Saturday, March 15, 2025

Kepsek SMAN 13 bantah pemecatan Andika

Swarapendidikan.co.id – (Depok)

Kabar pemecatan salah seorang guru honorer SMA Negeri 13 Depok Andika Ramadhan Febriansah, yang sempat berkembang di media sosial secara resmi dibantah Kepala SMAN 13 Depok Mamad Mahpudin dalam jumpa persnya dikantor aula Kelurahan Pasar Cisalak Kamis didepan puluhan awak media19/1/2017.

“Tidak benar adanya pemecatan kepada Andika melainkan pengalih tugas guru menjadi petugas perpustakaan diSMAN 13,” tegas Mamad.

Alasan Kepala SMAN 13 terhadap pengalihan tugas Andika sebagai guru menjadi petugas perpustakaan diakuinya ada 3 hal,pertama komitmen peningkatan mutu pendidikan, kedua guru haruslah memiliki kompetensi kejuruan dengan dasar lulusan SI, ketiga melakukan pembinaan dengan membantu tugas kuliah Andika untuk menyelesaikan kuliahnya.

“Amanat UU Sisdiknas tahun 2003 no 20 dalam penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab besar yang harus dikawal SMAN 13,selain itu juga harus menciptakan kondusifitas proses KBM,”ujar Mamad.

Disamping itu SMAN 13 yang baru beranjak ditahun ketiga pada tahun ajaran 2016 membutuhkan tenaga pengajar dikarena itu kebutuhan yang mendesak menuntut Kepala SMAN 13 mengambil kebijakan diskresi.

“Saat perekrutan guru diawal tahun ajaran 2016 proses KBM (kegiatan Belajar dan Mengajar) sudah mendesak sedangkan jumlah penambahan siswa membengkak dan membutuhkan guru, jadi pengangkatan Andika dibulan Juli walau salah tidak memenuhi persyaratan kesarjanaan akan tetapi kemaslahan untuk siswa lebih diutamakan dan hal itu jangan terulang disemester dua,”aku Mamad.

Menurutnya dengan pengalihan tugas diperpustakaan sekolah memberi kesempatan lebih banyak waktu pada Andika untuk menyelesaikan skripsinya juga agar dirinya sebagai Kepala Sekolah dapat meluruskan kebijakannya saat perekrutan guru yang tidak memenuhi standar akademis.

Andika Bersikeras Untuk Jadi Guru

Pada kesempatan tersebut Andika yang akrab disapa Dika mempertanyakan pemberhentian dirinya sepihak tanpa diketahui sebelumnya dan ia mengetahui usai liburan semester pertama.

“Sesuai SK pengangkatan saya dibulan Juli tahun 2016 dan berakhir dibulan Juli tahun 2017, karena itu dasar pemberhentian menjadi guru harus dikeluarkan,”tukas Dika.

Ia juga membenarkan saat penerimaan dirinya menjadi guru belum selesai skripsinya, dan itu menurutnya bukan menjadi alasan pemberhentian atau pengalihan tugas buat dirinya karena para siswa yang mendapatkan pelajaran darinya merasa nyaman dan mendukung dia tetap menjadi guru bukan menjadi petugas perpustakaan.

Selain itu dirinya juga mengakui salah dengan melakukan kegiatan diluar sekolah tanpa koordinasi dengan pihak sekolah,”studi merdeka atau kegiatan diskusi diluar jam sekolah memang tidak ada koordinasi dengan pihak sekolah,namun tujuannya hanya memotivasi siswa,”akunya.

Ortusis Dukung Kebijakan Sekolah

Tempat yang sama perwakilan beberapa orangtua siswa  menyayangkan sikap Andika yang membawa persoalan intern sekolah dibawa kemedia sosial dan melakukan kegiatan diluar sekolah tanpa koordinasi dengan pihak sekolah maupun komite,sebab menurut perwakilan ortusis apa yang dilakukan SMAN 13 sebagai sekolah yang belum genap 3 tahun merupakan perjuangan penuh jerih payah pihak pemeritah,sekolah dan masyarakat yang saat itu diawali dengan menumpang dibekas gedung SDN Cisalak Pasar.

Para perwakilan ortusis juga mendukung penuh terhadap kebijakan Kepala SMAN 13 untuk mengambil keputusan agar persoalan ini tidak menggangu proses KBM dan persiapan ujian dibulan April.

Sementara itu menurut Sekjen Gerakan Peduli Masyarakat Unggul,Sutrisno yang turut concern persoalan pendidikan, juga menanggapi polemik SMAN 13 yang seharusnya permasalahan tersebut dapat dieliminir diintern sekolah.

“Guru memang harus kritis namun harus jelas tujuannnya, artinya guru harus dapat mengikuti aturan pihak sekolah yang menyelenggarakan pendidikan sesuai ketentuan dan hasil musyawarah stakeholder. Harus dibedakan pendidikan formal dan informal maupun nonformal dengan memiliki aturan pelaksanaan KBM memang berbeda.

“Kalau tidak mau mengikuti aturan penyelenggaraan pendidikan ditempat ia bekerja sebaiknya bikin sekolah baru aja dan buat aturan sendiri disekolahnya namun berdasarkan kaidah undang-undang yang berlaku,”pungkas Sutrisno.(Syahrul)

RELATED ARTICLES

Most Popular