Disdik Jabar Rilis Aturan Baru PPDB 2024 Jenjang SMA, SMK, dan SLB. Berikut Alurnya

by Redaksi
0 Komentar 5136 Pembaca

Swara Pendidikan (Depok) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan aturan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Juknis dikeluarkan untuk memandu proses PPDB pada satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB.

Melalui rilis resmi disdik.jabarprov.go.id Kick Off PPDB SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2024 resmi dibuka oleh Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya, Kepala Diskominfo Jabar, Ika Mardiah serta Forkopimda Jabar di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (8/5/2024).

Kick off ini juga diisi penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas oleh Ketua DPRD Jabar, Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi, Panglima Komando Daerah Jayakarta, Kepala Kepolisian Daerah Jabar, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar.

Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas untuk memastikan pelaksanaan PPDB di Jabar berjalan lancar, objektif, transparan, dan akuntabel untuk memastikan hak setiap peserta didik mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas.

Terpisah, Kepala KCD Pendidikan Wilayah II, Dr Asep Sudarsono meminta, semua komponen agar mengawasi pelaksanaan PPDB SMA, SMK dan SLB sejak perencanaan, pendaftaran, seleksi dan hasil seleksi, sehingga semua dapat dilakukan secara transparan.

“Walaupun nanti ada siswa yang tidak diterima d sekolah negeri, bukan karena tersisih lantaran di zholimi oleh orang/pihak lain, tetapi karena daya tampung di sekolah negeri terbatas,” tulis Asep Sudarsono melalui pesan WhatsApp.

Dia juga berharap, pelaksanaan PPDB 2024 berjalan bersih, jujur dan berkeadilan untuk menghasilkan calon pemimpin bangsa yang kompeten dibidangnya, mulai dari calon siswa yang di seleksi sesuai aturan yang ada. (gus)

Berikut alur pendaftaran PPDB 2024 Jenjang SMA, SMK, dan SLB

sumber data: Disdik Provinsi Jawa Barat

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!