Swara Pendidikan (Bojongsari, Depok)– Tim dari Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok melakukan pemeriksaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) dan swasta di Kecamatan Bojongsari, pada Jumat (10/1/2025). Pemeriksaan ini dilaksanakan di SDN Bojongsari 01 dan diikuti oleh seluruh sekolah di wilayah tersebut.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Bojongsari, Jayadi Akhir menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan keuangan ini dimulai sejak Rabu (8/1/2025) dan akan berlanjut hingga Jumat (10/1/2025). Pemeriksaan ini mencakup penggunaan Dana BOS untuk tahun anggaran 2024, baik di sekolah negeri maupun swasta. Tercatat, di Kecamatan Bojongsari terdapat 14 SDN dan 10 sekolah swasta yang menjadi objek pemeriksaan.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana BOS sesuai dengan peruntukannya, termasuk untuk belanja modal, belanja barang dan jasa, serta belanja pegawai. Karena dana ini adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, khususnya untuk penggunaan yang dimulai pada Januari 2024,” ungkap Jayadi Akhir, yang juga menjabat sebagai Kepala SDN Bojongsari 01.
Tim Irda Depok melakukan verifikasi terhadap berbagai aspek keuangan yang telah digunakan oleh sekolah-sekolah tersebut, guna memastikan bahwa dana BOS dipergunakan dengan tepat dan transparan.
“Alhamdulillah, sejauh ini temuan yang ada cukup ringan, dan kami diarahkan untuk segera memperbaiki jika ada hal-hal yang kurang sesuai. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari proses pembinaan, yang tentu saja sangat bermanfaat bagi kami untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih baik,” ucap Jayadi Akhir.
Pemeriksaan di Kecamatan Bojongsari ini merupakan bagian dari rangkaian inspeksi yang lebih luas. Setelah itu akan dilanjutkan di Kecamatan Sawangan pada 14-16 Januari 2025. (Dib)