ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Thursday, November 27, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ancam dan Hina Wartawan, PWI Depok Kecam Oknum Ketua LBH dan akan Proses Hukum

by SWARA PENDIDIKAN
27 November 2025
in Depok
0
Ancam dan Hina Wartawan, PWI Depok Kecam Oknum Ketua LBH dan akan Proses Hukum

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah. (Foto. Istimewa).

          

Swara Pendidikan (Depok)– Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Luki Leonaldo mendapat ancaman yang diduga dilakukan Oknum Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Depok berinisial SA.

Hal tersebut terungkap dari rekaman percakapan Luki dan SA yang beredar di kalangan wartawan dan di laporkan ke PWI Kota Depok, Rabu (26/11/2025).

Dalam rekaman percakapan tersebut terdengar suara ancaman dan penghinaan terhadap profesi wartawan dari oknum pengacara yang diduga SA yang juga mengaku sebagai wartawan.

Mendengar percakapan tersebut, seluruh wartawan PWI Kota Depok pun marah dan melaporkan hal tersebut ke Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.

BACA JUGA

Perizinan Tuntas, Padel Lago & Luna Siap Beroperasi di Depok

Milad Muhammadiyah ke-113 di Limo-Cinere Berlangsung Meriah, 150 Paket Donasi Dibagikan

Sekda Depok Resmi Tutup Formakot 2025, Tekankan Pentingnya Gerakan Olahraga Masyarakat

Majelis Taklim Assufa Siap Berkompetisi di Festival Hadroh dan Marawis SMP-SMK Islamiyah Serua

Setelah mendengar rakaman tersebut, Rusdy mengecam keras pembicaraan bernada arogan dari oknum diduga SA terhadap Luki.

“Arogan sekali, ini sudah bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Selain itu saya tegaskan tidak diperbolehkan wartawan merangkap sebagai kuasa hukum atau profesi lain. Begitu juga sebaliknya. Wartawan bekerja menghasilkan produk pers secara berkala dan tercatat secara resmi di organisasi profesi wartawan dan tersertifikasi Dewan Pers,” tegas wartawan senior ini.

Menurut Rusdy, aksi premanisme dan penghinaan profesi wartawan merupakan bentuk ancaman kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Untuk itu, saya minta bagian hukum PWI Kota Depok segera mengkaji persoalan tersebut dan mendampingi perlindungan hukum ke saudara Luki sebagai anggota PWI yang tersertifikasi Dewan Pers,” terangnya.

Lanjut Rusdy, dalam UU Pers pada Pasal 18 Ayat (2) ditegaskan bahwa tindakan ancaman, intimidasi dan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers secara melawan hukum dan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam UU Pers juga diatur hak jawab yang merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya. UU Pers mewajibkan perusahaan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.

“Jika ada permasalahan pemberitaan wartawan, gunakan hak jawab atau mekanisme yang diatur, lapor ke PWI dan Dewan Pers. Benar salahnya pemberitaan wartawan diputuskan melalui sidang etik PWI atau Dewan Pers. Pengacara tidak punya kewenangan menyatakan sebuah pemberitaan benar atau salah apalagi memaksa memanggil wartawan,” jelas Rusdy.

Menurut Luki, ia mendapat kiriman somasi dan menolak datang atas surat pemanggilan Ketua LBH Bapeksi Sugiyarto Atmowidjoyo yang menjadi kuasa hukum dari oknum Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang yang diberitakan telah melakukan pelecehan seksual verbal terhadap seorang ibu rumah tangga.

“Jika dari hasil kajian ternyata ada unsur pelanggaran terhadap UU Pers dan ada unsur pidana terhadap saudara Luki, maka tak segan PWI Kota Depok akan menempuh jalur hukum. Termasuk juga segera akan mengundang Ketua Katar Mampang dan Lurah Mampang ke Kantor PWI Kota Depok untuk klarifikasi latar belakang kasus ini biar tidak menjadi liar tak terkendali yang terus membikin kisruh,” pungkas Rusdy. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 2

BeritaTerkait

Perizinan Tuntas, Padel Lago & Luna Siap Beroperasi di Depok
Depok

Perizinan Tuntas, Padel Lago & Luna Siap Beroperasi di Depok

by SWARA PENDIDIKAN
26 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Depok) – Tren olahraga padel tengah berkembang pesat...

Read more
Milad Muhammadiyah ke-113 di Limo-Cinere Berlangsung Meriah, 150 Paket Donasi Dibagikan

Milad Muhammadiyah ke-113 di Limo-Cinere Berlangsung Meriah, 150 Paket Donasi Dibagikan

23 November 2025
0
Sekda Depok Resmi Tutup Formakot 2025, Tekankan Pentingnya Gerakan Olahraga Masyarakat

Sekda Depok Resmi Tutup Formakot 2025, Tekankan Pentingnya Gerakan Olahraga Masyarakat

23 November 2025
0

Majelis Taklim Assufa Siap Berkompetisi di Festival Hadroh dan Marawis SMP-SMK Islamiyah Serua

19 November 2025
0

PWI Depok Gelar Lomba Menulis dan Baca Puisi Tingkat Pelajar, Ekspresi Merinding Generasi Bergizi

12 November 2025
0

Wali Kota Depok Buka MTQH XXIV, Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Taaruf di Cipayung

11 November 2025
0
Next Post

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In