Swara Pendidikan (Bandung) – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bernomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang larangan penahanan ijazah oleh sekolah negeri dan swasta, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Surat edaran ini berlaku untuk semua alasan, termasuk belum melunasi administrasi, dan ditujukan kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB di seluruh Jawa Barat.
Larangan tersebut juga didasarkan pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022. Dalam surat edaran itu, Disdik Jabar menginstruksikan kepada pihak sekolah untuk segera menyerahkan ijazah milik lulusan yang masih ditahan, dengan batas waktu paling lambat 3 Februari 2025.
“Surat edaran ini bertujuan agar semua ijazah yang masih ditahan oleh sekolah dapat segera diserahkan kepada lulusan yang berhak,” jelas Kadikdik Jabar, Wahyu Mijaya dalam keterangan resminya.
Disdik Jabar juga menekankan kepada setiap kepala sekolah untuk mendata dan melaporkan ijazah yang belum diserahkan kepada lulusan, serta menyerahkan ijazah tersebut kepada yang bersangkutan atau kepada cabang dinas pendidikan setempat jika belum dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan. Dalam hal ini, jika sekolah gagal memenuhi tenggat waktu, ijazah harus diserahkan kepada kepala cabang dinas pendidikan dengan dilengkapi berita acara, yang kemudian akan diteruskan kepada lulusan.
Langkah ini diambil untuk memastikan hak siswa-siswi yang telah menyelesaikan pendidikan mereka di sekolah tidak terhalang oleh masalah administratif. Selain itu, Disdik Jabar juga memperkenalkan aplikasi Silapiz (Sistem Informasi Laporan Penahanan Ijazah) yang memungkinkan lulusan yang ijazahnya ditahan untuk melapor secara langsung. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan dan mempercepat penyelesaian masalah tersebut.
“Melalui aplikasi Silapiz, Disdik Jabar dapat segera melakukan pendekatan kepada pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah,” imbuhnya.
Ke depan, Disdik Jabar mengingatkan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah lulusan tanpa alasan yang jelas dan sah. Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi kelulusan dan memberikan akses yang lebih baik bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja. (gus)