Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 secara resmi menetapkan aturan baru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini dirancang untuk menciptakan proses penerimaan peserta didik baru yang obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas diskriminasi, sesuai prinsip-prinsip pendidikan nasional.
Pelaksanaan SPMB pada tahun ajaran 2025/2026 ini dilakukan secara online, mengacu pada sejumlah ketentuan administratif dan teknis yang telah ditetapkan. Proses ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga jalur-jalur khusus seperti inklusi, anak PTK, mutasi, dan jalur prestasi.
Syarat Penerimaan Murid Baru SD
- Berdomisili di wilayah setempat.
- Usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025 (usia 7 tahun mendapat prioritas).
- Bagi calon murid di bawah 7 tahun wajib memiliki:
- STSB/Ijazah TK/RA/KB/SPS setara.
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir.
- KTP orang tua/wali.
- Kartu Keluarga (terbit sebelum 1 Juli 2024) atau surat domisili (dalam kondisi khusus).
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp10.000.
Syarat Penerimaan Murid Baru SMP
- Telah lulus SD/MI/SDLB/Paket A (dibuktikan dengan kartu peserta ujian).
- Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025.
- Memiliki:
- KK Kota Depok (terbit sebelum 1 Juli 2024) atau surat domisili (dalam kondisi tertentu).
- KTP orang tua.
- Akta kelahiran.
- Ijazah bagi lulusan sebelum tahun ajaran 2024/2025.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua.
- Calon murid hanya dapat memilih satu sekolah di Kota Depok.
Jalur Khusus dalam SPMB
- Jalur Inklusi
- KK Kota Depok (barcode).
- Surat keterangan dari sekolah atau tenaga medis.
- Jalur Anak PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- SK tugas terakhir yang dilegalisir.
- Surat pernyataan dari kepala sekolah tempat orang tua bertugas.
- Bukti NUPTK dan bertugas di Kota Depok.
- Jalur Mutasi Orang Tua
- SK mutasi dari instansi yang berwenang (terbit setelah 1 Juli 2024).
- Surat domisili/pindah.
- Berlaku bagi ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD.
- Jalur Prestasi Nilai Rapor
- Nilai rapor kelas 4, 5 (semester 1 & 2), dan kelas 6 (semester 1) dengan rata-rata minimal 8,5.
- Surat pernyataan prestasi dari kepala sekolah asal (materai Rp10.000).
- Mengikuti tes seleksi berstandar.
- Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik
- Sertifikat/piagam dari prestasi tertinggi.
- Surat pernyataan kebenaran prestasi dari kepala sekolah asal.
- Tes standar sesuai prestasi yang dimiliki.
Dengan sistem ini, diharapkan penerimaan peserta didik baru di seluruh wilayah, termasuk Kota Depok, dapat berlangsung lebih tertib, adil, dan berkualitas, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa. (Gus JP)
JUKNIS SPMB 2025-2026 UNDUH DISINI