Swara Pendidikan – Menteri  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim secara resmi mencabut Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sebagai gantinya, Mendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Terbitnya Permendikbud ini didasari oleh perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim sukses oleh Nadiem Makarim.
Selain itu, banyak yang mengira bahwa mata pelajaran (Mapel) Agama akan dihapus dari kurikulum, tetapi pada peraturan terbaru ini, Mapel Agama tetap mendapat alokasi waktu yang wajib.
Dengan demikian, keberadaan Mapel Agama (semua agama) sebagai mata pelajaran wajib tetap ada (tidak dihapus).
Kurmer diluncurkan pertama kali pada 2022 dan hingga kini telah diadopsi lebih dari 300 ribu satuan pendidikan.
Berbagai pencapaian dan peningkatan dialami sekolah-sekolah yang telah menggunakan Kurmer sebagai landasan proses pembelajaran.
Nadiem Makarim juga optimis jika Kurmer akan menjadi acuan panjang bagi dunia pendidikan di Indonesia. (gus)