Swara Pendidikan.co.id (BANDUNG) – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA-LB), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMA Terbuka), dan Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka (SMK Terbuka) tahun pelajaran 2017/2018.
Surat Edaran tersebut merujuk pada Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2017 tentang pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 422.1/17719-Set.Disdik tanggal 7 Juni 2017 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 422.1/15346-Set.Disdik/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
SE yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jabar Ahmad Hadadi pada Kamis (22/6/2017) lalu berisi 5 point petunjuk teknis PPDB.
Berikut isi Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 422.1/18588-Set.Disdik. (gus)