Swara Pendidikan (Jepara) — Camat Mayong Kabupaten Jepara, Muh. Taufik, S.STP, M.M., mendorong seluruh peserta Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Mayong untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan mandiri sebagai bentuk perlindungan sosial dan antisipasi risiko kerja.
Hal tersebut disampaikan Muh. Taufik saat membuka Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban Tahun 2025 bersama perkumpulan UPK BKAD Mayong, UPK DAPM MPd, Koperasi Jasa LKM UPK Kartini Mayong, serta Bumdesa Bersama Makmur Bersama. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Kecamatan Mayong, Rabu (28/1/2026).
MAD tersebut dihadiri oleh jajaran Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), Polsek Mayong, Koramil 05 Mayong, serta para petinggi desa se-Kecamatan Mayong.

Muh. Taufik menjelaskan, dengan iuran yang relatif terjangkau, yakni Rp16.800 per bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memperoleh perlindungan dasar bagi diri sendiri dan keluarganya apabila terjadi musibah yang tidak diharapkan.
“Semua tentu tidak menginginkan musibah, tetapi antisipasi tetap harus dilakukan. BPJS Ketenagakerjaan ini sangat membantu ketika risiko itu datang secara tiba-tiba,” ujarnya.
Ia berharap seluruh anggota UPK dapat terlindungi minimal melalui dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Harapannya semua anggota bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, minimal dua program tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Muh. Taufik juga menekankan pentingnya pengelolaan dana amanah secara bertanggung jawab. Ia meminta seluruh pengurus, pengelola, dan pengawas UPK, pemerintah desa, serta masyarakat penerima manfaat untuk menjaga dan mengelola dana tersebut dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan profesionalisme.
“Harus dibedakan antara kepentingan pribadi dan kepentingan lembaga. Jika dana amanah ini dijaga dan dikelola dengan baik, insyaallah akan berkembang lebih besar dan membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.




