• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Sunday, February 1, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Ancam dan Hina Wartawan, PWI Depok Kecam Oknum Ketua LBH dan akan Proses Hukum

by SWARA PENDIDIKAN
27 November 2025
in Depok
0
Ancam dan Hina Wartawan, PWI Depok Kecam Oknum Ketua LBH dan akan Proses Hukum

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah. (Foto. Istimewa).

Swara Pendidikan (Depok)– Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Luki Leonaldo mendapat ancaman yang diduga dilakukan Oknum Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Depok berinisial SA.

Hal tersebut terungkap dari rekaman percakapan Luki dan SA yang beredar di kalangan wartawan dan di laporkan ke PWI Kota Depok, Rabu (26/11/2025).

Dalam rekaman percakapan tersebut terdengar suara ancaman dan penghinaan terhadap profesi wartawan dari oknum pengacara yang diduga SA yang juga mengaku sebagai wartawan.

Mendengar percakapan tersebut, seluruh wartawan PWI Kota Depok pun marah dan melaporkan hal tersebut ke Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.

BACA JUGA

Pemprov Jabar Tegaskan Bantuan Sekolah Swasta Tidak Dihapus, Dialihkan Langsung ke Siswa Miskin

Jawa Barat Alami Defisit Hampir Rp4 Triliun, Tunggakan Rp600 Miliar Picu Penghentian BPMU

Bantuan Pemprov Jabar untuk Sekolah Swasta Tahun 2026 Dipastikan Nol Rupiah

Pengurus PGRI Cabang Cilodong Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik

Setelah mendengar rakaman tersebut, Rusdy mengecam keras pembicaraan bernada arogan dari oknum diduga SA terhadap Luki.

“Arogan sekali, ini sudah bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Selain itu saya tegaskan tidak diperbolehkan wartawan merangkap sebagai kuasa hukum atau profesi lain. Begitu juga sebaliknya. Wartawan bekerja menghasilkan produk pers secara berkala dan tercatat secara resmi di organisasi profesi wartawan dan tersertifikasi Dewan Pers,” tegas wartawan senior ini.

Menurut Rusdy, aksi premanisme dan penghinaan profesi wartawan merupakan bentuk ancaman kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Untuk itu, saya minta bagian hukum PWI Kota Depok segera mengkaji persoalan tersebut dan mendampingi perlindungan hukum ke saudara Luki sebagai anggota PWI yang tersertifikasi Dewan Pers,” terangnya.

Lanjut Rusdy, dalam UU Pers pada Pasal 18 Ayat (2) ditegaskan bahwa tindakan ancaman, intimidasi dan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers secara melawan hukum dan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam UU Pers juga diatur hak jawab yang merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya. UU Pers mewajibkan perusahaan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.

“Jika ada permasalahan pemberitaan wartawan, gunakan hak jawab atau mekanisme yang diatur, lapor ke PWI dan Dewan Pers. Benar salahnya pemberitaan wartawan diputuskan melalui sidang etik PWI atau Dewan Pers. Pengacara tidak punya kewenangan menyatakan sebuah pemberitaan benar atau salah apalagi memaksa memanggil wartawan,” jelas Rusdy.

Menurut Luki, ia mendapat kiriman somasi dan menolak datang atas surat pemanggilan Ketua LBH Bapeksi Sugiyarto Atmowidjoyo yang menjadi kuasa hukum dari oknum Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang yang diberitakan telah melakukan pelecehan seksual verbal terhadap seorang ibu rumah tangga.

“Jika dari hasil kajian ternyata ada unsur pelanggaran terhadap UU Pers dan ada unsur pidana terhadap saudara Luki, maka tak segan PWI Kota Depok akan menempuh jalur hukum. Termasuk juga segera akan mengundang Ketua Katar Mampang dan Lurah Mampang ke Kantor PWI Kota Depok untuk klarifikasi latar belakang kasus ini biar tidak menjadi liar tak terkendali yang terus membikin kisruh,” pungkas Rusdy. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Pemprov Jabar Tegaskan Bantuan Sekolah Swasta Tidak Dihapus, Dialihkan Langsung ke Siswa Miskin
METROPOLITAN

Pemprov Jabar Tegaskan Bantuan Sekolah Swasta Tidak Dihapus, Dialihkan Langsung ke Siswa Miskin

by SWARA PENDIDIKAN
31 January 2026
0
0

Swara Pendidikan | Depok — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan...

Read more
Jawa Barat Alami Defisit Hampir Rp4 Triliun, Tunggakan Rp600 Miliar Picu Penghentian BPMU

Jawa Barat Alami Defisit Hampir Rp4 Triliun, Tunggakan Rp600 Miliar Picu Penghentian BPMU

28 January 2026
0
Bantuan Pemprov Jabar untuk Sekolah Swasta Tahun 2026 Dipastikan Nol Rupiah

Bantuan Pemprov Jabar untuk Sekolah Swasta Tahun 2026 Dipastikan Nol Rupiah

28 January 2026
0

Pengurus PGRI Cabang Cilodong Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik

28 January 2026
0

Komisi C DPRD Depok : MoU Pengelolaan Sampah Cipayung Berpotensi Cacat Hukum

27 January 2026
0

Menakar Peluang Masuk Sekolah Negeri di Kota Depok, Pemkot Dinilai Perlu Membuka Pendaftaran RSSG Sebelum SPMB

24 January 2026
0
Next Post
Gian Al Fahridzi Tampil Memukau di Puncak HUT ke-80 PGRI Cabang Bojongsari

Gian Al Fahridzi Tampil Memukau di Puncak HUT ke-80 PGRI Cabang Bojongsari

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In