• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Wednesday, April 22, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

12 Komponen Penggunaan BOS Reguler 2022. Apa Saja Itu? Berikut Penjelasannya

by SWARA PENDIDIKAN
2 July 2022
in BERITA UTAMA, Info Pendidikan, KABAR SEKOLAH, PAUD/TK, SD, SMP
0
12 Komponen Penggunaan BOS Reguler 2022. Apa Saja Itu? Berikut Penjelasannya
        

SWARA PENDIDIKAN (JAKARTA) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu.

Permendikbudristek tersebut memuat petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP-PAUD), bantuan operasional sekolah (BOS), dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan (BOP-PK).

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa Dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik.

BACA JUGA

Hari Kartini di SDN Depok Baru 2: Dari Busana Adat hingga Aksi Peduli Lingkungan

32 Regu Pramuka SDN Serua 01 Ikuti Persiapan Lomba Tingkat Penggalang

Semarak Hari Kartini, 487 Siswa SMP Islamiyah Serua Gelar Pawai Budaya 

Cooking Day SDIT Cipta Insani: Asah Life Skill dan Kemandirian Siswa Sejak Dini

Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

 

Komponen apa saja yang dapat dibiayai menggunakan BOS reguler?

1. Penerimaan Peserta Didik baru

Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru antara lain seperti penggandaan formulir pendaftaran, penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan, publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua, pendataan ulang Peserta Didik lama, dan/atau kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

 

2. Pengembangan perpustakaan

Komponen pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS reguler antara lain seperti penyediaan buku teks utama termasuk buku digital, penyediaan buku teks pendamping, penyediaan buku nonteks termasuk buku digital, penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar; dan/ atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

 

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa komponen yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

Sedangkan dalam pelaksanaan ekstrakurikuler, komponen yang dapat dibiayai antara lain, penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

 

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksudkan seperti, penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya dan atau pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

 

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

Komponen pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler seperti pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh, pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya, dan atau pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

 

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Kegiatan dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

 

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa

Pembiayaan yang dimaksud seperti pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.

 

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan seperti pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan juga dapat menggunakan dana BOS Reguler.

 

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran

Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, pengadaan alat keterampilan, bahan praktik keterampilan, komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran; dan atau alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

 

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

Kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan.

 

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan

Kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan.

 

12. Pembayaran honor

Pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Untuk mengetahui detail lebih lanjut terkait komponen penggunaan dana BOS Reguler, selengkapnya di  Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022  ini.


Penulis      : Pengelola Web Direktorat SMP

Editor         : agus

BeritaTerkait

Hari Kartini di SDN Depok Baru 2: Dari Busana Adat hingga Aksi Peduli Lingkungan
KABAR SEKOLAH

Hari Kartini di SDN Depok Baru 2: Dari Busana Adat hingga Aksi Peduli Lingkungan

22 April 2026
0
0

Balutan busana adat warna-warni dan deretan karya kreatif siswa menghiasi...

Read more
32 Regu Pramuka SDN Serua 01 Ikuti Persiapan Lomba Tingkat Penggalang

32 Regu Pramuka SDN Serua 01 Ikuti Persiapan Lomba Tingkat Penggalang

22 April 2026
0
Semarak Hari Kartini, 487 Siswa SMP Islamiyah Serua Gelar Pawai Budaya 

Semarak Hari Kartini, 487 Siswa SMP Islamiyah Serua Gelar Pawai Budaya 

22 April 2026
0

Cooking Day SDIT Cipta Insani: Asah Life Skill dan Kemandirian Siswa Sejak Dini

22 April 2026
0

SMPN 1 Mayong Maknai Hari Kartini: Bukan Soal Kebaya, Tapi Tentang Kualitas Diri

21 April 2026
0

Tanam 7.000 Pohon, Pemkab Purwakarta Gerak Cepat Pulihkan 10 Hektare Lahan Kritis

21 April 2026
0
Next Post
Kesiapan Satuan Pendidikan dalam Mengimplementasikan Kurikulum Merdeka

Kesiapan Satuan Pendidikan dalam Mengimplementasikan Kurikulum Merdeka

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id