Swara Pendidikan (Kota Depok)– Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 tidak akan ada lagi praktik titip-menitip siswa. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan SPMB yang berlangsung di Aula Teratai, Gedung Balai Kota Depok, Senin (26/5/2025).
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kota Depok. Saya tegaskan bahwa dalam proses SPMB kali ini tidak ada titip-menitip. Semua kewenangan dan keputusan ada di tangan panitia, dan saya tidak bisa membantu apa pun,” kata Wali Kota Supian Suri dengan tegas.
Penandatanganan komitmen tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, Ketua Komisi B DPRD Depok, H. Hamzah, Ketua Komisi A dan Komisi C DPRD Depok, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah, Plt. Sekretaris Dinas Hendy Astriono, Kabid Pembinaan SMP, Kasi Kurikulum M. Yusup, serta Kasi GTK Safrudin.

Komitmen bersama ini merupakan langkah nyata Pemkot Depok dalam menghadirkan sistem pendidikan yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan, sekaligus merespons berbagai keluhan masyarakat terkait praktik-praktik tidak sehat dalam penerimaan siswa baru.
“Semua keputusan dalam SPMB tahun ini berada sepenuhnya di tangan panitia sesuai regulasi yang berlaku. Kami tidak bisa memaksakan agar semua siswa bisa masuk sekolah negeri. Jika dipaksakan, maka kualitas pendidikan yang diterima juga bisa terdampak. Semuanya harus disesuaikan dengan kapasitas dan daya tampung sekolah,” jelas Supian.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung dunia pendidikan dengan mendorong prestasi, bukan dengan cara-cara yang mencederai sistem demokrasi dan mencoreng integritas proses SPMB.
Dalam isi surat pernyataan komitmen bersama tersebut, ditegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 akan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, bebas pungutan liar (pungli), bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), berkeadilan, serta tanpa intervensi apa pun, termasuk pungutan tidak sah saat proses pendaftaran ulang.
Dengan komitmen ini, diharapkan pelaksanaan SPMB di Kota Depok dapat menjadi contoh praktik baik penerimaan siswa yang menjunjung tinggi integritas dan kualitas pendidikan. (Harlis)




