Disdik Jabar Terbitkan Surat Edaran PPDB 2017/2018

by
0 Komentar 898 Pembaca

Swara Pendidikan.co.id (BANDUNG)  – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA-LB), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMA Terbuka), dan Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka (SMK Terbuka)  tahun pelajaran 2017/2018.

Surat Edaran tersebut merujuk pada Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2017 tentang  pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 422.1/17719-Set.Disdik tanggal 7 Juni 2017 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 422.1/15346-Set.Disdik/2017  Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

SE yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jabar Ahmad Hadadi pada Kamis (22/6/2017) lalu berisi 5 point petunjuk teknis PPDB.

Berikut isi Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 422.1/18588-Set.Disdik. (gus)

Surat Edaran Disdik Provinsi Jawa Barat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!

Baca juga