ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Thursday, November 6, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Perencanaan T-1 Dana BOSP 2026, Sekolah Diminta Siapkan RKAS Lebih Awal

by SWARA PENDIDIKAN
6 November 2025
in BERITA UTAMA, Info Pendidikan
0
Perencanaan T-1 Dana BOSP 2026, Sekolah Diminta Siapkan RKAS Lebih Awal

Sosialisasi Perencanaan Dana BOSP Reguler Tahun 2026

          

Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah terus memperkuat transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana pendidikan. Melalui sistem perencanaan berbasis digital, setiap sekolah kini dituntut lebih siap dan tertib dalam menyusun anggarannya. Salah satu langkah nyata adalah penerapan Perencanaan T-1 Dana BOSP, yang mewajibkan sekolah membuat rencana kegiatan dan anggaran tahun berikutnya sebelum tahun berjalan berakhir.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perencanaan Dana BOSP Reguler Tahun 2026 ini digelar oleh Dinas Pendidikan Kota Depok di Lantai 10 Gedung Baleka II, pada 5–6 November 2025 yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Tatik Wijayanti didampingi Kasi Kurikulum, Arif Hendrawan. dengan peserta bendahara sekolah dan operator SD se-Kota Depok.

Tatik menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan pentingnya penyusunan perencanaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 lebih awal atau Perencanaan T-1.

Kebijakan ini bertujuan agar penganggaran sekolah dapat terintegrasi secara sinkron dengan perencanaan keuangan pemerintah daerah melalui aplikasi MARKAS–SIPD. Dengan demikian, setiap satuan pendidikan memiliki waktu yang cukup untuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang akurat, efektif, dan sesuai kebutuhan layanan pendidikan.

BACA JUGA

Lenny Andriani M.Pd Resmi Dilantik sebagai Ka Kwarran Cinere Periode 2025–2028

PGRI Cabang Bojongsari Siapkan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 di Kp Gowes

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru: Honor Non-ASN Bisa Dibayar dari Dana BOS 2025

Wali Kota Depok dan Rocky Gerung Ajak Generasi Muda Bangun Akal Sehat Lewat Budaya Membaca

“Sekolah diharapkan sudah mulai melakukan pengisian kertas kerja T-1 di ARKAS 4 agar data perencanaan bisa langsung terkonsolidasi ke sistem penganggaran daerah,”

 

Integrasi Sistem dan Sinkronisasi Linimasa

Kemendikbudristek bersama Kementerian Dalam Negeri melakukan integrasi sistem pengelolaan dana BOSP antara ARKAS, MARKAS, dan SIPD, guna memastikan aliran data perencanaan dan pelaporan berjalan seamless dari tingkat sekolah hingga pemerintah daerah.

Dalam skema baru ini, Dinas Pendidikan berperan aktif memantau dan menyetujui perencanaan sekolah melalui MARKAS, kemudian meneruskannya ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Langkah ini dinilai strategis untuk menghindari tumpang tindih antara perencanaan sekolah dengan anggaran daerah, sekaligus mempercepat proses realisasi dana di tahun berjalan.
Dengan perencanaan yang sejalan, sekolah tidak lagi perlu menggunakan angka perkiraan dan dapat langsung merealisasikan belanja sejak awal tahun anggaran.

 

Ekosistem Tata Kelola Dana BOSP

Ekosistem tata kelola Dana BOSP kini didukung oleh berbagai platform teknologi yang saling terhubung untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

  • ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) digunakan satuan pendidikan untuk perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan kegiatan sekolah.
  • SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) mendukung pengadaan barang dan jasa secara digital yang sudah terintegrasi dengan ARKAS.
  • MARKAS (Manajemen RKAS) membantu dinas pendidikan dalam melakukan pengawasan, validasi, dan persetujuan perencanaan serta pelaporan yang diajukan sekolah.
  • Portal BOS/BOP berfungsi sebagai kanal konfirmasi penyaluran dana BOSP yang diterima satuan pendidikan.

Seluruh sistem tersebut telah terintegrasi untuk mendukung ekosistem pengelolaan dana pendidikan yang efisien, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dasar Hukum dan Reformasi Kebijakan

Kebijakan Perencanaan T-1 ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP,
  • Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah,
  • serta PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

Ketiga aturan tersebut menjadi acuan dalam memastikan mekanisme perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pelaporan Dana BOSP berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Reformasi kebijakan BOSP juga menghadirkan beberapa pembaruan, di antaranya:

  • Penyediaan buku minimal 10% dari total anggaran,
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20%,
  • Pembayaran honor tenaga kependidikan swasta maksimal 40% dan negeri maksimal 20%,
  • serta penambahan kegiatan untuk penguatan pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan artifisial.

 

Fleksibilitas dan Otonomi Sekolah

Dana BOSP Reguler dan Kinerja kini dirancang lebih fleksibel serta mengedepankan otonomi satuan pendidikan.
Sekolah dapat menyesuaikan perencanaan berdasarkan hasil refleksi diri melalui Rapor Pendidikan, kemudian dituangkan dalam RKAS dan RKT.

Melalui aplikasi ARKAS 4, satuan pendidikan dapat menyalin data RKAS tahun sebelumnya atau membuat kertas kerja baru dengan kode referensi yang diperbarui secara otomatis.
Data yang valid akan membantu Dinas Pendidikan melakukan konsolidasi anggaran tanpa kendala teknis di sistem.

Perencanaan T-1 ini juga memastikan penggunaan dana BOSP mencakup 12 komponen utama, mulai dari kegiatan penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen, administrasi sekolah, pengembangan profesi GTK, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana, penyediaan alat multimedia, hingga pembayaran honor.

 

Menuju Tata Kelola Dana Pendidikan yang Transparan

Dengan diterapkannya sistem ARKAS–MARKAS–SIPD secara terintegrasi, pemerintah berharap tata kelola dana pendidikan di Indonesia semakin transparan, efisien, dan akuntabel.

Kemendikbudristek juga mengimbau seluruh satuan pendidikan di Kota Depok dan daerah lainnya agar memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kualitas perencanaan, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan setiap rupiah Dana BOSP digunakan secara tepat sasaran.

“Perencanaan T-1 bukan sekadar teknis administrasi, tetapi langkah nyata membangun budaya kerja yang terukur, transparan, dan berorientasi pada mutu pendidikan,” demikian ditegaskan Kasi Kurikulum, Arif Hendrawan dalam paparan sosialisasi tersebut.**

(gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 1

BeritaTerkait

Lenny Andriani M.Pd Resmi Dilantik sebagai Ka Kwarran Cinere Periode 2025–2028
BERITA UTAMA

Lenny Andriani M.Pd Resmi Dilantik sebagai Ka Kwarran Cinere Periode 2025–2028

by SWARA PENDIDIKAN
6 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Cinere, Depok) — Lenny Andriani, M.Pd resmi dilantik...

Read more
PGRI Cabang Bojongsari Siapkan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 di Kp Gowes

PGRI Cabang Bojongsari Siapkan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 di Kp Gowes

6 November 2025
0
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru: Honor Non-ASN Bisa Dibayar dari Dana BOS 2025

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru: Honor Non-ASN Bisa Dibayar dari Dana BOS 2025

6 November 2025
0

Wali Kota Depok dan Rocky Gerung Ajak Generasi Muda Bangun Akal Sehat Lewat Budaya Membaca

5 November 2025
0

Peringati HUT PMI ke-80, SMK Kokorono Siji Boarding School Bakal Gelar Lomba PMR dan Bazar

5 November 2025
0

Disdik Ajak Sekolah Bangun Budaya Tertib Arsip

4 November 2025
0
Next Post
Lenny Andriani M.Pd Resmi Dilantik sebagai Ka Kwarran Cinere Periode 2025–2028

Lenny Andriani M.Pd Resmi Dilantik sebagai Ka Kwarran Cinere Periode 2025–2028

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In