Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah Kota Depok resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800.1.5/182/Org/2026. Kebijakan ini mulai berlaku pada 6 April 2026 sebagai tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan secara fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN di lingkungan Pemkot Depok diwajibkan menjalankan WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih modern, adaptif, dan berbasis hasil. Selain itu, penerapan WFH juga diharapkan dapat mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), e-office, tanda tangan elektronik, serta sistem absensi digital.
“Transformasi ini tidak hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi juga untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal, efisien dalam penggunaan sumber daya, serta mendukung pengurangan polusi akibat mobilitas pegawai,” demikian tertuang dalam surat edaran tersebut.
Pemkot Depok juga menekankan pentingnya pengaturan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Kepala perangkat daerah diminta menyusun mekanisme pengawasan dan pengendalian agar kinerja tetap terjaga dan tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik.
Namun demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan sistem WFH. Sejumlah unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Di antaranya meliputi layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, layanan pendidikan (PAUD, SD, dan SMP), layanan kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan, kebersihan, ketertiban umum, hingga penanggulangan bencana.
Selain itu, pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), Camat, dan Lurah juga dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan tugas secara langsung di kantor.
Dalam mendukung efektivitas kebijakan ini, Pemkot Depok juga mendorong pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, dan kegiatan lainnya secara hybrid atau daring. Bahkan, perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, termasuk pengurangan penggunaan kendaraan dinas serta dorongan penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menghasilkan efisiensi anggaran daerah, khususnya pada biaya operasional seperti listrik, BBM, air, dan telekomunikasi. Hasil penghematan tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah, terutama yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai bagian dari implementasi budaya kerja sehat, ASN tetap diwajibkan melaksanakan kegiatan olahraga setiap hari Jumat, baik yang bekerja dari kantor maupun dari rumah, dengan pelaporan melalui sistem KMob.
Pemkot Depok akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini secara berkala setiap dua bulan guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan transformasi budaya kerja ASN.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tercipta sistem kerja yang lebih produktif, efisien, serta mampu menjawab tantangan birokrasi modern di era digital. (SP)

