• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Swara Pendidikan
Saturday, May 2, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Wali Kota Depok Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 6 April 2026

by SWARA PENDIDIKAN
4 April 2026
in Depok, METROPOLITAN
0
Wali Kota Depok Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 6 April 2026

Wali Kota Depok, Supian Suri saat menghadiri tasyakuran kelurahan Tugu Rabu 1 April 2026 (dok.Swara Pendidikan)

 

Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah Kota Depok resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800.1.5/182/Org/2026. Kebijakan ini mulai berlaku pada 6 April 2026 sebagai tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan secara fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN di lingkungan Pemkot Depok diwajibkan menjalankan WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih modern, adaptif, dan berbasis hasil. Selain itu, penerapan WFH juga diharapkan dapat mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), e-office, tanda tangan elektronik, serta sistem absensi digital.

BACA JUGA

Tumpah Ruah! Ribuan Warga Bekasi Banjiri CFD Hari Bumi x FunFit Day 2026

Keren! Siswa MAN 1 Bogor Juara 1 FLS3N Cipta Puisi, Siap Taklukkan Level Provinsi

Disdik Depok Imbau Sekolah Gelar Upacara Hardiknas 2026 pada 4 Mei

Muhammad Yusuf: Pemkot Depok Rangkul Semua Kalangan Lewat Rangkaian HUT 2026

“Transformasi ini tidak hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi juga untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal, efisien dalam penggunaan sumber daya, serta mendukung pengurangan polusi akibat mobilitas pegawai,” demikian tertuang dalam surat edaran tersebut.

Pemkot Depok juga menekankan pentingnya pengaturan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Kepala perangkat daerah diminta menyusun mekanisme pengawasan dan pengendalian agar kinerja tetap terjaga dan tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik.

Namun demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan sistem WFH. Sejumlah unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Di antaranya meliputi layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, layanan pendidikan (PAUD, SD, dan SMP), layanan kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan, kebersihan, ketertiban umum, hingga penanggulangan bencana.

Selain itu, pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), Camat, dan Lurah juga dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan tugas secara langsung di kantor.

Dalam mendukung efektivitas kebijakan ini, Pemkot Depok juga mendorong pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, dan kegiatan lainnya secara hybrid atau daring. Bahkan, perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, termasuk pengurangan penggunaan kendaraan dinas serta dorongan penggunaan transportasi ramah lingkungan.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk menghasilkan efisiensi anggaran daerah, khususnya pada biaya operasional seperti listrik, BBM, air, dan telekomunikasi. Hasil penghematan tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah, terutama yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai bagian dari implementasi budaya kerja sehat, ASN tetap diwajibkan melaksanakan kegiatan olahraga setiap hari Jumat, baik yang bekerja dari kantor maupun dari rumah, dengan pelaporan melalui sistem KMob.

Pemkot Depok akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini secara berkala setiap dua bulan guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan transformasi budaya kerja ASN.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tercipta sistem kerja yang lebih produktif, efisien, serta mampu menjawab tantangan birokrasi modern di era digital. (SP)

Next Post
Pengasuhan Mempengaruhi Sikap dan Kepribadian Anak

Pengasuhan Mempengaruhi Sikap dan Kepribadian Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

Follow & Share

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result

2026 © swarapendidikan.co.id