• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, December 29, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Oknum ASN RRI Terancam Pemecatan dan Penjara 7 Tahun atas Kasus Pelecehan Siswi Magang Asal Depok

by SWARA PENDIDIKAN
15 January 2025
in Depok, Jakarta, Peristiwa
0
Oknum ASN RRI Terancam Pemecatan dan Penjara 7 Tahun atas Kasus Pelecehan Siswi Magang Asal Depok

Swara Pendidikan (Jakarta) – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi magang berinisial SM (16) asal Kota Depok oleh oknum ASN Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), RL, memasuki tahap baru. RL kini menghadapi ancaman pemecatan dan hukuman pidana hingga 7 tahun penjara sesuai Pasal 289 dan 290 KUHP serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Proses Penegakan Disiplin oleh RRI dan Kominfo
Yonas Markus Tuhuleruw, Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, dalam jumpa pers di Kantor RRI Pusat Jakarta, Selasa (15/01/2025), menyatakan bahwa RRI sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mempercepat proses penegakan disiplin terhadap RL.
“Terduga pelaku kini menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi. Kami terus berkoordinasi untuk mempercepat proses tersebut,” ungkap Yonas, yang juga bertindak sebagai Humas LPP RRI.

Menurut Yonas, RRI telah mengambil langkah-langkah awal setelah menerima laporan korban pada 25 Oktober 2024. Tim Penegakan Disiplin segera dibentuk dan melakukan klarifikasi kepada korban pada 31 Oktober 2024 untuk memahami kronologi kasus. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Jalan Tol Sawangan, Kota Depok, saat jam pulang kantor.

BACA JUGA

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

PGRI Depok Raih Prestasi Ganda: Donasi Terbesar Kedua dan Tata Kelola Keuangan Terbaik se-Jawa Barat

Ini Pengakuan Kamila Hamdi yang Diduga Terkait Email Ancaman Bom ke Sekolah

Sanksi Berat Menanti RL
Hasil klarifikasi kepada korban dan pemeriksaan terhadap RL telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen ini menjadi dasar pengusulan sanksi disiplin berat terhadap RL. RRI berharap semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga keputusan final (inkrah) ditetapkan.

Dukungan Psikologis untuk Korban
Selain fokus pada proses hukum terhadap pelaku, RRI juga memberikan pendampingan psikologis kepada SM untuk membantu mengatasi trauma yang dialaminya. “Kami berharap pemberitaan yang beredar tidak menambah trauma bagi korban,” ujar Yonas.
Sebagai langkah preventif, RRI membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terkait perilaku dan kinerja pegawai melalui PPID LPP RRI.

Penegasan Komitmen RRI
Yonas menegaskan bahwa RRI berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga serta melindungi hak-hak korban. “Kami mengutamakan langkah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, agar kasus ini dapat ditangani secara adil dan tuntas,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur, khususnya di lingkungan kerja dan pendidikan, serta komitmen lembaga dalam menindak tegas pelanggaran yang terjadi. **
Editor: Gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap
METROPOLITAN

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

by SWARA PENDIDIKAN
29 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Sejumlah aktifis yang tergabung dalam...

Read more
Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

28 December 2025
0
PGRI Depok Raih Prestasi Ganda: Donasi Terbesar Kedua dan Tata Kelola Keuangan Terbaik se-Jawa Barat

PGRI Depok Raih Prestasi Ganda: Donasi Terbesar Kedua dan Tata Kelola Keuangan Terbaik se-Jawa Barat

25 December 2025
0

Ini Pengakuan Kamila Hamdi yang Diduga Terkait Email Ancaman Bom ke Sekolah

24 December 2025
0

Milad Ke-1 GEDOR: Refleksi dan Komitmen Membangun Depok

24 December 2025
0

Jurnalis Ruzka Indonesia Raih Juara 3 Lomba Jurnalistik BPJS Ketenagakerjaan 2025

23 December 2025
0
Next Post
Putri Duyung Waterboom: Wisata Air Edukasi di Depok yang Menarik

Putri Duyung Waterboom: Wisata Air Edukasi di Depok yang Menarik

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In