• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Monday, March 30, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

SE Mendikdasmen 6/2026 Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN

by SWARA PENDIDIKAN
17 March 2026
in NASIONAL
0
SE Mendikdasmen 6/2026 Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN

SE Mendikdasmen 6 tahun 2026

        

 

Swara Pendidikan (Jakarta) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Melalui kebijakan ini, sekolah untuk sementara diizinkan menggunakan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 untuk membayar honor guru honorer dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah transisi guna memastikan proses pembelajaran di satuan pendidikan tetap berjalan dengan baik. Pemerintah menilai bahwa dukungan pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan sangat penting agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu, terutama di daerah yang masih menghadapi keterbatasan anggaran.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa relaksasi penggunaan Dana BOSP ini bertujuan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan bagi peserta didik di seluruh Indonesia.

BACA JUGA

Menjaga Ruang Kelas Tetap Hidup, Pemerintah Tunda Opsi Pembelajaran Daring

Hemat BBM, Mulai April 2026 Pemerintah Ancang-ancang Terapkan WFA dan Perluas Pembelajaran Daring

Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI Instan bagi Siswa SD Hingga SMA Lewat SKB 7 Menteri

Pastikan Layanan Mudik Aman dan Nyaman, Ombudsman RI Lakukan Pemantauan di Bandara Soekarno-Hatta

Menurutnya, prioritas utama pemerintah adalah memastikan sekolah tetap mampu menyelenggarakan proses pembelajaran secara optimal. Oleh karena itu, kebijakan ini memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk sementara memanfaatkan Dana BOSP sebagai dukungan pembiayaan bagi guru honorer dan tenaga kependidikan yang terlibat langsung dalam kegiatan pendidikan.

Meski demikian, pemerintah daerah yang ingin menerapkan kebijakan tersebut tetap diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengajuan itu harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, antara lain keterangan mengenai kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen untuk memperkuat penganggaran pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran di tingkat satuan pendidikan serta memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Relaksasi penggunaan Dana BOSP ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk membantu daerah yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan melalui APBD secara optimal.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat terus berjalan tanpa hambatan, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat dukungan anggaran pendidikan secara berkelanjutan di masa mendatang. (SP)

BeritaTerkait

Menjaga Ruang Kelas Tetap Hidup, Pemerintah Tunda Opsi Pembelajaran Daring
NASIONAL

Menjaga Ruang Kelas Tetap Hidup, Pemerintah Tunda Opsi Pembelajaran Daring

25 March 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Nasional) - Di tengah dinamika krisis global...

Read more
Hemat BBM, Mulai April 2026 Pemerintah Ancang-ancang Terapkan WFA dan Perluas Pembelajaran Daring

Hemat BBM, Mulai April 2026 Pemerintah Ancang-ancang Terapkan WFA dan Perluas Pembelajaran Daring

17 March 2026
0
Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI Instan bagi Siswa SD Hingga SMA Lewat SKB 7 Menteri

Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI Instan bagi Siswa SD Hingga SMA Lewat SKB 7 Menteri

17 March 2026
0

Pastikan Layanan Mudik Aman dan Nyaman, Ombudsman RI Lakukan Pemantauan di Bandara Soekarno-Hatta

12 March 2026
0

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara

10 March 2026
0

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret, Segera Daftarkan Diri!

8 March 2026
0
Next Post
PCA Sawangan Santuni 70 Anak Yatim pada Momen Ramadhan

PCA Sawangan Santuni 70 Anak Yatim pada Momen Ramadhan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id