Swara Pendidikan (Depok) – Setelah keluarnya surat edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, bernomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang larangan penahanan ijazah oleh sekolah negeri dan swasta, mulai dari tingkat SD hingga SMA, untuk menyerahkan ijazah lulusan paling lambat pada 3 Februari 2025, tanpa alasan apapun, termasuk terkait dengan pelunasan administrasi, Kepala Sekolah di seluruh Jawa Barat mulai ramai-ramai melaksanakan instruksi tersebut.
Hal itu terpantau disejumlah SMA-SMK yang memasang spanduk imbauan bagi para alumni untuk segera mengambil ijazah yang masih tersimpan di sekolah.
“Kami telah menginformasikan melalui spanduk dan media sosial sekolah agar para alumni segera datang untuk mengambil ijazahnya tanpa dipungut biaya alias gratis,” ujar Kepala SMAN 4 Mamad Mahpudin.
Langkah serupa juga dilakukan oleh SMKN 3 Depok. “Kami ingin memastikan bahwa semua lulusan mendapatkan hak mereka, yaitu ijazah. Ini adalah bentuk dukungan kami kepada mereka agar bisa melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja,” ujar Kepala SMKN 3 Depok, Samsuri Adnan. (Harlis)