan Generasi Unggul lewat Beasiswa Kartu Sarjana

23 August 2025
0
Depok Punya Sekda Baru, Mangnguluang Mansyur Siap Jalankan Visi Misi Wali Kota

Depok Punya Sekda Baru, Mangnguluang Mansyur Siap Jalankan Visi Misi Wali Kota

21 August 2025
0

Satpol PP Depok Kukuhkan Tim Parasatya, Perkuat Penegakan Perda dan Sinergi Antar-OPD

20 August 2025
0

Rebutan Kursi Sekda Depok: Persaingan Ketat Tiga Birokrat Senior. Siapa Calon Kuat?

1 August 2025
0

Ketimpangan Ketenagakerjaan di Depok Jadi Sorotan DPRD: Hidayat Desak Pemkot Hadirkan Solusi Nyata

30 July 2025
0
Next Post
Waka Bidang Kesiswaan, Waristo bersama siswi yang bertugas di Assalamah Mart"

SMK Assalamah Buka Bisnis Center “Assamalah Mart”

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In