Swara Pendidikan (Jakarta) – Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung kegiatan operasional pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Pada tahun 2025, pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 kembali menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam penggunaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).
Agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi administratif maupun hukum, penting bagi setiap kepala satuan pendidikan dan tim BOS sekolah memahami apa saja yang dilarang dilakukan dalam pengelolaan dana BOS.
Berikut 15 Larangan Penggunaan Dana BOS 2025
- Transfer ke Rekening Pribadi
- Membungakan Dana BOS
- Meminjamkan Dana BOS kepada Pihak Lain
- Membeli Perangkat Lunak Keuangan
- Menyewa Aplikasi PPDB Online
- Membiayai Kegiatan Nonprioritas
- Menggunakan Mekanisme Iuran
- Membiayai Kebutuhan Pribadi
- Memelihara Prasarana Rusak Berat
- Membangun Gedung atau Ruangan Baru
- Membeli Instrumen Investasi
- Mengikuti Kegiatan oleh Pihak Non-Pemerintah
- Membiayai Kegiatan yang Sudah Ditanggung Pemerintah
- Menggunakan untuk Kepentingan Pribadi atau Kelompok
- Menjadi Distributor atau Penjual Alat Pembelajaran
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Merujuk pada Pasal 58 dan 59 Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025, pengelolaan Dana BOS dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang dibantu oleh Tim BOS Sekolah. Tim ini terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah, guru, perwakilan komite sekolah, dan orang tua siswa (non-komite).
Mereka bertugas:
- Memastikan data dapodik valid dan mutakhir
- Menyusun rencana anggaran sekolah
- Menyampaikan laporan penggunaan dana
- Melaksanakan penatausahaan keuangan secara tertib
Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar
Berdasarkan Pasal 60 ayat (2), sekolah yang melanggar ketentuan penggunaan Dana BOS akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi ini bisa berupa:
- Pemotongan atau penghentian penyaluran dana BOS
- Pemeriksaan dan pengembalian dana yang disalahgunakan
- Proses hukum pidana jika terjadi unsur korupsi atau penipuan
Agar terhindar dari sanksi administratif dan hukum, sekolah harus benar-benar memahami aturan larangan dalam penggunaan Dana BOS 2025. Kepala sekolah dan tim BOS tidak hanya dituntut untuk transparan, tetapi juga akuntabel dan cermat dalam pengelolaan dana publik ini. Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, sekolah akan mampu menciptakan pengelolaan keuangan yang bersih, efektif, dan tepat sasaran demi mutu pendidikan yang lebih baik di Indonesia.***
Sumber: Kemendikbud
Editor: Gus JP
Itu 15 larangan info boleh dsna bos di pakai blum ada