ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, November 19, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Putusan MA dan Keadilan dalam Pendidikan Guru Penggerak

by SWARA PENDIDIKAN
25 February 2024
in INFO GURU, Klik Pendidikan, Suara Guru
0
Putusan MA dan Keadilan dalam  Pendidikan Guru Penggerak
          

 

Mahkamah Agung (MA) Lembaga yudikatif di Indonesia. Sebagai Pengadilan Tertinggi Negara, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. Disamping itu, MA berwenang untuk menguji secara materiil (judicial review) peraturan di bawah Undang-Undang.

 

BACA JUGA

PGRI Bojongsari Meriahkan HUT ke-80 dengan Lomba Paduan Suara Antar-Ranting

PGRI Cilodong Resmi Miliki Pengurus Baru, H. Nisar: Amanah Selalu Mengandung Risiko

Konferensi PGRI Cilodong 2025: Lusi Susanti Terpilih sebagai Ketua Periode 2025–2030

PGRI Sawangan Gelar Rapat Pemantapan HUT PGRI & HGN 2025

Rapat Permusyawaran Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 28 November 2023 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MA Dr. Irfan Fahchrudin, S.H.,C.N memutuskan untuk mengabulkan gugatan uji materiil pada Mendikbudristek Nadiem oleh penggugat Tibyan Hudaya, S.E.,M.Pd., Nina anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar, S.Pd, M.Pd didampingi advokat Dr. Ondang Surjana, Drs. S.H., QIA sehingga Pasal 6 hurup d Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dicabut. Salinan putusannya sendiri dikirim tanggal 24 Januari 2024 dengan nomor 61/PPTS/2024/35P/HUM/2023.

 

Selengkapnya pasal tersebut berbunyi “Calon peserta Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi peseryaratan: d. memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun;”. Ini berarti bahwa guru yang usianya lebih dari 50 tahun tidak mengikuti Pendidikan guru penggerak. MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 

Tentu saja putusan MA tersebut disambut gembira oleh para guru yang usianya lebih dari 50 tahun dan menjadi trending topik pemberitaan media beberapa hari terakhir. Guru yang mengikuti pendidikan guru penggerak akan memperoleh sertifikat guru penggerak. Permendikbudristek nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pasal Bab II Pasal 2 Ayat 1 hurup c menyatakan salah syarat menjadi kepala sekolah adalah memiliki setifikat guru penggerak.

 

Hal tersebut ditegaskan lagi dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang PGP Pasal 13 dan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, sertifikat guru penggerak menjadi persyaratan tambahan penugasan guru sebagai kepala sekolah maupun pengawas.

 

Sebagai flashback, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meluncurkan program Merdeka Belajar V bertajuk Guru Penggerak pada 3 Juli 2020. Guru Penggerak merupakan program pelatihan, identifikasi, pembibitan yang diperuntukkan bagi para calon pemimpin pendidikan di masa depan.

 

Menurut Nadiem, Guru Penggerak akan melatih para guru menjadi calon kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga pelatih para guru. Dengan demikian, Nadiem mengharapkan melalui program ini terjadi transformasi budaya pembelajaran di sekolah.

 

Penetapan batas usia maksimal 50 tahun bagi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak oleh mendikbudristek pada saat itu tentunya memiliki alasan yang pertimbangan yang logis (considerable).

 

Dalam Lampiran 1 Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah bagian Kualifikasi angka 1 hurup d dinyatakan bahwa pengawas sekolah/madrasah setinggi-tinginya berusia 50 tahun.

 

Keputusan tersebut kemudian diubah oleh PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pada Bab IX Pasal 30 Ayat 1 hurup e menjadi 55 tahun. Lebih terperinci,

 

PermenpanRB nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Bagian Ketiga Pasal 21 Ayat (1) hurup i menyatakan bahwa batas usia maksimal pengawas ahli pertama dan muda  adalah 53 tahun, ahli madya 55 tahun, dan untuk ahli utama 60 tahun.

 

Dengan usia mendaftar maksimal 50 yang diikuti Pendidikan guru penggerak Angkatan 1 selama Sembilan (9) bulan dan uji kompetensi pengawas sekolah diharapkan guru penggerak memiliki waktu yang leluasa untuk mengimplementasikan hasil pembelajaran di satuan Pendidikan masing-masing sehingga lebih siap dan berkompeten ketika saatnya melaksanakan tugas kepengawasan yaitu membersamai kepala sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik (student-oriented learning) dengan menggunakan strategi dan metode yang relevan.

 

Disamping itu, bagi itu bagi guru penggerak yang berminat menjadi kepala sekolah akan mempunyai waktu yang cukup untuk memiliki pengalaman manajerial mengingat sesuai dengan Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penugasan guru sebaga Kepala Sekolah Bab II Pasal 2 memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun serta berusia paling tinggi 56 tahun.

 

Keputusan MA tentang pencabutan batasan usia maksimal untuk mengikuti pendididkan guru penggerak tentunya memiliki nilai strategis bukan hanya sebagai bentuk justifikasi lembaga yudikatif MA terhadap pendidikan guru penggerak tetapi juga menjadi revisi/refleksi sehingga di masa mendatang akan lebih baik serta lebih berkeadilan. Guru potensial yang berusia diatas 50 tahun dapat berkesempatan untuk mendapatkan pendidikan kepemimpinan (instructional leadership) dan pengajaran bermakna yang berpihak kepada murid melalui pendidikan guru penggerak demi terwujudnya profil pelajar Pancasila.****


Oleh : UNU NURAHMAN, S.S.,M.Pd. (GP Angkatan 2 dan PP Angkatan 6/9)

Sie Humas Komunitas GP Jawa Barat

SMAN 1 Leuwimunding -Majalengka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 11,434

BeritaTerkait

PGRI Bojongsari Meriahkan HUT ke-80 dengan Lomba Paduan Suara Antar-Ranting
INFO GURU

PGRI Bojongsari Meriahkan HUT ke-80 dengan Lomba Paduan Suara Antar-Ranting

by SWARA PENDIDIKAN
18 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Bojongsari, Depok) – Menjelang puncak peringatan Hari Ulang...

Read more
PGRI Cilodong Resmi Miliki Pengurus Baru, H. Nisar: Amanah Selalu Mengandung Risiko

PGRI Cilodong Resmi Miliki Pengurus Baru, H. Nisar: Amanah Selalu Mengandung Risiko

17 November 2025
0
Konferensi PGRI Cilodong 2025: Lusi Susanti Terpilih sebagai Ketua Periode 2025–2030

Konferensi PGRI Cilodong 2025: Lusi Susanti Terpilih sebagai Ketua Periode 2025–2030

17 November 2025
0

PGRI Sawangan Gelar Rapat Pemantapan HUT PGRI & HGN 2025

17 November 2025
0

Ketua PGRI Pancoranmas Dukung Penuh Kegiatan HGN 2025 Kota Depok

13 November 2025
0

Kabid Pembinaan SD Depok: Guru Sehat, Guru Kuat, Pendidikan Hebat!

12 November 2025
0
Next Post
XL Axiata Salurkan Donasi ke Grobogan, Demak, dan Kudus

XL Axiata Salurkan Donasi ke Grobogan, Demak, dan Kudus

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In