Indra J Tobing : Jaringan Internet Online Untuk SD Sudah di Gagas Sejak 2008 Silam

by
0 Komentar 1128 Pembaca

Swara Pendiidkan.co.id (DEPOK) – Ide penerapan sistem Jaringan Internet Online untuk Sekolah Dasar se Kota Depok sudah digagas sejak 2008 silam oleh beberapa orang yang yang merasakan bahwa perkembangan dunia digital semakin maju dan ini tentunya menuntut banyak perubahan dan penyesuaian di semua bidang termasuk  bidang Pendidikan. Tetapi baru tersosialisasikan pada 2011. Demikian dikatakan Indra Jaya Tobing, staf UPT Pendidikan SD Kec. Sukmajaya yang ketika itu bersama pengurus Yayasan Pemuda Bangsa Theresia Eko Pusjiastuti serta LSM Madani Depok menggagas ide Jaringan Internet Online untuk sekolah dasar.

Sambil memperlihatkan video saat acara sosialisasi sistem jaringan internet online untuk sekolah dasar se kota Depok, kepada swarapendidikan.co.id Indra mengulas kembali saat menjadi salah satu nara sumber sosialisasi Jaringan Internet Online untuk Sekolah Dasar se Kota Depok.

“Awalnya hanya terbatas untuk SD di wilayah Sukmajaya saja, tetapi setelah mendapat masukan dan arahan dari Kepala UPT Pendidikan SD yang saat itu dijabat oleh Eman Hidayat, serta mitra strategis yang peduli pendidikan, seperti Tekom, Bank Jabar serta mitra lainnya, akhirnya penerapan jaringan internet online  diupayakan bisa menyentuh seluruh sekolah dasar se kota Depok,  Seiring  Smart Education yang tengah dicanangkan oleh pemerintah kota Depok. Baru rencana tersebut bisa tersosialisasikan pada Kamis 7 April 2011 di aula Bank BJB yang dihadiri Wakil Walikota Depok Idris Abdul Somad, Anggota DPRD, Hasbullah Rahmad, perwakilan dari PT Terlkom, BJB, serta Kepala sekolah SD se kota Depok,” tutur Indra J Tobing.  Kamis (10/08/17).

Indra berharap rencana ini bisa diwujudkan di masa pemerintahan Idris-Pradi sebagai wujud komitmen pemerintah menjadikan Depok sebagai kota Smart City, Smart Education. Semoga. (gus)

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!