Swara Pendidikan (Depok) — Tren kenakalan remaja di Indonesia sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan tajam, terutama dalam bentuk tawuran, kekerasan seksual, dan pergeseran perilaku menyimpang ke ranah digital. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi kota-kota penyangga seperti Depok yang memiliki populasi pelajar besar dan berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Meskipun data lokal Depok belum menunjukkan lonjakan signifikan, potensi kerawanan tetap tinggi karena kota ini berada dalam orbit aktivitas pelajar Jabodetabek.
Secara nasional, situasi tawuran pelajar menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Polda Metro Jaya mencatat 440 aksi tawuran sepanjang 2025, menjadikannya salah satu bentuk kenakalan remaja paling dominan di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Di Jakarta saja terdapat 45 kasus tawuran pada April dan total 93 kejadian sejak Januari–Juli 2025, dengan beberapa di antaranya berujung korban luka hingga meninggal dunia. Puluhan pelajar juga diamankan aparat dalam rangkaian operasi penindakan tersebut.
Kasus tawuran juga muncul di berbagai daerah lain seperti Sukabumi, Kabupaten Bogor, hingga Kupang. Mayoritas tawuran dipicu saling ejek di media sosial, geng pelajar, hingga tantangan antarkelompok yang menyebar cepat melalui platform digital.
Di sisi lain, laporan resmi juga menunjukkan peningkatan signifikan pada kasus kekerasan seksual dan kriminalitas usia muda. Save the Children Indonesia mencatat 6.999 kasus kekerasan seksual terhadap anak hingga Juli 2025, menjadikan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan paling dominan pada remaja tahun ini. Sementara itu, sekitar 14.000 anak di bawah 20 tahun tercatat sebagai pelaku atau terlapor kasus kriminal pada semester I 2025, dengan dominasi laporan penganiayaan dan pencurian.
Fenomena baru yang mengkhawatirkan pada 2025 adalah migrasi kenakalan remaja ke dunia digital. Temuan BRIN menunjukkan meningkatnya keterlibatan remaja dalam prostitusi online, pengelolaan judi daring, hingga live streaming tawuran. Akses internet yang semakin mudah, lemahnya pengawasan keluarga, serta tekanan sosial membuat perilaku digital berisiko ini berkembang cepat di kalangan pelajar.
Para ahli menilai bahwa sedikitnya lima faktor utama memicu meningkatnya kenakalan remaja. Tekanan teman sebaya menjadi pemantik tawuran dan bullying. Disfungsi keluarga dan pola asuh permisif sangat berpengaruh pada perilaku digital berisiko. Perubahan psikologis dan biologis pada usia remaja, paparan media sosial tanpa literasi digital, serta lemahnya pembinaan karakter turut memperparah situasi. Dari seluruh faktor tersebut, disfungsi keluarga merupakan pemicu yang paling sering disebut, terutama dalam kasus prostitusi dan judi online.
Pemerhati pendidikan menilai Depok perlu mengantisipasi fenomena nasional ini lebih serius. Meski belum mencatat lonjakan signifikan, Depok memiliki beberapa titik rawan kerumunan pelajar seperti Pancoran Mas, Beji, Sukmajaya, dan Sawangan. Pengaruh kuat dari dinamika pelajar Jakarta menjadikan Depok memiliki kerentanan yang tidak bisa dianggap kecil.
Sekolah-sekolah diminta memperkuat program PPMS (Profil Pelajar Pancasila dan Moderasi Beragama), bimbingan konseling, dan sistem deteksi dini terhadap siswa berisiko. Kolaborasi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan aparat keamanan juga harus diperkuat, terutama untuk pengawasan aktivitas digital siswa.
Langkah-langkah pencegahan telah dijalankan oleh kepolisian dan pemerintah daerah, di antaranya patroli kewilayahan, edukasi anti-tawuran di sekolah, pembinaan karakter, serta penguatan call center 110. Sekolah juga didorong menyediakan kegiatan positif seperti olahraga, seni, keagamaan, pramuka, hingga kegiatan literasi digital.
Pada tahun 2026, Indonesia mulai memberlakukan sejumlah regulasi baru terkait pidana yang perlu menjadi perhatian sekolah dan orang tua. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mulai berlaku 2 Januari 2026, termasuk ketentuan kriminalisasi hubungan seksual di luar perkawinan (Pasal 411–412) sebagai delik aduan terbatas. Pemerintah juga melakukan harmonisasi regulasi terkait pidana narkotika yang melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana disampaikan Kementerian Hukum dan HAM melalui rilis resmi ANTARA pada 2025. Pengetatan aturan-aturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak dan menekan ruang gerak kenakalan berisiko tinggi.
Melihat tren meningkatnya kenakalan remaja pada 2025, Depok diharapkan tidak hanya bersikap reaktif, tetapi mengambil langkah komprehensif untuk pencegahan. Mulai dari penguatan pendidikan karakter, pendampingan keluarga, pengawasan digital, hingga sinergi dengan aparat keamanan. Tujuannya satu: menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan berdaya bagi seluruh pelajar di Kota Depok. (Amr)




