Swara Pendidikan (Depok) — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menggelar Evaluasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri dan SD Swasta se-Kota Depok, sekaligus Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung PGRI Kota Depok, Senin (29/12/2025).
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Hj. Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd., M.M, didampingi Kepala Bidang Pembinaan SD Raden Muchamad Zakkya Fauzan, S.E., M.M.S.I, serta Kepala Seksi Kelembagaan SD, H. Gunawan.
Evaluasi ini diikuti oleh seluruh kepala sekolah SD negeri dan swasta, operator sekolah (OPS), serta bendahara sekolah se-Kota Depok. Pelaksanaan kegiatan dibagi ke dalam dua sesi, pagi untuk SD swasta dan sesi siang untuk SD negeri.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kota Depok, Raden Muchamad Zakkya Fauzan, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah dasar. Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 38 OPD Kota Depok telah diselesaikan pekan lalu dengan berbagai catatan perbaikan.
“Kami belum mengetahui apakah pemeriksaan dari aparat pengawasan yang biasanya dimulai pada Februari atau Maret akan sama seperti tahun lalu atau justru meningkat. Berdasarkan informasi yang kami terima, pada Januari 2026 akan dilakukan audit khusus oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Inspektorat Kota Depok,” ujarnya.

Ia menyebutkan, audit tersebut rencananya dilakukan dengan metode sampling terhadap sekitar 10 SD Negeri dari total 206 SD Negeri yang ada di Kota Depok. Selain itu, SD swasta juga akan ikut diperiksa.
Menurutnya, kepala sekolah harus lebih cermat dalam tata kelola Dana BOS sejak awal, terutama dalam penentuan dan pemahaman dasar perhitungan anggaran. Kepala sekolah perlu mengetahui secara rinci jumlah dana yang diterima, termasuk jumlah peserta didik yang menjadi acuan, mengingat pemeriksaan dilakukan secara rutin.
“Beberapa waktu lalu kami menerima laporan sekitar 12 sekolah yang bermasalah. Alhamdulillah, dapat diselesaikan melalui pembinaan sehingga tidak sampai ke aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS tahun 2023–2024. Namun ke depan, khususnya tahun 2025, harus dipersiapkan dengan lebih baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, besaran Dana BOS tahun 2025 masih sebesar Rp1.030.000 per siswa, yang dihitung berdasarkan data penutupan Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya. Jika terdapat sisa anggaran pada tahun berjalan, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.
“Dengan memahami dasar perhitungan ini, kepala sekolah dapat menjawab apabila ada pihak yang mempertanyakan apakah terjadi defisit atau surplus anggaran,” tambahnya.
Terkait belanja sekolah, ia menegaskan bahwa kewenangan pemilihan penyedia sepenuhnya berada di tangan kepala sekolah selaku kuasa pengguna anggaran. Mulai Semester II Tahun Anggaran 2025 (Juni–Desember), Disdik Kota Depok melalui Bidang Pembinaan SD tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, baik tertulis maupun lisan, terkait arah belanja sekolah.
“Sekolah silakan menentukan belanja masing-masing, namun tetap harus memperhatikan kualitas barang dan rasionalisasi harga. Jangan sampai mengetahui harga tidak rasional, tetapi tetap dilakukan pembelian,” tegasnya.
Sebagai contoh, apabila terdapat barang dengan harga Rp60.000, sekolah harus memastikan kesesuaian spesifikasi, kualitas, dan kebutuhan dengan harga tersebut.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Disdik Kota Depok berharap pengelolaan Dana BOS di sekolah dasar semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sebagai forum evaluasi, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan bagi kepala sekolah, bendahara, dan operator sekolah agar semakin memahami regulasi terbaru pengelolaan Dana BOS. Disdik Kota Depok menilai bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sekolah merupakan kunci keberhasilan pengelolaan anggaran pendidikan.
Dengan adanya evaluasi dana BOS SD Depok 2025, sekolah diharapkan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu memastikan bahwa setiap penggunaan dana benar-benar berdampak pada peningkatan mutu layanan pendidikan. Disdik Kota Depok menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan berkelanjutan agar Dana BOS dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan peserta didik. (Amr)




