ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Friday, October 3, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bambang Sutopo: Pendidikan Dasar Wajib Gratis, Pemda Harus Fasilitasi Siswa di Sekolah Swasta

by SWARA PENDIDIKAN
2 June 2025
in PUBLIKASI SEKOLAH, SMP
0

pelepasan siswa/i angkatan ke-XII SMPIT Ruhama di Gedung Serbaguna Panasonic Gobel, (Foto.dok. HBS)

          

Swara Pendidikan (Depok) – Dalam momentum pelepasan siswa/i angkatan ke-XII SMPIT Ruhama di Gedung Serbaguna Panasonic Gobel, Sabtu, 31 Mei 2025, Haji Bambang Sutopo—anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS sekaligus Pembina Yayasan Pendidikan Ruhama—menyampaikan pidato penting terkait implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar secara gratis.Acara ini menjadi panggung penyampaian aspirasi strategis untuk masa depan pendidikan dasar di Indonesia.

Beberapa implikasi dan konsekuensi atas putusan Mahkamah Konstitusi dan amanat konstitusi adalah Putusan MK memperkuat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945:

“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Artinya: pendidikan dasar wajib diberikan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun dengan intervensi pendanaan bagi siswa di sekolah swasta.

BACA JUGA

Maulid Nabi di SDN Pondok Terong 3 Jadi Wahana Pendidikan Karakter

Peringati Maulid Nabi, SDN Pangkalan Jati 1 Gelar Santunan dan Syiar Islam

SDN Mekarjaya 1 Jadi Lokasi Terakhir Verifikasi Sekolah Adiwiyata Provinsi di Sukmajaya

Momen Maulid Jadi Berkah, Minyak Jelantah Disulap SDN Pangkalan Jati 2 Jadi Santunan Anak Yatim

 

1. Perluasan Tanggung Jawab ke Sekolah Swasta

Meskipun sekolah swasta dikelola oleh yayasan atau lembaga, negara tetap bertanggung jawab membiayai warga negara yang bersekolah di swasta, terutama jika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi.

MK mendorong pendekatan subsidi kepada peserta didik di sekolah swasta, bukan membiayai operasional lembaga secara langsung.

2. Implikasi Fiskal (Anggaran Daerah)

Bagi Sekolah Negeri

Pemerintah Daerah wajib menanggung seluruh biaya pendidikan dasar di SD dan SMP negeri, termasuk biaya operasional, pembelajaran, kegiatan sekolah, dan pengembangan sarana.

Seluruh pungutan dari peserta didik dilarang, termasuk dalam bentuk “sumbangan sukarela” yang bersifat rutin atau terselubung.

Bagi Sekolah Swasta

Pemerintah Daerah harus menyediakan skema pembiayaan berupa: Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) atau subsidi biaya pendidikan langsung kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu. Beasiswa atau skema bantuan afirmatif bagi siswa di sekolah swasta, terutama dari kalangan miskin. Skema pembiayaan ini perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

3. Implikasi Manajerial dan Administratif

Bagi Sekolah Negeri

  • RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) harus 100% berbasis dana pemerintah, tanpa komponen iuran masyarakat.
  • Pengawasan atas BOS, BOSDA, dan sumber pendanaan lainnya harus diperketat.
  • Dinas Pendidikan wajib melibatkan pengawas dan inspektorat untuk memastikan tidak ada pungutan liar.

Bagi Sekolah Swasta

  • Pemda perlu menyusun mekanisme kerja sama dengan sekolah swasta:
  • Penyaluran dana berbasis jumlah siswa miskin yang dididik.
  • Monitoring agar tidak terjadi “double counting” atau penyalahgunaan.
  • Diperlukan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban khusus bagi bantuan ke swasta.

4. Konsekuensi terhadap Keuangan Daerah

Penambahan beban fiskal yang signifikan, terutama jika sekolah negeri belum mampu menampung seluruh siswa usia SD dan SMP.

Pemda harus:

  • Meningkatkan efisiensi belanja daerah, termasuk realokasi dari sektor non-mandatori.
  • Mengoptimalkan PAD dan transfer pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan.
  • Menyusun perencanaan jangka menengah untuk ekspansi sekolah negeri atau kemitraan sistemik dengan swasta.

5. Konsekuensi Sosial dan Politik

  • Peningkatan kepuasan publik jika implementasi berhasil tanpa menurunkan kualitas layanan pendidikan.
  • Risiko ketidakpuasan jika sekolah kekurangan anggaran, sarana menurun, atau bantuan ke swasta tidak merata.

Pemerintah Daerah harus siap dengan:

  1. Sosialisasi luas ke masyarakat.
  2. Layanan pengaduan transparan.
  3. Sanksi tegas terhadap pelanggaran, baik di negeri maupun swasta.

Rekomendasi Tindak Lanjut bagi Pemerintah Daerah

  1. Susun regulasi turunan (Perda atau Perkada) yang mengatur:
  • Larangan pungutan di SD–SMP negeri.
  • Skema pembiayaan afirmatif bagi siswa miskin di swasta.
  1. Audit dan proyeksi kebutuhan anggaran 5 tahun ke depan untuk menjamin keberlanjutan.
  2. Libatkan DPRD dalam pengawasan dan penganggaran untuk menjaga akuntabilitas publik.
  3. Bangun kerja sama strategis dengan sekolah swasta, terutama yang menampung siswa miskin atau berada di wilayah yang belum terjangkau sekolah negeri.

Di penghujung acara, Haji Bambang menyampaikan pesan penuh haru dan doa untuk para siswa SMPIT Ruhama yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

“Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu orang tua siswa. Selamat untuk anak-anakku tercinta, Siswa/i SMPIT Ruhama angkatan XII tahun 2024/2025. Jangan lupakan almamatermu, dan jangan lupakan Bapak/Ibu guru yang telah mendidikmu.”.

(Gus JP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 39

BeritaTerkait

Maulid Nabi di SDN Pondok Terong 3 Jadi Wahana Pendidikan Karakter
PUBLIKASI SEKOLAH

Maulid Nabi di SDN Pondok Terong 3 Jadi Wahana Pendidikan Karakter

by SWARA PENDIDIKAN
3 October 2025
0
0

Swara Pendidikan (cipayung, Depok)- Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, SD...

Read more
Peringati Maulid Nabi, SDN Pangkalan Jati 1 Gelar Santunan dan Syiar Islam

Peringati Maulid Nabi, SDN Pangkalan Jati 1 Gelar Santunan dan Syiar Islam

3 October 2025
0
SDN Mekarjaya 1 Jadi Lokasi Terakhir Verifikasi Sekolah Adiwiyata Provinsi di Sukmajaya

SDN Mekarjaya 1 Jadi Lokasi Terakhir Verifikasi Sekolah Adiwiyata Provinsi di Sukmajaya

3 October 2025
0

Momen Maulid Jadi Berkah, Minyak Jelantah Disulap SDN Pangkalan Jati 2 Jadi Santunan Anak Yatim

3 October 2025
0

Cegah Gigi Rusak Sejak Dini, PDGI Depok Gelar Sosialisasi di Sekolah Dasar

3 October 2025
0

Peringatan Maulid Nabi SMAN 11 Depok: Pererat Silaturahmi, Hidupkan Sunnah

3 October 2025
0
Next Post
Pinrang Siap Jadi Tuan Rumah Temu Pendidikan Nusantara XII, Kadis Pendidikan Ajak Guru Bergerak Bersama

Pinrang Siap Jadi Tuan Rumah Temu Pendidikan Nusantara XII, Kadis Pendidikan Ajak Guru Bergerak Bersama

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In