Senin, Maret 10, 2025

BLH Kota Depok Gelar Uji Emisi Gratis

BLH Kota Depok Gelar Uji Emisi Gratis (foto. dok SP)
BLH Kota Depok Gelar Uji Emisi Gratis (foto. dok SP)

Depok, Swara Pendidikan.co.id – Demi menjaga kualitas udara tetap bersih dan sehat, secara rutin Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat dititik-titik tertentu.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Lingkungan Hidup BLH Kota Depok, Novi Andriani yang ditemui Swara Pendidikan mengatakan, uji emisi gratis ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang tahun ini dilaksanakan sebanyak 25 kali dengan target 2000 unit kendaraan roda empat.

“Pelaksanaan ini sudah yang ke 15 kali untuk semua jenis kendaraan roda empat. Selain untuk mengontrol kualitas udara di Kota Depok, uji emisi ini juga untuk memberikan nilai tambah dalam penilaian Adipura,” terang Novi saat menggelar uji emisi di Grand Depok City Kota Kembang, Kamis (8/10/2015).

Kata Novi lagi, dari tahun ke tahun untuk uji emisi kendaraan di depok di atas 90 persen lulus uji emisi.

”Selama kurang lebih 2 menit kita lakukan uji emisi, bagi kendaraan yang lulus, kita akan berikan stiker warna biru. Sedangkan yang tidak lulus kita sarankan untuk segera melakukan perawatan rutin terhadap kendaraannya,” ujar Novi.

”Kendaraan yang umurnya di atas tahun 2007 HC maksimal hanya 200 dan CO 1,5 persen. Sementara di bawah tahun 2007 harus menghasilkan HC maksimal 1200 dan CO 4,5 persen,” timpal Sariyo Sabani staf ahli BLH yang turut dalam uji tersebut.

Sementara itu pihak kepolisian yang diperbantukan dalam kegiatan tersebut mengaku sangat mendukung langkah pemerintah kota Depok, sebab menurut Kanit Dikyasa Polresta Depok AKP Rasman, SH, Uji emisi ini sangat penting untuk keselamatan pengendara. Selain untuk melihat kadar gas buang dari masing-masing kendaraan juga untuk menjaga kelestarian lingkungan.

”Kalau gas buangnya bagus tentunya udara yang kita hirup juga bagus,” terang Rasman.

Diakui Rasman, pihak kepolisian juga tidak bisa memberikan sanksi kepada kendaraan yang kadar gas buangnya buruk karena memang belum ada payung hukumnya. ”Sekarang ini baru sebatas himbauan kepada para pengendara untuk perawatan secara rutin kendaraannya,” imbuh dia.

Salah satu pemilik kendaraan yang sempat dimintai komentarnya dengan adanya uji emisi gratis ini mengaku sangat senang, pasalnya jika harus uji emisi sendiri di bengkel, biayanya bisa mencapai Rp 150 ribu. Ia menghimbau bagi pemilik kendaraan roda empat untuk tidak menyia-nyiakan program gratis yang dugulirkan pemerintah kota Depok. (Agus)

Staf Ahli BLH Sariyo Sabani ikut menguji kadar gas buang salah satu kendaraan (foto. dok SP)
Staf Ahli BLH Sariyo Sabani ikut menguji kadar gas buang salah satu kendaraan (foto. dok SP)
Kanit Dikyasa Polresta Depok AKP Rasman menguji kadar gas buang salah satu kendaraan (foto. dok SP)
Kanit Dikyasa Polresta Depok AKP Rasman menguji kadar gas buang salah satu kendaraan (foto. dok SP)
Kabid Pengawasan dan Penataan Lingkungan Hidup BLH Kota Depok, Novi Andriani (jilbab putih( didampingi staf BLH dan anggota kepolisian Polresta Depok (foto. dok SP)
Kabid Pengawasan dan Penataan Lingkungan Hidup BLH Kota Depok, Novi Andriani (jilbab putih( didampingi staf BLH dan anggota kepolisian Polresta Depok (foto. dok SP)
hanya 2 menit Uji emisi gratis untuk kendaraan roda dua
hanya 2 menit Uji emisi gratis untuk kendaraan roda dua
pemilik kendaraan roda empat yang mengaku senang dengan adanya uji emisi gratis dari pemkot Depok (foto. dok.SP)
pemilik kendaraan roda empat yang mengaku senang dengan adanya uji emisi gratis dari pemkot Depok (foto. dok.SP)
RELATED ARTICLES

Most Popular