• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Thursday, January 1, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Bambang Sutopo: Pendidikan Dasar Wajib Gratis, Pemda Harus Fasilitasi Siswa di Sekolah Swasta

by SWARA PENDIDIKAN
2 June 2025
in KABAR SEKOLAH, SMP
0

pelepasan siswa/i angkatan ke-XII SMPIT Ruhama di Gedung Serbaguna Panasonic Gobel, (Foto.dok. HBS)

Swara Pendidikan (Depok) – Dalam momentum pelepasan siswa/i angkatan ke-XII SMPIT Ruhama di Gedung Serbaguna Panasonic Gobel, Sabtu, 31 Mei 2025, Haji Bambang Sutopo—anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS sekaligus Pembina Yayasan Pendidikan Ruhama—menyampaikan pidato penting terkait implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar secara gratis.Acara ini menjadi panggung penyampaian aspirasi strategis untuk masa depan pendidikan dasar di Indonesia.

Beberapa implikasi dan konsekuensi atas putusan Mahkamah Konstitusi dan amanat konstitusi adalah Putusan MK memperkuat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945:

“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Artinya: pendidikan dasar wajib diberikan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun dengan intervensi pendanaan bagi siswa di sekolah swasta.

BACA JUGA

Disdik Depok Evaluasi Penggunaan Dana BOS SD Negeri dan Swasta Tahun 2025

37 Siswa SDN Duren Seribu 01 Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

Dukung GATI, Wakil Ketua KNPI Kota Depok Turun Langsung Dampingi Pendidikan Anak

SDN Pengasinan 03 Maksimalkan Program Pembiasaan pada Semester II 2026

 

1. Perluasan Tanggung Jawab ke Sekolah Swasta

Meskipun sekolah swasta dikelola oleh yayasan atau lembaga, negara tetap bertanggung jawab membiayai warga negara yang bersekolah di swasta, terutama jika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi.

MK mendorong pendekatan subsidi kepada peserta didik di sekolah swasta, bukan membiayai operasional lembaga secara langsung.

2. Implikasi Fiskal (Anggaran Daerah)

Bagi Sekolah Negeri

Pemerintah Daerah wajib menanggung seluruh biaya pendidikan dasar di SD dan SMP negeri, termasuk biaya operasional, pembelajaran, kegiatan sekolah, dan pengembangan sarana.

Seluruh pungutan dari peserta didik dilarang, termasuk dalam bentuk “sumbangan sukarela” yang bersifat rutin atau terselubung.

Bagi Sekolah Swasta

Pemerintah Daerah harus menyediakan skema pembiayaan berupa: Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) atau subsidi biaya pendidikan langsung kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu. Beasiswa atau skema bantuan afirmatif bagi siswa di sekolah swasta, terutama dari kalangan miskin. Skema pembiayaan ini perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

3. Implikasi Manajerial dan Administratif

Bagi Sekolah Negeri

  • RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) harus 100% berbasis dana pemerintah, tanpa komponen iuran masyarakat.
  • Pengawasan atas BOS, BOSDA, dan sumber pendanaan lainnya harus diperketat.
  • Dinas Pendidikan wajib melibatkan pengawas dan inspektorat untuk memastikan tidak ada pungutan liar.

Bagi Sekolah Swasta

  • Pemda perlu menyusun mekanisme kerja sama dengan sekolah swasta:
  • Penyaluran dana berbasis jumlah siswa miskin yang dididik.
  • Monitoring agar tidak terjadi “double counting” atau penyalahgunaan.
  • Diperlukan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban khusus bagi bantuan ke swasta.

4. Konsekuensi terhadap Keuangan Daerah

Penambahan beban fiskal yang signifikan, terutama jika sekolah negeri belum mampu menampung seluruh siswa usia SD dan SMP.

Pemda harus:

  • Meningkatkan efisiensi belanja daerah, termasuk realokasi dari sektor non-mandatori.
  • Mengoptimalkan PAD dan transfer pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan.
  • Menyusun perencanaan jangka menengah untuk ekspansi sekolah negeri atau kemitraan sistemik dengan swasta.

5. Konsekuensi Sosial dan Politik

  • Peningkatan kepuasan publik jika implementasi berhasil tanpa menurunkan kualitas layanan pendidikan.
  • Risiko ketidakpuasan jika sekolah kekurangan anggaran, sarana menurun, atau bantuan ke swasta tidak merata.

Pemerintah Daerah harus siap dengan:

  1. Sosialisasi luas ke masyarakat.
  2. Layanan pengaduan transparan.
  3. Sanksi tegas terhadap pelanggaran, baik di negeri maupun swasta.

Rekomendasi Tindak Lanjut bagi Pemerintah Daerah

  1. Susun regulasi turunan (Perda atau Perkada) yang mengatur:
  • Larangan pungutan di SD–SMP negeri.
  • Skema pembiayaan afirmatif bagi siswa miskin di swasta.
  1. Audit dan proyeksi kebutuhan anggaran 5 tahun ke depan untuk menjamin keberlanjutan.
  2. Libatkan DPRD dalam pengawasan dan penganggaran untuk menjaga akuntabilitas publik.
  3. Bangun kerja sama strategis dengan sekolah swasta, terutama yang menampung siswa miskin atau berada di wilayah yang belum terjangkau sekolah negeri.

Di penghujung acara, Haji Bambang menyampaikan pesan penuh haru dan doa untuk para siswa SMPIT Ruhama yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

“Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu orang tua siswa. Selamat untuk anak-anakku tercinta, Siswa/i SMPIT Ruhama angkatan XII tahun 2024/2025. Jangan lupakan almamatermu, dan jangan lupakan Bapak/Ibu guru yang telah mendidikmu.”.

(Gus JP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Disdik Depok Evaluasi Penggunaan Dana BOS SD Negeri dan Swasta Tahun 2025
KABAR SEKOLAH

Disdik Depok Evaluasi Penggunaan Dana BOS SD Negeri dan Swasta Tahun 2025

by SWARA PENDIDIKAN
30 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok...

Read more
37 Siswa SDN Duren Seribu 01 Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

37 Siswa SDN Duren Seribu 01 Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

30 December 2025
0
Dukung GATI, Wakil Ketua KNPI Kota Depok Turun Langsung Dampingi Pendidikan Anak

Dukung GATI, Wakil Ketua KNPI Kota Depok Turun Langsung Dampingi Pendidikan Anak

24 December 2025
0

SDN Pengasinan 03 Maksimalkan Program Pembiasaan pada Semester II 2026

24 December 2025
0

Gerakan Ayah Ambil Rapor Warnai Pembagian Rapor di SDN Depok Baru 3

24 December 2025
0

SMP Islam Kamila Insan Cita Selenggarakan Student-Led Conference 2025

24 December 2025
0
Next Post
Pinrang Siap Jadi Tuan Rumah Temu Pendidikan Nusantara XII, Kadis Pendidikan Ajak Guru Bergerak Bersama

Pinrang Siap Jadi Tuan Rumah Temu Pendidikan Nusantara XII, Kadis Pendidikan Ajak Guru Bergerak Bersama

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In