Swara Pendidikan (Depok) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok resmi menerapkan kebijakan pembelajaran dari rumah (PJJ) bagi peserta didik pada Jumat, 19 Desember 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 800.1.2/13816/Sekret.Umpeg/2025 tertanggal 12 Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara Dinas Pendidikan Kota Depok dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, sehubungan dengan persiapan kegiatan pengangkatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd., ditujukan kepada satuan pendidikan. Yang berisi. Pertama, untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa hambatan, peserta didik dianjurkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari rumah pada tanggal tersebut.
Kedua, meskipun kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dari rumah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja sesuai dengan ketentuan dan jam kerja yang berlaku.
Adapun kegiatan pengangkatan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama di Lapangan Merpati, Kota Depok.
Dinas Pendidikan Kota Depok mengimbau seluruh satuan pendidikan agar memperhatikan dan melaksanakan ketentuan ini dengan baik, demi kelancaran agenda pemerintah daerah serta tetap terjaganya keberlangsungan proses pembelajaran. (Gus JP)




