
Swara Pendidikan (Depok) – Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di sekolah dapat dilaksanakan sesuai aturan dan kebutuhan. Seluruh Satuan Pendidikan di Kota Depok diingatkan untuk berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 sebagai pengganti dari Permendikbud nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman PBJ Satuan Pendidikan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ini bertujuan agar pelaksanaan PBJ di Sekolah dapat dilakukan secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, SE, MM saat membuka sosialisasi perpajakan pada pengelolaan dana BOSP di Satuan Pendidikan Sekolah Dasar, khsususnya kegiatan belanja di SIPLAH. Di aula gedung Baleka 2 lantai 10, Rabu (7/6/23) kemarin.
“Kalau sebelumnya pihak sekolah hanya paham bahwa belanja itu wajib pakai SIPLah, saat ini kita harus sama-sama paham bahwa yang wajib itu adalah Permen No. 18 Tahun 2022. Jadi bukan SIPLah-nya, tapi SIPLah itu adalah instrumen dari Permen ini. Karena di Permen No. 18 ini sudah ada aturan pengadaan baik yang daring maupun luring,” tandas Sekdis Pendidikan, Sutarno, SE,MM.
Dikatakan Sutarno, bahwa Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring, dengan menggunakan sumber dana bantuan pemerintah.
“Jadi, Satuan Pendidikan juga harus paham bagaimana tata kelola yang baru seperti cara memilih, cara belanjanya secara daring maupun secara luring. Karena dari Permen sebelumnya (Permendikbud nomor 14 Tahun 2020) timbul pemahaman seolah-olah yang wajib adalah belanja melalui SIPLah. Padahal yang wajib adalah Satuan Pendidikan paham terhadap pedoman pengadaan,” ujar Sutarno menegaskan.
Lanjut Sutarno, dalam Permendikbud nomor 63 tahun 2022 pengganti Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS juga sudah mulai ditertibkan. Diantaranya pasal 51 dan 52 terkait tanggal-tanggal deadline pelaporan realisasi penggunaan dana BOS.
Di dalamnya termasuk masalah pengadaan untuk belanja, itu sudah harus di-upload dalam sistem Arkas.
“Ketika nanti di akhir periode tanggal 31 Januari masih ada laporan-laporan dari sekolah yang dianggap belum lengkap, di sini sudah mulai ada sanksi,” katanya.
Sutarno mengatakan, ketika laporannya belum lengkap atau dianggap belum lengkap, bisa saja penyaluran dana BOS tahap berikutnya akan terhambat. Karena itu, Sutarno mengingatkan agar satuan pendidikan segera menyelesaikan seluruh laporan. Bagi sekolah yang memiliki transaksi gantung untuk segera melakukan verifikasi.
“Harapannya nanti di akhir tahun sudah tuntas dan tidak ada lagi yang ketinggalan laporan, atau yang tidak lengkap laporan pengadaannya,” kata Sutarno mengingatkan.

ke depan, lanjutnya. Bagi sekolah yang melakukan transfer dana dalam rangka pengadaan harus mencantumkan bukti pengadaan. Karena sebelumnya berdasarkan pemahaman ‘hanya wajib SIPLah’, tapi ketika pengadaannya tidak dilakukan sesuai dengan pedoman, akhirnya transaksi jadi menggantung.
“Jadi kami mohon bapak ibu mulai tertib secara administrasi. Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 itu sudah mengakomodasi pengadaan secara daring maupun secara luring,” tandasnya.
Terakhir, Sekdis Pendidikan menyampaikan bahwa dalam pengelolaan Dana BOSP harus didasari prinsip. Pertama, fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana. Kedua, efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan. Ketiga, efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal. Keempat, akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. (gus)



