• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, December 31, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Warga Depok Merapat! Aturan Baru Masuk SD & SMP 2025/2026 Sudah Turun. Berikut Juknisnya

by SWARA PENDIDIKAN
20 May 2025
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Warga Depok Merapat! Aturan Baru Masuk SD & SMP 2025/2026 Sudah Turun. Berikut Juknisnya

 

Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 secara resmi menetapkan aturan baru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini dirancang untuk menciptakan proses penerimaan peserta didik baru yang obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas diskriminasi, sesuai prinsip-prinsip pendidikan nasional.

Pelaksanaan SPMB pada tahun ajaran 2025/2026 ini dilakukan secara online, mengacu pada sejumlah ketentuan administratif dan teknis yang telah ditetapkan. Proses ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga jalur-jalur khusus seperti inklusi, anak PTK, mutasi, dan jalur prestasi.

Syarat Penerimaan Murid Baru SD

BACA JUGA

KOAT Coffee Masih Beroperasi Meski Disegel, Cahyo P. Budiman Pertanyakan Ketegasan Pemkot

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

  1. Berdomisili di wilayah setempat.
  2. Usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025 (usia 7 tahun mendapat prioritas).
  3. Bagi calon murid di bawah 7 tahun wajib memiliki:
    • STSB/Ijazah TK/RA/KB/SPS setara.
    • Akta kelahiran/surat keterangan lahir.
    • KTP orang tua/wali.
    • Kartu Keluarga (terbit sebelum 1 Juli 2024) atau surat domisili (dalam kondisi khusus).
    • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp10.000.

Syarat Penerimaan Murid Baru SMP

  1. Telah lulus SD/MI/SDLB/Paket A (dibuktikan dengan kartu peserta ujian).
  2. Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025.
  3. Memiliki:
    • KK Kota Depok (terbit sebelum 1 Juli 2024) atau surat domisili (dalam kondisi tertentu).
    • KTP orang tua.
    • Akta kelahiran.
    • Ijazah bagi lulusan sebelum tahun ajaran 2024/2025.
    • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua.
  4. Calon murid hanya dapat memilih satu sekolah di Kota Depok.

Jalur Khusus dalam SPMB

  1. Jalur Inklusi
  • KK Kota Depok (barcode).
  • Surat keterangan dari sekolah atau tenaga medis.
  1. Jalur Anak PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  • SK tugas terakhir yang dilegalisir.
  • Surat pernyataan dari kepala sekolah tempat orang tua bertugas.
  • Bukti NUPTK dan bertugas di Kota Depok.
  1. Jalur Mutasi Orang Tua
  • SK mutasi dari instansi yang berwenang (terbit setelah 1 Juli 2024).
  • Surat domisili/pindah.
  • Berlaku bagi ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD.
  1. Jalur Prestasi Nilai Rapor
  • Nilai rapor kelas 4, 5 (semester 1 & 2), dan kelas 6 (semester 1) dengan rata-rata minimal 8,5.
  • Surat pernyataan prestasi dari kepala sekolah asal (materai Rp10.000).
  • Mengikuti tes seleksi berstandar.
  1. Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik
  • Sertifikat/piagam dari prestasi tertinggi.
  • Surat pernyataan kebenaran prestasi dari kepala sekolah asal.
  • Tes standar sesuai prestasi yang dimiliki.

Dengan sistem ini, diharapkan penerimaan peserta didik baru di seluruh wilayah, termasuk Kota Depok, dapat berlangsung lebih tertib, adil, dan berkualitas, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa. (Gus JP)

JUKNIS SPMB 2025-2026 UNDUH DISINI

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

KOAT Coffee Masih Beroperasi Meski Disegel, Cahyo P. Budiman Pertanyakan Ketegasan Pemkot
METROPOLITAN

KOAT Coffee Masih Beroperasi Meski Disegel, Cahyo P. Budiman Pertanyakan Ketegasan Pemkot

by SWARA PENDIDIKAN
31 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Ketua LSM Gelombang, Cahyo P....

Read more
Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

30 December 2025
0
Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

30 December 2025
0

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

29 December 2025
0

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

29 December 2025
0

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

29 December 2025
0
Next Post
Kepala Bidang SMP Tinjau SAJ di SMPN 30 Depok, Ujian Berlangsung Tertib dan Kondusif

Kepala Bidang SMP Tinjau SAJ di SMPN 30 Depok, Ujian Berlangsung Tertib dan Kondusif

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In