Swara Pendidikan (Depok) – DPRD Kota Depok bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok memperkuat sinergi pengelolaan zakat dengan mendorong percepatan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Zakat sebagai landasan hukum optimalisasi zakat aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat Kota Depok, di Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Hal itu mengemuka dalam audiensi dan kunjungan jajaran pengurus BAZNAS Kota Depok ke DPRD Kota Depok, Selasa (24/2/2026). Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna, ST, MAP, serta perwakilan dari berbagai fraksi, antara lain, H. Bambang Sutopo, Ubaidillah, Imam Musanto, Hengky, dari Fraksi PKS; Gerry dari Fraksi Gerindra; Dindin dari Fraksi Golkar; Deni Kartika dari Fraksi APSN; Endah Winarti dari Fraksi Demokrat; Yuni Indriati dari Fraksi PDI Perjuangan; serta Siswanto dari Fraksi PKB. Turut hadir Ketua BAZNAS Kota Depok Dr. H. Ahmad Yani, SE, MM, beserta jajaran pengurus.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kota Depok menegaskan pentingnya membangun kolaborasi strategis dengan berbagai organisasi kemasyarakatan dan lembaga filantropi pengelola zakat guna mewujudkan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan berbasis data. Langkah ini diharapkan mampu memastikan pendistribusian zakat tepat sasaran dan berdampak nyata bagi para mustahik.
“Kita ingin zakat ASN dan warga Kota Depok menjadi kekuatan peradaban, mengurangi ketimpangan sosial, memperkuat UMKM, mendukung pendidikan, serta menghadirkan jaring pengaman sosial yang kokoh bagi masyarakat, termasuk membantu pelayanan kesehatan warga rentan yang terdampak kebijakan DTSEEN,” ungkap perwakilan DPRD.
Lebih lanjut, DPRD Kota Depok menyoroti urgensi pembentukan Perda Pengelolaan Zakat. Saat ini, Jawa Barat hanya menyisakan empat daerah yang belum memiliki regulasi tersebut, termasuk Kota Depok.
“Perda ini menjadi kebutuhan mendesak agar pengumpulan zakat memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang profesional. Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi Peraturan Wali Kota dalam mengatur teknis pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.
DPRD menilai, potensi zakat dari ASN dan warga Kota Depok sangat besar dan dapat menjadi instrumen strategis dalam mempercepat pengentasan kemiskinan serta memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat.
“Depok tidak boleh tertinggal. Dengan regulasi yang kuat, zakat dapat menjadi solusi konkret dalam menjawab berbagai persoalan sosial di Kota Depok,” tegasnya.
Para pimpinan fraksi di DPRD Kota Depok pun berkomitmen mendorong dan memastikan proses penyusunan Perda ini segera terealisasi dengan tetap menjunjung prinsip syariah, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak ASN sebagai muzakki.**
Pengirim: HBS
Editor: Gus JP






