• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Thursday, April 30, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Guru Dapat Libur Sehari, Begini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

by SWARA PENDIDIKAN
13 May 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, NASIONAL
0
Guru Dapat Libur Sehari, Begini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti

        

Swara Pendidikan (Jakarta) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan pesan penting kepada seluruh guru di Indonesia terkait tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks di era digital.

Dalam sambutannya pada Wabinar Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 yang ditayangkan di kanal YouTube Ditjen GTK pada 8 Mei 2025, Abdul Mu’ti mengumumkan kebijakan baru yang memperbolehkan guru tidak mengajar selama satu hari dalam seminggu. Namun, hari tersebut bukan untuk bersantai, melainkan difokuskan sebagai “hari belajar guru”.

“Kami baru saja menerbitkan kebijakan-kebijakan yang memberikan ruang kepada para guru untuk dapat bekerja dengan sebaik-baiknya,” ujar Abdul Mu’ti.

Meski tak mengajar di kelas pada hari itu, para guru tetap diwajibkan memenuhi kewajiban administratif sesuai status mereka sebagai ASN atau tenaga pendidik profesional.

BACA JUGA

Disdik Depok Imbau Sekolah Gelar Upacara Hardiknas 2026 pada 4 Mei

SDN 303 Pinrang Sapu Bersih Juara, Harumkan Nama Daerah di Prisma Competition 2026

Ubah Limbah Jadi Karya, SMPN 5 Jepara Borong Juara di Ajang Kreativitas Lingkungan

Nikah Gratis Tanpa Pesta, Bisa Bahagia? Ini Jawaban Om Zein

 

Jawaban atas Tantangan Era Eksponensial

Menurut Mu’ti, dunia saat ini berada dalam era eksponensial, yakni masa di mana perkembangan teknologi sangat cepat dan masif. Hal ini memengaruhi cara manusia bekerja, belajar, hingga berinteraksi, termasuk bagaimana siswa berpikir dan merespons otoritas seperti guru dan orang tua.

“Teknologi tidak hanya memengaruhi kehidupan sehari-hari, tetapi juga membentuk kembali orientasi dan pandangan hidup anak-anak kita,” tambahnya.

Dalam konteks ini, guru tidak cukup hanya menjadi pengajar materi. Mereka harus menjadi fasilitator, mentor, bahkan mitra belajar bagi siswa dalam menghadapi kompleksitas dunia masa kini.

 

Menyiapkan Generasi Emas 2045

Mu’ti menekankan bahwa guru berperan penting dalam mewujudkan Generasi Emas 2045—generasi yang diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai negara maju berdaya saing tinggi saat menyambut satu abad kemerdekaannya.

Kebijakan hari belajar guru ini diharapkan menjadi ruang reflektif dan inovatif bagi para pendidik untuk memperbarui kompetensi pedagogis, keterampilan digital, hingga pemahaman sosial global.

“Pendidikan bukan sekadar proses pengalihan pengetahuan, tetapi juga pembentukan manusia seutuhnya, termasuk karakter, etika penggunaan teknologi, dan kemampuan berpikir kritis serta kolaboratif,” tegas Mu’ti.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan guru sebagai pusat transformasi pendidikan nasional. Dengan guru yang terus belajar dan berkembang, sistem pendidikan Indonesia diyakini akan lebih adaptif, kuat, dan siap menghadapi tantangan zaman.**

BeritaTerkait

Muhammad Yusuf: Pemkot Depok Rangkul Semua Kalangan Lewat Rangkaian HUT 2026
METROPOLITAN

Muhammad Yusuf: Pemkot Depok Rangkul Semua Kalangan Lewat Rangkaian HUT 2026

26 April 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah Kota Depok menghadirkan suasana...

Read more
Nina Suzana: Sekolah Gratis Jadi Langkah Nyata Depok Majukan Dunia Pendidikan

Nina Suzana: Sekolah Gratis Jadi Langkah Nyata Depok Majukan Dunia Pendidikan

26 April 2026
0
Wahid Suryono: Di Usia 27 Tahun, Pendidikan Makin Berkualitas dan Kompetitif

Wahid Suryono: Di Usia 27 Tahun, Pendidikan Makin Berkualitas dan Kompetitif

26 April 2026
0
Viral Video Dugaan Prank Siswa ke Guru, Berujung Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Viral Video Dugaan Prank Siswa ke Guru, Berujung Klarifikasi dan Permintaan Maaf

26 April 2026
0
Juara LCCM Jepara 2026, SMPN 1 Mayong Wakili Kabupaten ke Tingkat Provinsi

Juara LCCM Jepara 2026, SMPN 1 Mayong Wakili Kabupaten ke Tingkat Provinsi

25 April 2026
0
Viral Siswi Bentak Guru di Kelas, Dunia Pendidikan Langsa Kembali Disorot

Viral Siswi Bentak Guru di Kelas, Dunia Pendidikan Langsa Kembali Disorot

25 April 2026
0
Next Post
Incar 100 Siswa Baru, SMK Bhakti Karya Sawangan Tawarkan Banyak Fasilitas Unggulan

Incar 100 Siswa Baru, SMK Bhakti Karya Sawangan Tawarkan Banyak Fasilitas Unggulan

SMK Perbas – 14
Lego – 12
https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id