• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Monday, May 4, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Oknum ASN RRI Terancam Pemecatan dan Penjara 7 Tahun atas Kasus Pelecehan Siswi Magang Asal Depok

by SWARA PENDIDIKAN
15 January 2025
in Depok, Jakarta, Peristiwa
0
Oknum ASN RRI Terancam Pemecatan dan Penjara 7 Tahun atas Kasus Pelecehan Siswi Magang Asal Depok
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Swara Pendidikan (Jakarta) – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi magang berinisial SM (16) asal Kota Depok oleh oknum ASN Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), RL, memasuki tahap baru. RL kini menghadapi ancaman pemecatan dan hukuman pidana hingga 7 tahun penjara sesuai Pasal 289 dan 290 KUHP serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Proses Penegakan Disiplin oleh RRI dan Kominfo
Yonas Markus Tuhuleruw, Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, dalam jumpa pers di Kantor RRI Pusat Jakarta, Selasa (15/01/2025), menyatakan bahwa RRI sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mempercepat proses penegakan disiplin terhadap RL.
“Terduga pelaku kini menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi. Kami terus berkoordinasi untuk mempercepat proses tersebut,” ungkap Yonas, yang juga bertindak sebagai Humas LPP RRI.

Menurut Yonas, RRI telah mengambil langkah-langkah awal setelah menerima laporan korban pada 25 Oktober 2024. Tim Penegakan Disiplin segera dibentuk dan melakukan klarifikasi kepada korban pada 31 Oktober 2024 untuk memahami kronologi kasus. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Jalan Tol Sawangan, Kota Depok, saat jam pulang kantor.

BACA JUGA

Peringatan Hardiknas 2026, Wali Kota Depok Ajak Semua Pihak Majukan Pendidikan

Disdik Depok Imbau Sekolah Gelar Upacara Hardiknas 2026 pada 4 Mei

Muhammad Yusuf: Pemkot Depok Rangkul Semua Kalangan Lewat Rangkaian HUT 2026

Nina Suzana: Sekolah Gratis Jadi Langkah Nyata Depok Majukan Dunia Pendidikan

Sanksi Berat Menanti RL
Hasil klarifikasi kepada korban dan pemeriksaan terhadap RL telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen ini menjadi dasar pengusulan sanksi disiplin berat terhadap RL. RRI berharap semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga keputusan final (inkrah) ditetapkan.

Dukungan Psikologis untuk Korban
Selain fokus pada proses hukum terhadap pelaku, RRI juga memberikan pendampingan psikologis kepada SM untuk membantu mengatasi trauma yang dialaminya. “Kami berharap pemberitaan yang beredar tidak menambah trauma bagi korban,” ujar Yonas.
Sebagai langkah preventif, RRI membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terkait perilaku dan kinerja pegawai melalui PPID LPP RRI.

Penegasan Komitmen RRI
Yonas menegaskan bahwa RRI berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga serta melindungi hak-hak korban. “Kami mengutamakan langkah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, agar kasus ini dapat ditangani secara adil dan tuntas,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur, khususnya di lingkungan kerja dan pendidikan, serta komitmen lembaga dalam menindak tegas pelanggaran yang terjadi. **
Editor: Gus

ShareTweetSendShare

BeritaTerkait

Wahid Suryono: Di Usia 27 Tahun, Pendidikan Makin Berkualitas dan Kompetitif
Depok

Wahid Suryono: Di Usia 27 Tahun, Pendidikan Makin Berkualitas dan Kompetitif

26 April 2026
0
28

  Swara Pendidikan (Depok) – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Read more
Jelang POPWILDA Jabar 2026, PSSI Depok Gelar Seleksi Terbuka Usia Pelajar

Jelang POPWILDA Jabar 2026, PSSI Depok Gelar Seleksi Terbuka Usia Pelajar

24 April 2026
91
Halalbihalal PGRI dan KKG PAI Depok Jadi Momen Spesial, 19 Guru Purnabakti Terima Penghargaan

Halalbihalal PGRI dan KKG PAI Depok Jadi Momen Spesial, 19 Guru Purnabakti Terima Penghargaan

24 April 2026
36
Pemkot Depok Dorong Sekolah Swasta Gratis Berkualitas, Dukung Inovasi Pendidikan Sekolah Cakra Buana

Pemkot Depok Dorong Sekolah Swasta Gratis Berkualitas, Dukung Inovasi Pendidikan Sekolah Cakra Buana

21 April 2026
60
Halal Bihalal Persada Angkatan 88 Pererat Silaturahmi Alumni SMPN 2 Depok

Halal Bihalal Persada Angkatan 88 Pererat Silaturahmi Alumni SMPN 2 Depok

20 April 2026
54
FeLSI SD Kota Depok 2026 Tuntas, Ini Daftar Lengkap Para Juara Tiap Mata Lomba

FeLSI SD Kota Depok 2026 Tuntas, Ini Daftar Lengkap Para Juara Tiap Mata Lomba

16 April 2026
52
Next Post
Putri Duyung Waterboom: Wisata Air Edukasi di Depok yang Menarik

Putri Duyung Waterboom: Wisata Air Edukasi di Depok yang Menarik

SMK Perbas – 14
Sumarno – 20
pkb – 19
siti – 21
Lego – 12
https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id