• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Thursday, April 30, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Disdik Jabar: Sekolah Wajib Serahkan Ijazah Sebelum 3 Februari 2025

by SWARA PENDIDIKAN
26 January 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Disdik Jabar: Sekolah Wajib Serahkan Ijazah Sebelum 3 Februari 2025
        

 

Swara Pendidikan (Bandung) – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bernomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang larangan penahanan ijazah oleh sekolah negeri dan swasta, mulai dari tingkat SD hingga SMA.

Surat edaran ini berlaku untuk semua alasan, termasuk belum melunasi administrasi, dan ditujukan kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB di seluruh Jawa Barat.

BACA JUGA

Disdik Depok Imbau Sekolah Gelar Upacara Hardiknas 2026 pada 4 Mei

SDN 303 Pinrang Sapu Bersih Juara, Harumkan Nama Daerah di Prisma Competition 2026

Ubah Limbah Jadi Karya, SMPN 5 Jepara Borong Juara di Ajang Kreativitas Lingkungan

Nikah Gratis Tanpa Pesta, Bisa Bahagia? Ini Jawaban Om Zein

Larangan tersebut juga didasarkan pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022. Dalam surat edaran itu, Disdik Jabar menginstruksikan kepada pihak sekolah untuk segera menyerahkan ijazah milik lulusan yang masih ditahan, dengan batas waktu paling lambat 3 Februari 2025.

“Surat edaran ini bertujuan agar semua ijazah yang masih ditahan oleh sekolah dapat segera diserahkan kepada lulusan yang berhak,” jelas Kadikdik Jabar, Wahyu Mijaya dalam keterangan resminya.

Disdik Jabar juga menekankan kepada setiap kepala sekolah untuk mendata dan melaporkan ijazah yang belum diserahkan kepada lulusan, serta menyerahkan ijazah tersebut kepada yang bersangkutan atau kepada cabang dinas pendidikan setempat jika belum dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan. Dalam hal ini, jika sekolah gagal memenuhi tenggat waktu, ijazah harus diserahkan kepada kepala cabang dinas pendidikan dengan dilengkapi berita acara, yang kemudian akan diteruskan kepada lulusan.

Langkah ini diambil untuk memastikan hak siswa-siswi yang telah menyelesaikan pendidikan mereka di sekolah tidak terhalang oleh masalah administratif. Selain itu, Disdik Jabar juga memperkenalkan aplikasi Silapiz (Sistem Informasi Laporan Penahanan Ijazah) yang memungkinkan lulusan yang ijazahnya ditahan untuk melapor secara langsung. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan dan mempercepat penyelesaian masalah tersebut.

“Melalui aplikasi Silapiz, Disdik Jabar dapat segera melakukan pendekatan kepada pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah,” imbuhnya.

Ke depan, Disdik Jabar mengingatkan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah lulusan tanpa alasan yang jelas dan sah. Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi kelulusan dan memberikan akses yang lebih baik bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja. (gus)

BeritaTerkait

Muhammad Yusuf: Pemkot Depok Rangkul Semua Kalangan Lewat Rangkaian HUT 2026
METROPOLITAN

Muhammad Yusuf: Pemkot Depok Rangkul Semua Kalangan Lewat Rangkaian HUT 2026

26 April 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah Kota Depok menghadirkan suasana...

Read more
Nina Suzana: Sekolah Gratis Jadi Langkah Nyata Depok Majukan Dunia Pendidikan

Nina Suzana: Sekolah Gratis Jadi Langkah Nyata Depok Majukan Dunia Pendidikan

26 April 2026
0
Wahid Suryono: Di Usia 27 Tahun, Pendidikan Makin Berkualitas dan Kompetitif

Wahid Suryono: Di Usia 27 Tahun, Pendidikan Makin Berkualitas dan Kompetitif

26 April 2026
0
Viral Video Dugaan Prank Siswa ke Guru, Berujung Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Viral Video Dugaan Prank Siswa ke Guru, Berujung Klarifikasi dan Permintaan Maaf

26 April 2026
0
Juara LCCM Jepara 2026, SMPN 1 Mayong Wakili Kabupaten ke Tingkat Provinsi

Juara LCCM Jepara 2026, SMPN 1 Mayong Wakili Kabupaten ke Tingkat Provinsi

25 April 2026
0
Viral Siswi Bentak Guru di Kelas, Dunia Pendidikan Langsa Kembali Disorot

Viral Siswi Bentak Guru di Kelas, Dunia Pendidikan Langsa Kembali Disorot

25 April 2026
0
Next Post
Sekolah Patuhi Edaran Disdik, Minta Alumni Ambil Ijazah yang Tertahan

Sekolah Patuhi Edaran Disdik, Minta Alumni Ambil Ijazah yang Tertahan

SMK Perbas – 14
Lego – 12
https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id