Swara Pendidikan (Bojongsari, Depok) — 37 siswa SD Negeri Duren Seribu 01, menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bersumber dari pemerintah pusat. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di ruang kelas SDN Duren Seribu 01, Senin (29/12/2025).
Kepala SDN Duren Seribu 01, Ida Rusyueni, melalui sambutan yang dibacakan oleh Amrulloh, menyampaikan bahwa penerima bantuan PIP berasal dari kelas I hingga kelas VI. Seluruh penerima merupakan siswa yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Bantuan PIP tahun ini diterima oleh 37 siswa dari total 632 siswa SDN Duren Seribu 01. Program ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS,” kata Amrulloh di Duren Seribu, Selasa (30/12/2025).
Dia menjelaskan, setiap siswa penerima PIP memperoleh bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Dana tersebut diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, serta kebutuhan penunjang belajar lainnya.
Menurut Amrulloh, pihak sekolah kerap menerima pertanyaan dari orang tua siswa terkait penetapan penerima bantuan. Namun, sekolah tidak memiliki kewenangan menentukan penerima PIP.
“Banyak orang tua yang mempertanyakan mengapa anaknya tidak menerima bantuan. Perlu kami sampaikan bahwa penerima PIP ditentukan oleh pemerintah pusat dan harus terdaftar dalam DTKS. Jika tidak terdata, maka tidak dapat menerima bantuan,” terangnya.
Amrulloh menegaskan, peran sekolah hanya sebatas membantu administrasi, seperti pembuatan dan penyerahan surat pengantar PIP. Sementara itu, pencairan dana dilakukan melalui rekening masing-masing siswa, yang pengambilannya didampingi oleh orang tua atau wali.
“Sekolah tidak memotong sepeser pun dana PIP. Penyaluran bantuan juga dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan pemerintah pusat,” tegas Amrulloh.
Pihak sekolah berharap dana bantuan PIP yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk keperluan pendidikan dan tidak disalahgunakan. Dib




