Swara Pendidikan (Bogor) – Dalam rangka memperkuat peran dan kapasitas Komite Madrasah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, para pengurus Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Kabupaten Bogor menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Upgrading dan Penguatan Peran Komite Madrasah”, di Kampus MAN 3 Bogor, beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini dihadiri berbagai unsur, di antaranya Ketua Komite MAN se-Kabupaten Bogor, sekretaris dan bendahara komite, perwakilan orang tua peserta didik, pengawas pembina madrasah, kepala MAN, kepala tata usaha, serta para wakil kepala MAN.
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor Syukri Ahmad Fanani, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Marilah, perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Muhammad Fauzi dan Taufiq Maulana Ibrahim, serta perwakilan Direktorat KSKK Madrasah Bekti Indamadjid.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kabupaten Bogor Syukri Ahmad Fanani menegaskan pentingnya komite sebagai mitra strategis madrasah.
“Komite madrasah bukan sekadar pelengkap, tetapi mitra utama dalam memastikan mutu pendidikan berjalan optimal. Dukungan masyarakat melalui komite harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan semangat gotong royong,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Muhammad Fauzi, menekankan pentingnya pengawasan bersama.
“Seluruh bentuk sumbangan harus berbasis kesepakatan, tanpa paksaan, dan dilaporkan secara terbuka. Prinsip keterbukaan ini akan menjaga kepercayaan publik terhadap madrasah negeri,” katanya.
Komite Berperan Aktif dalam Penggalangan Dana Pendidikan
Forum FGD juga menyepakati bahwa peningkatan mutu pendidikan di MAN memerlukan dukungan dari Komite Madrasah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Komite MAN dapat melakukan penggalangan dana pendidikan berupa bantuan atau sumbangan yang disusun dalam bentuk proposal dan diketahui oleh kepala madrasah. Dana tersebut digunakan untuk menutupi kebutuhan yang belum terpenuhi dari APBN, APBD, maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Sumber dana yang diperbolehkan berasal dari orang tua atau wali murid, dengan catatan dilakukan secara sukarela, transparan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sumbangan Bersifat Sukarela dan Tidak Memaksa
FGD menegaskan bahwa seluruh bentuk sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh memaksa. Setiap pemberian sumbangan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara orang tua/wali murid dan komite, dengan dilengkapi Surat Pernyataan Kesediaan.
Komite MAN juga wajib membebaskan siswa dari keluarga kurang mampu dari kewajiban sumbangan, dengan bukti dokumen pendukung seperti DTKS, PKH, atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Pengelolaan Dana yang Transparan dan Akuntabel
Dana hasil penggalangan sumbangan disimpan dalam rekening resmi atas nama Komite MAN dan dikelola secara transparan serta akuntabel. Dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan operasional rutin madrasah, termasuk gaji guru non-ASN dan pemeliharaan aset pendidikan. Selain itu, dana juga digunakan untuk program peningkatan mutu pendidikan seperti pelatihan guru, kegiatan akademik dan non-akademik siswa, serta pengembangan potensi peserta didik.
Penggunaan dana juga diarahkan untuk pengembangan sarana dan prasarana seperti rehabilitasi ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas penunjang pembelajaran. Sebagian lainnya digunakan untuk kegiatan operasional komite yang meliputi administrasi, konsumsi rapat, dan transportasi tugas.
Laporan dan Pengawasan Secara Berkala
Kepala MAN diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Komite MAN, sementara komite juga harus menyampaikan laporan kegiatan dan penggunaan dana minimal satu kali setiap semester.
Karena penggalangan dana ini tidak bersumber dari APBN maupun APBD, maka pengawasan dilakukan secara bersama antara orang tua/wali murid, Komite MAN, dan Kementerian Agama Kabupaten Bogor. Pengawasan juga dapat melibatkan Ombudsman RI Jakarta Raya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas publik.
Kemenag Siap Jadi Mediator Jika Ada Permasalahan
Apabila terjadi kendala atau permasalahan dalam pelaksanaan penggalangan dana, Kantor Kemenag Kabupaten Bogor akan berperan sebagai mediator. Jika dibutuhkan, penyelesaian lebih lanjut dapat dilakukan melalui Ombudsman RI Jakarta Raya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FGD diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara madrasah, komite, dan masyarakat guna menciptakan sistem pendidikan madrasah yang bermutu, transparan, dan berintegritas.**
(gus)




