Swara Pendidikan (Depok) — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Sosial menyiapkan program beasiswa sosial tahun 2026 sebagai langkah intervensi untuk mencegah mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang rentan putus kuliah akibat keterbatasan ekonomi.
Program beasiswa ini menyasar calon mahasiswa dan mahasiswa aktif warga Kota Depok yang berasal dari keluarga desil 1 hingga desil 5. Pada tahun 2026, Pemkot Depok menetapkan kuota sebanyak 200 penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa bantuan biaya pendidikan yang disiapkan maksimal mencapai Rp23 juta per penerima, mencakup jenjang Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), hingga Strata 1 (S1).
“Bantuan biaya pendidikan yang akan diberikan maksimal sebesar Rp23 juta untuk jenjang D3, D4, maupun S1 sampai dengan lulus atau wisuda,” ujar Devi, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, bantuan tersebut dirancang untuk membiayai kebutuhan pendidikan sejak awal masuk perguruan tinggi hingga menyelesaikan masa studi, sehingga diharapkan mampu menekan angka putus kuliah di kalangan mahasiswa kurang mampu.
Selain skema bantuan maksimal tersebut, Pemkot Depok juga menyalurkan bantuan biaya pendidikan melalui mekanisme bantuan sosial, dengan nilai bantuan sebesar Rp15 juta yang diberikan satu kali pencairan. Skema ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saat ini, Dinas Sosial Kota Depok masih memfinalisasi petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar pelaksanaan program beasiswa. Juknis tersebut akan mengatur persyaratan administratif, mekanisme seleksi, serta tata cara penyaluran bantuan.
“Petunjuk teknis pelaksanaan beasiswa masih dalam tahap finalisasi dan menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota,” jelas Devi.
Ia menambahkan, Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pelaksanaan beasiswa sosial tersebut direncanakan terbit pada akhir Januari 2026. Setelah Perwal diterbitkan, Pemkot Depok akan mengumumkan secara resmi tahapan dan jadwal pendaftaran kepada masyarakat.
Secara umum, persyaratan penerima beasiswa sosial meliputi kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga Kota Depok, status mahasiswa aktif, terdaftar dalam DTKS atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), memenuhi ketentuan akademik, serta tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.
Pemkot Depok berharap, program beasiswa sosial 2026 ini dapat meringankan beban biaya pendidikan masyarakat kurang mampu sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Depok. (Gus JP)




