Swara Pendidikan (Depok) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menggelar Sosialisasi Aturan Baru Penugasan dan Pemberhentian Kepala Sekolah, yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Gedung Baleka II Lantai 10, Balai Kota Depok, pada Rabu (8/10/2025).
Acara sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Siti Chaerijah Aurijah, Kasubag, Syaiful Anwar, seluruh kepala sekolah jenjang SD dan SMP, serta pengawas yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd., mewakili Kepala Dinas Pendidikan, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Ulfa mahmudah, Ketua Tim Kerja Regulasi dan Supervisi yang menjelaskan secara mendalam mengenai implementasi teknis kebijakan baru tersebut.
Dalam sambutannya, Tatik Wijayati menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada kepala sekolah agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip profesionalisme.
“Peraturan ini penting dipahami agar setiap kepala sekolah mengetahui hak, kewajiban, serta prosedur dalam menjalankan amanah jabatan. Kami berharap implementasinya di Depok dapat berjalan tertib, transparan, dan profesional,” ujar Tatik. Rabu (8/10/2025).

Kebijakan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini memperkuat tata kelola jabatan kepala sekolah agar lebih akuntabel, terukur, dan berbasis kinerja.
Regulasi tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang menjadi dasar hukum bagi proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepala sekolah maupun pengawas sekolah.
Ulfa Mahmudah narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menjelaskan bahwa seluruh proses manajemen kepala sekolah kini telah terintegrasi antara Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Terpadu (SIM KSPSTK) dengan layanan I-Mut ASN Digital BKN.
“Integrasi sistem ini memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari seleksi administrasi hingga penetapan SK, dapat dilakukan secara otomatis, efisien, dan terhindar dari kesalahan data,” terang Ulfa.

Dalam paparannya, ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah dan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan di lapangan.
“Kami berharap Dinas Pendidikan dapat memastikan bahwa proses pengangkatan dan evaluasi kepala sekolah benar-benar berbasis kinerja dan kebutuhan riil satuan pendidikan,” tambahnya.
Calon kepala sekolah diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya:
- Minimal berpendidikan S1 atau D4 dan memiliki sertifikat pendidik,
- Berpangkat minimal Penata (III/c) bagi guru PNS,
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun,
- Tidak sedang atau pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat,
- Dan berusia maksimal 56 tahun saat penugasan.
Masa tugas kepala sekolah ditetapkan dua periode berturut-turut (masing-masing empat tahun) dan dapat diperpanjang apabila belum tersedia calon pengganti yang memenuhi syarat serta memiliki hasil kinerja “Baik Sekali” selama dua tahun terakhir.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Pendidikan Kota Depok berharap seluruh kepala sekolah memahami dan mengimplementasikan kebijakan baru dengan sebaik-baiknya.
“Kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai penggerak mutu pendidikan. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penugasan dan pengelolaan jabatan kepala sekolah semakin terarah dan berkeadilan,” pungkas Tatik.**
(gus JP)




