
SWARA PENDIDIKAN.CO.ID , KOTABARU (KALSEL) – Pelayanan Air Bersih melalui jaringan perpipaan PDAM Kotabaru sudah ada di 9 Kecamatan, 1 SPAM perkotaan yang ada di Kecamatan Pulau Laut Utara dan ada 8 SPAM IKK di kecamatan. 4 SPAM IKK yang sudah beroperasi antara lain Sungai Kupang – Cantung, Kelumpang Hilir – Serongga, Pamukan Barat – Sengayam, dan Pamukan Utara – Bakau.
Sedangkan 4 SPAM IKK yang belum bisa diopersionalkan adalah Sungai Durian , Pulau Laut Barat – Lontar, Hampang dan Kelumpang Utara – Pudi. Padahal warga masyarakat di daerah tersebut menuntut agar segera dioperasionalkan karena kebutuhan akan air bersih sangat vital bagi warga.
Belum diopersionalkannya beberapa SPAM IKK tersebut menurut pihak PDAM Kotabaru dikarenakan Biaya Operasional IKK selama ini sangat membebani Perusahaan yang membuat kondisi keuangan PDAM tidak sehat dan tarif air yang dikenakan sangat jauh lebih rendah dibanding tarif seimbang (FCR). Hal ini tergambar dari hasil audit BPKP tahun 2014 – 2015, sehingga apabila ditambah lagi dengan beberapa SPAM IKK akan mempengaruhi stabilitas perusahaan. Lagipula tarif dasar di PDAM Kotabaru ini sangat murah dibandingkan dengan tarif seluruh PDAM seluruh Indonesia.
Tarif yang dikenakan saat ini di PDAM Kotabaru sangat jauh dibawah prinsip keterjangkauan tersebut, yakni Rp. 1000 x 10 M3 = Rp. 10.000 + Abodemen Rp. 7.500 = Rp. 17.500 / bulan / 10 M3 (hanya 0.80% dari UMP), dengan demikian sudah semestinya menurut pihak PDAM Kotabaru dilakukan penyesuain tarif. Pihak PDAM Kotabaru juga menyebutkan bahwa apabila tidak dilakukan penyesuaian tarif maka sebagaiman amanat Undang – Undang, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan subsidi, sebagaiman diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Sebagai perbandingan menurut PDAM Kotabaru, tarif yang berlaku saat ini dan tarif seimbang di PDAM Kotabaru adalah : Struktur Air saat ini berdasarkan Keputusan Bupati No. 188.45/771/KUM/2013 Tarif Dasar adalah Rp. 1000 , sedangkan menurut Struktur tarif ideal berdasarkan pola perhitungan seimbang (FCR) adalah Rp. 3000
Konsekuensi subsidi yang harus diberikan Pemerintah Daerah atas pengoperasian infrastruktur layanan air bersih agar tidak terus menerus dan secara bertahap akan berkuran, sasarannya tidak lagi diberikan subsidi pada tahun tahun berikutnya, maka harus diimbangi dengan langkah konkrit penyesuaian tarif yang saat ini sangat rendah dan menjadi faktor utama besarnya kewajiban subsidi yang harus diberikan.
Mengenai peningkatan kualitas pelayanan tentunya harus menjadi persyaratan utama apabila tarif disesuaikan, dan program peningkatan kualitas layanan ini sudah dilaksanakan dan terus dilaksanakan dari tahun ke tahun, ini sesuai dengan program prioritas pemerintahan era Bupati H. Sayyed Jafar saat ini. (deddy@mier)
