ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, July 8, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Oknum ASN RRI Terancam Pemecatan dan Penjara 7 Tahun atas Kasus Pelecehan Siswi Magang Asal Depok

by Redaksi
15 January 2025
in Depok, Jakarta, Peristiwa
0
Oknum ASN RRI Terancam Pemecatan dan Penjara 7 Tahun atas Kasus Pelecehan Siswi Magang Asal Depok
          

Swara Pendidikan (Jakarta) – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi magang berinisial SM (16) asal Kota Depok oleh oknum ASN Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), RL, memasuki tahap baru. RL kini menghadapi ancaman pemecatan dan hukuman pidana hingga 7 tahun penjara sesuai Pasal 289 dan 290 KUHP serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Proses Penegakan Disiplin oleh RRI dan Kominfo
Yonas Markus Tuhuleruw, Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, dalam jumpa pers di Kantor RRI Pusat Jakarta, Selasa (15/01/2025), menyatakan bahwa RRI sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mempercepat proses penegakan disiplin terhadap RL.
“Terduga pelaku kini menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi. Kami terus berkoordinasi untuk mempercepat proses tersebut,” ungkap Yonas, yang juga bertindak sebagai Humas LPP RRI.

Menurut Yonas, RRI telah mengambil langkah-langkah awal setelah menerima laporan korban pada 25 Oktober 2024. Tim Penegakan Disiplin segera dibentuk dan melakukan klarifikasi kepada korban pada 31 Oktober 2024 untuk memahami kronologi kasus. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Jalan Tol Sawangan, Kota Depok, saat jam pulang kantor.

BACA JUGA

Sengketa Tanah 121 Hektar Kampung Bojong Malaka. Syamsul Marasabessy: “Sertifikat Itu Aspal. Kami Ingin Hak Kami Kembali”

Momentum 10 Muharram, Yayasan Ar Ridho Santuni 512 Anak Yatim dan Dhuafa di Duren Seribu

Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah, LBH Senapati Apresiasi Kebijakan Gubernur Jabar

KEBIJAKAN GUBERNUR: “Mungkin Kami Terpuruk, Tapi Tak Akan Tumbang”

Sanksi Berat Menanti RL
Hasil klarifikasi kepada korban dan pemeriksaan terhadap RL telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen ini menjadi dasar pengusulan sanksi disiplin berat terhadap RL. RRI berharap semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga keputusan final (inkrah) ditetapkan.

Dukungan Psikologis untuk Korban
Selain fokus pada proses hukum terhadap pelaku, RRI juga memberikan pendampingan psikologis kepada SM untuk membantu mengatasi trauma yang dialaminya. “Kami berharap pemberitaan yang beredar tidak menambah trauma bagi korban,” ujar Yonas.
Sebagai langkah preventif, RRI membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terkait perilaku dan kinerja pegawai melalui PPID LPP RRI.

Penegasan Komitmen RRI
Yonas menegaskan bahwa RRI berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga serta melindungi hak-hak korban. “Kami mengutamakan langkah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, agar kasus ini dapat ditangani secara adil dan tuntas,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur, khususnya di lingkungan kerja dan pendidikan, serta komitmen lembaga dalam menindak tegas pelanggaran yang terjadi. **
Editor: Gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 2

BeritaTerkait

Sengketa Tanah 121 Hektar Kampung Bojong Malaka. Syamsul Marasabessy: “Sertifikat Itu Aspal. Kami Ingin Hak Kami Kembali”
Depok

Sengketa Tanah 121 Hektar Kampung Bojong Malaka. Syamsul Marasabessy: “Sertifikat Itu Aspal. Kami Ingin Hak Kami Kembali”

by Redaksi
7 July 2025
0
0

WAWANCARA KHUSUS   Swara Pendidikan (Depok) – Sengketa atas tanah...

Read more
Momentum 10 Muharram, Yayasan Ar Ridho Santuni 512 Anak Yatim dan Dhuafa di Duren Seribu

Momentum 10 Muharram, Yayasan Ar Ridho Santuni 512 Anak Yatim dan Dhuafa di Duren Seribu

7 July 2025
0
Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah, LBH Senapati Apresiasi Kebijakan Gubernur Jabar

Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah, LBH Senapati Apresiasi Kebijakan Gubernur Jabar

6 July 2025
0

KEBIJAKAN GUBERNUR: “Mungkin Kami Terpuruk, Tapi Tak Akan Tumbang”

5 July 2025
0

Wakil Wali Kota Depok Buka Turnamen Persada Cup 7: “Semangat Persaudaraan Harus Dijaga dan Diwariskan”

5 July 2025
0

Seminar Edukasi Lingkungan dan Pajak Air Tanah: Wujud Kolaborasi Jaga Depok dari Krisis Air

5 July 2025
0
Next Post
Putri Duyung Waterboom: Wisata Air Edukasi di Depok yang Menarik

Putri Duyung Waterboom: Wisata Air Edukasi di Depok yang Menarik

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In