Swara Pendidikan (Depok)— Dinas Pendidikan Kota Depok kembali membuka pendaftaran pengisian sisa kursi kosong pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 420/9055/Kpts/Disdik/2025 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Penetapan Pemenuhan Kekosongan Kursi Sistem Penerimaan Murid Baru.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil SPMB sebelumnya yang menunjukkan bahwa masih terdapat kekosongan kursi di sejumlah SD dan SMP Negeri. Total sisa kursi kosong tercatat pada lebih dari 100 SD Negeri dan 33 SMP Negeri, dengan berbagai jumlah kuota yang belum terisi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd., MM, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan tidak ada kursi yang terbuang, dan memberikan kesempatan yang adil kepada calon peserta didik yang belum tertampung.
“Pemenuhan kekosongan kursi ini menjadi bagian dari prinsip layanan pendidikan yang merata dan berkeadilan. Kami berharap orang tua/wali murid memanfaatkan kesempatan ini sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ketentuan dan Jadwal Pendaftaran
Pemenuhan sisa kursi dilakukan melalui jalur domisili, dengan prioritas berdasarkan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) Kota Depok dan jarak domisili ke sekolah.
Adapun ketentuan khusus dan jadwalnya adalah sebagai berikut:
Untuk Jenjang SD:
- Jalur: Domisili (KK Depok), dengan prioritas usia dan jarak alamat.
- Pendaftaran: Jumat, 11 Juli 2025, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
- Daftar Ulang: Sabtu, 12 Juli 2025, pukul 08.00 – 14.00 WIB (online).
Untuk Jenjang SMP:
- Jalur: Domisili (KK Depok dengan barcode), menggunakan sistem skor jarak.
- Pendaftaran: Jumat, 11 Juli 2025, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
- Daftar Ulang: Sabtu, 12 Juli 2025, pukul 08.00 – 14.00 WIB (online).
Unduh disini SK Disdik
Uge’