Swara Pendidikan (Sawangan, Depok)- Seluruh kepala SD negeri se-Kecamatan Sawangan menjalani supervisi manajerial yang mencakup pemeriksaan dokumen pelaksanaan program sekolah dan aspek-aspek kinerja lainnya, pada Kamis (4/12/2025) di SDN Kedaung.
Supervisi tersebut dilakukan oleh Pengawas SD Kecamatan Sawangan, Suparno, sebagai bagian dari pembinaan rutin tahunan. Dia menjelaskan bahwa supervisi kepala sekolah merupakan langkah pemetaan untuk melihat keberlanjutan pembinaan, terutama dalam hal manajerial serta kelengkapan dokumen-dokumen pelaksanaan program sekolah.
“Supervisi ini untuk memetakan pembinaan lanjutan, khususnya mengenai manajerial dan dokumen yang terkait pelaksanaan program sekolah. Secara ideal, semua harus lengkap, mulai dari supervisi akademik, kewirausahaan, hingga kemitraan. Semua itu menjadi indikator kinerja kepala sekolah,” terang Suparno.
Dia mengatakan, proses supervisi saat ini merupakan penyederhanaan dari Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah (EKKS) yang sebelumnya digunakan.
“Dulu namanya EKKS, sekarang lebih sederhana: supervisi manajerial. Fokusnya pada keterlaksanaan administrasi yang berkaitan dengan kinerja kepala sekolah atau yang disebut tertib administrasi,” ujarnya.
Menurut Suparno, supervisi dilakukan setiap tahun dan mencakup seluruh satuan pendidikan di Kota Depok, mulai dari TK hingga SD. Dia menegaskan bahwa kepala sekolah pada dasarnya telah melalui pengelolaan kinerja melalui sistem PPK di Rumah Pendidikan TYK, sehingga capaian kinerja mereka dapat terlihat, termasuk fokus bidang pengembangan berdasarkan analisis raport pendidikan.
“Apabila dalam supervisi ditemukan kekurangan, kepala sekolah diminta segera melengkapinya. Tugas pengawas adalah mendampingi secara berkelanjutan. Jika ada kekurangan, tentu harus dilengkapi,” imbuhnya.
Suparno berharap seluruh kepala sekolah dapat memenuhi kelengkapan administrasi secara maksimal, baik untuk keperluan akreditasi maupun kebutuhan dokumentasi lainnya bagi stakeholder dan masyarakat.
“Dokumen yang lengkap akan memudahkan sekolah dalam berbagai keperluan, termasuk akreditasi maupun saat dibutuhkan pihak yang berkepentingan,” tutupnya. *Dib)




