ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Sunday, October 19, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Berkas Penting Yang Wajib disiapkan Untuk Seleksi Administrasi PPPK Guru Tahun 2021

by SWARA PENDIDIKAN
20 August 2021
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Berkas Penting Yang Wajib disiapkan Untuk Seleksi Administrasi PPPK Guru Tahun 2021

Surat Edaran seleksi pppk guru tahun 2021

          
Surat Edaran seleksi PPPK guru tahun 2021

Swara Pendidikan.co.id (Info GTK) – berdasarkan surat Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor : 2796/B/GT.00.06/2021, ada sejumlah berkas penting yang wajib disiapkan oleh guru honorer di indonesia terkait dengan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021.

Berikut penjelasan :

Menindaklanjuti pengumuman Kementerian PANRB terkait formasi CASN PPPK Guru Tahun 2021.

  1. Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
  • Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
  • Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
  1. Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara di “https://sscasn.bkn.go.id”.
  2. Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
  • Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
  • Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
  • Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
  • Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.

 

BACA JUGA

Yohan Rubiyantoro: Pembelajaran Mendalam Harus Didukung Kesiapan Guru dan Sinergi Daerah

Kemendikdasmen Ajak Guru dan DPRD Jepara Wujudkan Pembelajaran Mendalam di Sekolah Dasar

Disdik Depok Tingkatkan Kompetensi Tutor PKBM Lewat Workshop Kurikulum Deep Learning

Sekolah Alam Indonesia Buktikan Kualitas Pendidikan Berbasis Alam, Raih Juara 1 BreakSfest 2025

  1. Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
  2. Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.

Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

  1. Pasfoto;
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk;
  3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
  4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
  5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
    1. Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
    2. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.
  6. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
  7. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
  • Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:
    1. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;
    2. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;
    3. Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;
    4. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
    5. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:
      1. Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan
      2. Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
  • Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.

Demikian info GTK yang dikutip dari situs guru-id.com (Agus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 903

BeritaTerkait

Yohan Rubiyantoro: Pembelajaran Mendalam Harus Didukung Kesiapan Guru dan Sinergi Daerah
INFO GURU

Yohan Rubiyantoro: Pembelajaran Mendalam Harus Didukung Kesiapan Guru dan Sinergi Daerah

by SWARA PENDIDIKAN
18 October 2025
0
0

Swara Pendidikan (Jepara) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)...

Read more
Kemendikdasmen Ajak Guru dan DPRD Jepara Wujudkan Pembelajaran Mendalam di Sekolah Dasar

Kemendikdasmen Ajak Guru dan DPRD Jepara Wujudkan Pembelajaran Mendalam di Sekolah Dasar

18 October 2025
0
Disdik Depok Tingkatkan Kompetensi Tutor PKBM Lewat Workshop Kurikulum Deep Learning

Disdik Depok Tingkatkan Kompetensi Tutor PKBM Lewat Workshop Kurikulum Deep Learning

17 October 2025
0

Sekolah Alam Indonesia Buktikan Kualitas Pendidikan Berbasis Alam, Raih Juara 1 BreakSfest 2025

17 October 2025
0

PGRI Sukmajaya Siap Sambut HUT ke-80, Fokus pada Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

17 October 2025
0

Mulai 2027 Bahasa Inggris Wajib di SD dan MI, Komisi D Ingatkan Kesiapan Guru

17 October 2025
0
Next Post
Disdik Kota Depok Revisi Persyaratan PPDB 2021, Berikut Perubahannya

Disdik Kota Depok Revisi Persyaratan PPDB 2021, Berikut Perubahannya

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In