ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Friday, July 4, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Media Sosial (Medsos) Upaya Mencari Keadilan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia (Refleksi 2021)

by Redaksi
30 June 2022
in Artikel, GURU MENULIS
0
Media Sosial (Medsos) Upaya Mencari Keadilan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia (Refleksi 2021)

Rd. Yudi Anton Rikmadani

          

Oleh : Rd. Yudi Anton Rikmadani (Ketua LKBH – STHI Jakarta)

Email: yudianton@gmail.com

Keberadaan Media Sosial (medsos) telah merubah tatanan hidup masyarakat, hal ini menjadi kebutuhan masyarakat dalam dunia cyber atau digital. Era digital telah terbuka luas tanpa batas waktu dan tempat. Komunikasi bebas, yang berjalan begitu cepat, sehingga dapat menyatukan jarak yang hanya sebatas genggaman jemari tangan.

BACA JUGA

Kebijakan Sekolah Rakyat: Wujud Negara Kesejahteraan dalam Arus Transformasi Sosial ala Prabowo

Efektivitas Parenting dalam Mendorong Penerapan Norma di Lingkungan Sekolah

Madrasah Cerdas Era Digital Dari Birokrasi ke Algoritma: Lompatan Cerdas Menuju Madrasah Masa Depan

Membangun Generasi CAKEP: Sinergi Karakter Unggul dan Kearifan Digital untuk Masa Depan Gemilang

Penggunaan medsos dikalangan masyarakat dapat membawa banyak keuntungan,  namun juga dapat membawa kerugian. Hal ini dapat berpengaruh terutama dalam penegakan hukum dan keadilan.

Kemudahan dalam menggunakan medsos kadang membuat penggunanya lupa akan batasan-batasan informasi yang diterima maupun bentuk kemasan informasi yang akan disampaikan, termasuk komentar-komentar pribadi dalam menanggapi informasi yang beredar (netizen).

Harus diakui bahwa medsos memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia dalam penegakan hukum dan keadilan. Pengaruh penggunaan medsos dalam bentuk instragam, facebook, twiter dan whatsapp, yang begitu cepat menyebar dimasyarakat.

Dalam penggunaan medsos merupakan sebagai sarana yang dapat menjadi sumber berita, namun dapat juga menjadi sumber malapetaka. Artinya, medsos di satu sisi dapat memberikan manfaat bagi penggunanya, akan tetapi di sisi lain juga bisa menjerumuskan penggunanya kepada  pelanggaran hukum. Apalagi, pengguna medsos di Indonesia sudah menjadi tren atau gaya hidup masyarakat dengan berbagai latar belakang, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan.

Pergantian tahun 2021 tinggal menghitung hari. Fenomena sepanjang 2021 menjadi perhatian publik dalam penegakan hukum (law enforcement) dan keadilan (justice) melalui medsos.

Penegakan Hukum

Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini mengandung arti bahwa setiap orang sama dihadapan hukum. Pemahaman negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dengan demikian negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dengan tujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, hukum hanya salah satu norma yang berlaku; dibuat, dilaksanakan dan ditegakkan oleh penegak hukum. Selain norma hukum ada juga norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma agama yang berlaku dan hidup ditengah masyarakat dan diakui keberlakuannya oleh negara yang dikenal dengan istilah living law.

Keberadaan medsos dimasyarakat sangat berpengaruh terhadap penegakan hukum, sebab aparat penegak hukum, baik penyidik kepolisian, penuntut umum (kejaksaan), hakim dan advokat, dalam melaksanakan penegakan hukum telah menimbulkan kegaduhan yang dirasakan dimasyarakat terutama masalah keadilan.

Keadilan

Menurut Plato, keadilan adalah di luar kemampuan manusia biasa. Sumber ketidakadilan adalah adanya perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Aristoteles mengungkapkan keadilan adalah untuk hal-hal yang sama diperlakukan secara sama, dan yang tidak sama juga diperlakukan tidak sama, secara proporsional (justice consists in treating equals equally and unequalls unequally, in proportion to their inequality). Selanjutnya John Rawls mengatakan bahwa keadilan pada dasarnya merupakan prinsip dari kebijakan rasional yang diaplikasikan untuk konsepsi jumlah dari kesejahteraan seluruh kelompok dalam masyarakat. Menurut W.J.S Poerwadarminto menyatakan bahwa keadilan yaitu tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.

Dengan demikian prinsip-prinsip keadilan mempunyai kesamaan dalam meletakkan, karena pada dasarnya hukum harus menjadi penuntun agar orang dapat mengambil posisi yang adil dengan tetap memperhatikan kepentingan individunya, dan bertindak proposional sesuai dengan haknya serta tidak melanggar hukum yang berlaku.

Fenomena Media Sosial Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan

Perkembangan teknologi telah menggeser cara manusia berinteraksi sosial, mulai dari bertatap muka langsung, berubah menjadi lewat suara (telepon), dan akhirnya sampai ke interaksi menggunakan ranah digital antara lain tulisan, gambar dan video. Tidak bisa dipungkiri, medsos adalah ruang terbuka yang harus selalu dipersepsikan terbuka. Aktivitas medsos sangat rentan bersinggungan dengan independensi aparat penegak hukum. Sehingga terkesan aparat penegak hukum bukan profesi sunyi.

Fenomena viral dalam medsos yang menjadi perhatian publik dalam penegakan hukum dan keadilan, seperti yang terjadi dalam kasus-kasus:

  1. Kapolres Nunukan aniaya anggota
  2. Polisi di Lombok Timur tembak rekannya
  3. Kapolsek Parigi diduga perkosa anak tersangka
  4. Polisi banting mahasiswa
  5. Buronan ditembak meski tak melawan
  6. Kasus dugaan pemerkosaan 3 anak Luwu Timur
  7. Polisi menganiaya warga di NTT
  8. Polisi di Mojokerto pesta narkoba di vila
  9. Polisi dan ASN berkomplot rampok mobil mahasiswa
  10. Polisi pacaran pakai mobil patrol. Dikutip pada https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/27/063000965/10-kasus-yang-melibatkan-polisi-dan-menjadi-perhatian-publik?page=all
  11. Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tersangka, IPW: Polisi Bejat Harus Dipidana dan Dipecat! Dikutip pada https://www.suara.com/news/2021/10/15/172826/kapolsek-diduga-setubuhi-anak-tersangka-ipw-polisi-bejat-harus-dipidana-dan-dipecat
  12. Viral Cerita Korban Perampokan di Jaktim, Bolehkah Polisi Tolak Laporan Warga? Dikutip pada https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/11314871/viral-cerita-korban-perampokan-di-jaktim-bolehkah-polisi-tolak-laporan-warga?page=all
  13. Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk, Kejagung Periksa Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar. Dikutippada  https://nasional.kompas.com/read/2021/11/16/11551561/kasus-istri-marahi-suami-pemabuk-kejagung-periksa-asisten-tindak-pidana-umum?page=all
  14. Viral! Pengacara Sebar Uang Puluhan Juta di Kantor Polisi, Reaksi Kapolsek Mengejutkan. Dikutip pada https://nasional.okezone.com/read/2021/11/16/337/2502483/viral-pengacara-sebar-uang-puluhan-juta-di-kantor-polisi-reaksi-kapolsek-mengejutkan

Sebagaimana fenomena yang terjadi pada tahun 2021, kasus-kasus tersebut diatas, berawal dari viralnya di medsos, sehingga banyak komentar-komentar dari publik (netizen) yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia.

Berbicara tentang opini publik (netizen), telah berpengaruh pada penegakan hukum dan keadilan. Memang tidak semua netizen dapat diterima menjadi suatu kebijakan publik, namun pada kenyataannya kekuatan netizen di Indonesia sangatlah dominan dalam mempengaruhi penegakan hukum dan keadilan.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Aparat Penegak Hukum selalu timbul keraguan (gamang) dalam pelaksanaan penegakan hukum, dikarenakan disatu sisi dihadapkan dengan gencarnya perlawanan dari netizen melalui pembentukan opini publik.

Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan pengaruh medsos sebagai bentuk mencari keadilan dapat berakibat berpengaruh terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Pengaruh positifnya terdapat pada tataran kecermatan dan kehati-hatian dalam memahami fakta hukum dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat dan juga sangat memotivasi penegak hukum dalam menyelesaikan perkara dengan profesional.

Pengaruh negatifnya beberapa bentuk penyaluran opini yang diberikan oleh masyarakat terkadang dapat menghambat proses penegakan hukum, karena memberikan tekanan terhadap penuntasan suatu proses penegakan hukum, seperti penekanan secara psikologis terhadap saksi, korban bahkan pelaku.

Dengan demikian medsos sebagai kekuatan netizen dalam hukum adalah sebuah kekuatan baru sebagai penyeimbang bagi aparat penegak hukum dalam memutus suatu permasalahan hukum, namun demikian ketika kita berpedoman pada UUD 1945 dan aturan hukum yang berlaku yang menegaskan bahwa semua warga Negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan memiliki kearifan dan kemampuan dengan mengedepankan sikap profesional dalam melihat suatu kasus sebelum mengambil satu keputusan.

Semoga kasus-kasus yang terjadi pada tahun 2021 menjadi refleksi bersama dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang sebenarnya tanpa rekayasa, diskriminasi dan kriminalisasi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 810

BeritaTerkait

Kebijakan Sekolah Rakyat: Wujud Negara Kesejahteraan dalam Arus Transformasi Sosial ala Prabowo
Artikel

Kebijakan Sekolah Rakyat: Wujud Negara Kesejahteraan dalam Arus Transformasi Sosial ala Prabowo

by Redaksi
23 June 2025
0
0

Dadan Zulkifli - Dosen Prodi Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan dan...

Read more
Efektivitas Parenting dalam Mendorong Penerapan Norma di Lingkungan Sekolah

Efektivitas Parenting dalam Mendorong Penerapan Norma di Lingkungan Sekolah

30 May 2025
0
Madrasah Cerdas Era Digital Dari Birokrasi ke Algoritma: Lompatan Cerdas Menuju Madrasah Masa Depan

Madrasah Cerdas Era Digital Dari Birokrasi ke Algoritma: Lompatan Cerdas Menuju Madrasah Masa Depan

27 May 2025
0

Membangun Generasi CAKEP: Sinergi Karakter Unggul dan Kearifan Digital untuk Masa Depan Gemilang

26 June 2025
0

Orang Tua Wajib Tahu: Ini Jalur SPMB SD Depok 2025 yang Harus Disiapkan

21 May 2025
0

Masalah Guru Honorer, Scene Horor Pendidikan di Bawah Kapitalisme

21 May 2025
0
Next Post
Kadisdik Depok Pantau Vaksinasi Covid-19 Usia 6-11 tahun di SDN Depok 04 Pancoranmas

Kadisdik Depok Pantau Vaksinasi Covid-19 Usia 6-11 tahun di SDN Depok 04 Pancoranmas

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In