• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, December 29, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Catat!! 15 Larangan Penggunaan Dana BOS 2025, Sekolah Wajib Tahu!!

Ini Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar

by SWARA PENDIDIKAN
17 May 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan, NASIONAL
1

Swara Pendidikan (Jakarta) – Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung kegiatan operasional pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Pada tahun 2025, pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 kembali menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam penggunaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).

Agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi administratif maupun hukum, penting bagi setiap kepala satuan pendidikan dan tim BOS sekolah memahami apa saja yang dilarang dilakukan dalam pengelolaan dana BOS.

Berikut 15 Larangan Penggunaan Dana BOS 2025

  1. Transfer ke Rekening Pribadi
  2. Membungakan Dana BOS
  3. Meminjamkan Dana BOS kepada Pihak Lain
  4. Membeli Perangkat Lunak Keuangan
  5. Menyewa Aplikasi PPDB Online
  6. Membiayai Kegiatan Nonprioritas
  7. Menggunakan Mekanisme Iuran
  8. Membiayai Kebutuhan Pribadi
  9. Memelihara Prasarana Rusak Berat
  10. Membangun Gedung atau Ruangan Baru
  11. Membeli Instrumen Investasi
  12. Mengikuti Kegiatan oleh Pihak Non-Pemerintah
  13. Membiayai Kegiatan yang Sudah Ditanggung Pemerintah
  14. Menggunakan untuk Kepentingan Pribadi atau Kelompok
  15. Menjadi Distributor atau Penjual Alat Pembelajaran

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Merujuk pada Pasal 58 dan 59 Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025, pengelolaan Dana BOS dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang dibantu oleh Tim BOS Sekolah. Tim ini terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah, guru, perwakilan komite sekolah, dan orang tua siswa (non-komite).

Mereka bertugas:

BACA JUGA

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

  • Memastikan data dapodik valid dan mutakhir
  • Menyusun rencana anggaran sekolah
  • Menyampaikan laporan penggunaan dana
  • Melaksanakan penatausahaan keuangan secara tertib

Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar

Berdasarkan Pasal 60 ayat (2), sekolah yang melanggar ketentuan penggunaan Dana BOS akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi ini bisa berupa:

  • Pemotongan atau penghentian penyaluran dana BOS
  • Pemeriksaan dan pengembalian dana yang disalahgunakan
  • Proses hukum pidana jika terjadi unsur korupsi atau penipuan

Agar terhindar dari sanksi administratif dan hukum, sekolah harus benar-benar memahami aturan larangan dalam penggunaan Dana BOS 2025. Kepala sekolah dan tim BOS tidak hanya dituntut untuk transparan, tetapi juga akuntabel dan cermat dalam pengelolaan dana publik ini. Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, sekolah akan mampu menciptakan pengelolaan keuangan yang bersih, efektif, dan tepat sasaran demi mutu pendidikan yang lebih baik di Indonesia.***

Sumber: Kemendikbud
Editor: Gus JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar
KABAR DAERAH

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

by SWARA PENDIDIKAN
29 December 2025
0
0

Swara Pendidikan (Jepara) — Libur sekolah bukan libur belajar menjadi...

Read more
Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

29 December 2025
0
Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

29 December 2025
0

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

28 December 2025
0

M. Latifun Tekankan Pentingnya Harmoni, Toleransi, dan Kehidupan Sosial yang Damai

27 December 2025
0

Hasil TKA 2025 Anjlok: DPR Minta Perbaikan Kurikulum dan Kualitas Pengajaran

26 December 2025
0
Next Post
Lebaran Depok 2025 Meriah, Warga Antusias Ikuti Pawai Budaya dan Tradisi Rantangan

Lebaran Depok 2025 Meriah, Warga Antusias Ikuti Pawai Budaya dan Tradisi Rantangan

Comments 1

  1. Riyanto says:
    8 months ago

    Itu 15 larangan info boleh dsna bos di pakai blum ada

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In