Swara Pendidikan (Depok) – Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang digelar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2025 resmi menetapkan Akhmad Munir sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Terpilihnya Akhmad Munir, yang akrab disapa Cak Munir menandai berakhirnya dualisme kepengurusan organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
Dengan terpilihnya Cak Munir, maka status Pelaksana Tugas (Plt) PWI yang sebelumnya dibentuk oleh Ketua Umum PWI versi lain, Hendri Ch Bangun (HCB), di tingkat kota/kabupaten secara otomatis dinyatakan gugur demi hukum. Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, Surat Keputusan (SK) Plt di beberapa daerah di Jawa Barat telah dicabut oleh HCB sejak 28 Agustus 2025.
Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat menyatakan Kongres PWI di Cikarang merupakan kongres resmi yang dilaksanakan oleh dua kelompok, yakni kubu HCB dan kubu Zulmansyah Sekedang, dengan difasilitasi langsung oleh Dewan Pers berdasarkan amanah Piagam Jakarta.
“Kongres ini menjadi tonggak penting kembalinya marwah organisasi setelah dualisme kepengurusan. Kini PWI hanya satu, yang sah dan resmi dipimpin oleh Cak Munir,” kata Hilman dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (3/9/2025).
Terkait keberadaan anggota dan pengurus yang sempat bergabung dalam kepengurusan Plt, Hilman menegaskan pihaknya akan melakukan konsolidasi organisasi melalui Divisi Organisasi PWI Jawa Barat. Salah satu langkah konkret adalah melakukan verifikasi ulang terhadap Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diperoleh tanpa melalui prosedur resmi.
“Ada KTA bodong yang diterbitkan tanpa melalui tahapan Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK). Kami akan tertibkan. Jika tidak mau mengikuti aturan, maka keanggotaannya akan dicabut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah mengungkapkan bahwa tidak mengakui Plt dan berdasarkan rapat anggota, Joko Warihnyo dkk sudah di pecat dengan tidak hormat menjadi anggota PWI Kota Depok sejak yang bersangkutan mendeklarasikan sebagai pengurus Plt bentukan HCB pada 19 Juni 2025.
Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan dari Seksi Advokasi PWI Kota Depok serta beberapa kali rapat seluruh anggota dan pengurus PWI Kota Depok serta menyerap aspirasi seluruh anggota PWI Kota Depok yang berjumlah 70 orang wartawan yang menilai Joko dkk secara fatal telah melanggar PD/PRT PWI.
“Joko dkk sudah lama dipecat dari PWI Kota Depok,” tegas Rusdy saat menjawab pertanyaan anggota PWI Kota Depok yang tak menginginkan Joko dkk kembali lagi menjadi pengurus dan anggota dalam rapat pengurus PWI Kota Depok, Rabu (03/09/2025).
Selain itu, PWI Kota Depok akan berkordinasi dengan PWI Provinsi Jabar dan PWI Pusat untuk melakukan penertiban untuk orang yang memiliki KTA bodong yang diterbitkan penguris Plt Jabar.
“Kami segera mendata para pemilik KTA bodong yang memperolehnya tanpa prosedural, tanpa ikut Orientasi Keorganisasian Kewartawanan (OKK). Mereka harus mengembalikan kartu tersebut atau ditempuh melalui poeses hukum. Tentu pintu maaf terbuka bagi Joko dkk, datang ke kantor PWI Kota Depok dan minta maaf secara terbuka atas ambisi dan kesalahan yang mereka buat,” pungkas Rusdy. (**)