ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Thursday, November 20, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Disdik Roadshow Sosialisasi Penyusunan ARKAS Jenjang SD di 11 Kecamatan

by SWARA PENDIDIKAN
15 January 2023
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan, SD
0

Sosialisasi ARKAS di Beji

          
Sosialisasi ARKAS di Bojongsari

SWARA PENDIDIKAN (DEPOK) – Dinas Pendidikan Kota Depok menggelar roadshow di 11 kecamatan dalam rangka sosialisasi penyusunan Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS) jenjang Sekolah Dasar.

Roadshow digelar mulai 9 hingga 13 Januari 2023, dibagi dalam dua sesi, pagi dan siang. Diawali dari Kecamatan Cimanggis-Tapos (Senin), Sukmajaya-Cilodong (Selasa), PancoranMas-Cipayung (Rabu), Beji-Cinere-Limo (Kamis), dan berakhir pada Jumat (13/01/23) di Kecamatan Sawangan-Bojongsari.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan SD, Wawang Buang, S.Pd.SD. Diikuti seluruh kepala sekolah, bendahara, dan operator sekolah dasar negeri. Dengan narasumber Kasi Kelembagaan dan Peserta Didik, Saiful Anwar, S.Pd, MM, serta Operator Disdik, Arif.

Kasi Kelembagaan dan Peserta Didik, Saiful Anwar, S.Pd, MM menjelaskan sosialisasi ini terkait Perubahan juknis penggunaan dana BOS yang sekarang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

BACA JUGA

Prihatin Maraknya Kekerasan Perempuan dan Anak, DPRD Jepara Ajak Pemerintah dan Masyarakat Perkuat Kolaborasi

BMPS–GOW Depok Gelar Sosialisasi HAM, Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Edukasi Anti Kekerasan

PGRI Cabang Sandubaya Lepas 12 Guru Terbaik untuk Berlaga di HUT PGRI ke-80 Tingkat Kota Mataram

Ketua K3S Cilodong Minta PGRI Perjuangkan Kejelasan Aturan Baru Pengangkatan Kepala Sekolah

Saiful Anwar menjelaskan, pada 2022 lalu, mekanisme dalam penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dilakukan dalam 3 tahapan, yakni tahap pertama disalurkan sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap ke 3 sebesar 30%.

Sedangkan mekanisme penyaluran dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) TA 2023, pencairan BOSP berubah dari 3 tahap menjadi 2 tahap. Tahap 1 bulan Januari-Juni, dan tahap 2 bulan Juli-Desember. Masing-masing disalurkan sebesar 50%.

Mekanisme penyaluran dana BOSP TA 2023 ini disalurkan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan, nomenklatur berubah menjadi BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).

Saiful menambahkan, pada kebijakan baru terkait dana BOSP TA 2023 ini, laporan keseluruhan dana BOS TA 2022 akan menjadi syarat dalam penyaluran dana BOS di tahap pertama dan laporan tahap 1 akan menjadi syarat dalam penyaluran dana BOS di tahap kedua.

“Selain itu, terdapat minimal realisasi dalam pelaporan, yakni dana BOS harus sudah terealisasi sebesar 50% dari dana BOS tahap sebelumnya,” terang Saiful. Jumat (13/01/23)

Sebelumnya, lanjut Saiful, pada pelaporan dana BOS tahun 2022, satuan pendidikan menggunakan 2 kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah. Pertama alamat bos.kemdikbud.go.id yang merupakan situs resmi dari Kemendikbud dan kedua melalui aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).

“Nah, pada tahun 2023 ini, pelaporan dana BOSP TA 2023 hanya melalui aplikasi RKAS saja. Selain itu, batas pelaporan dana BOSP dilaporkan dalam 2 tahap. Pertama di tanggal 31 Juli 2023 dan tahap kedua 31 Januari 2023,” jelasnya.

Selanjutnya, pada kebijakan baru dana BOSP TA 2023 juga ada skema pemotongan dana. Pemotongan ini dilakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat dalam menyampaikan laporan BOS.

“Maksimal harus dilaporkan pada bulan Juli. Apabila pelaporannya dilakukan di bulan Agustus, akan dipotong sebesar 2%. Apabila pelaporan dilakukan di bulan September, akan dipotong 3% begitu seterusnya. Jadi pelaporan dilakukan setiap bulan, jika terlewat akan ada pemotongan. Ini yang harus diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan,” tandasnya.

Kemudian, lanjut Kasi Saiful, untuk komponen penggunaan dana yang diperbolehkan diantaranya :

  1. Kegiatan penerimaan peserta didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga PTK
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarpras sekolah
  9. Penyedian alat media pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.

(harlis)

Berikut foto kegiatan sosialisasi ARKAS di sejumlah kecamatan

Sosialisasi Arkas di 11 kecamatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 237

BeritaTerkait

Prihatin Maraknya Kekerasan Perempuan dan Anak, DPRD Jepara Ajak Pemerintah dan Masyarakat Perkuat Kolaborasi
KABAR DAERAH

Prihatin Maraknya Kekerasan Perempuan dan Anak, DPRD Jepara Ajak Pemerintah dan Masyarakat Perkuat Kolaborasi

by SWARA PENDIDIKAN
20 November 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Jepara) — Anggota Komisi C DPRD Kabupaten...

Read more
BMPS–GOW Depok Gelar Sosialisasi HAM, Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Edukasi Anti Kekerasan

BMPS–GOW Depok Gelar Sosialisasi HAM, Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Edukasi Anti Kekerasan

20 November 2025
0
PGRI Cabang Sandubaya Lepas 12 Guru Terbaik untuk Berlaga di HUT PGRI ke-80 Tingkat Kota Mataram

PGRI Cabang Sandubaya Lepas 12 Guru Terbaik untuk Berlaga di HUT PGRI ke-80 Tingkat Kota Mataram

19 November 2025
0

Ketua K3S Cilodong Minta PGRI Perjuangkan Kejelasan Aturan Baru Pengangkatan Kepala Sekolah

19 November 2025
0

SDN Depok 6 Gelar Beragam Program Peningkatan Kompetensi Siswa

19 November 2025
0

Majelis Taklim Assufa Siap Berkompetisi di Festival Hadroh dan Marawis SMP-SMK Islamiyah Serua

19 November 2025
0
Next Post
BOS APBD 2024 Bakal Kembali di Kelola Sekolah, Sutarno Minta Sekolah Cermat Dalam Pengelolaan Anggaran

BOS APBD 2024 Bakal Kembali di Kelola Sekolah, Sutarno Minta Sekolah Cermat Dalam Pengelolaan Anggaran

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In