
SWARA PENDIDIKAN (DEPOK) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Depok mendorong Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk membiaya iuran kepersertaan sektor Penerima Upah Nonformal.
“Saat ini kepesertaan sektor tersebut baru sekira 20 ribu dari target 100 ribu peserta,” ungkap Kepala BPJS Tenaga Kerja Kota Depok, Achiruddin dan rombongan saat kunjungan silahturahmi ke Kantor PWI Kota Depok, Senin (30/01/23).
Achiruddin merinci, berdasarkan data per 31 Desember 2022, saat ini yang baru tercover untuk kepersertaan sektor Penerima Upah Nonformal baru sekira 20 ribuan.
“Untuk mengejar target, kami meminta perusahaan untuk CSR (Corporate Social Responsibility) untuk menanggung pekerja rentan dan nonformal dapat tercover di APBD, dan itu juga sudah ada SE dari Wali Kota,” jelasnya.
“Di provinsi sendiri sedang dirumuskan Raperda tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan CSR dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Dia mencontohkan, pekerja rentan itu seperti marbot masjid, ojek pangkalan, dan pedagang kecil.
Untuk iurannya sendiri, lanjutnya, per bulan Rp16.800 yang bisa dibayarkan per bulan atau per tiga bulan, bahkan bisa dibayarkan per tahun.
“Jadi misalkan sudah bayar setahun, namun baru di bulan pertama, mohon maaf jika terjadi risiko meninggal dunia, kami akan kembalikan 11 bulannya itu kepada yang memberikan manfaatnya itu siapa,” pungkasnya. (gus)