Swara Pendidikan (Jakarta) – Presiden Prabowo Subianto menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Jimly Asshiddiqie sebagai ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (07/11/2025).
Jimly merupakan Ketua MK periode 2003–2008, dilantik sebagai ketua merangkap anggota. Ia diangkat bersama sembilan anggota lainnya.
Sembilan anggota komisi lain yang dilantik adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kemudian, ada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024 Mahfud Md, mantan Kapolri 2019–2021 Idham Azis, mantan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Ahmad Dofiri dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pengangkatan mereka ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Komisi Percepatan Reformasi Polri. Sebelum diangkat, Prabowo mendiktekan sumpah janji kepada para calon anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Bahwa saya akan setia kepada UUD NRI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,” kata Prabowo diikuti anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Setelah dilantik, Jimly menandatangani berita acara pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri. (gus)




