SWARA PENDIDIKAN.CO.ID (BANYUWANGI, JAWA TIMUR)–Dalam rangka Melindungi bangunan bersejarah diwilayah kabupaten Banyuwangi, pemerintah kabupaten Banyuwangi mengajukan rancangan peraturan daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) Wilayah Perkotaan Banyuwangi. Dalam rapat kerja daerah (raperda) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa waktu lalu Diruang sidang paripurna DPRD kabupaten Banyuwangi berlangsung lancar sesuai agenda, bahkan dengar pendapat fraksi fraksi yang ada di DPRD beberapa waktu lalu mengamini rencana kerja tata kota yang kondisinya saat ini diperlukan karena kalau cagar budaya Hortage utamanya bangunan bangunan tua yang ada bisa dipastikan akan punah dan hancur. Acara dengar pendapat antara pemda dan anggota DPRD dipimpin langsung ketua DPRD Jhoni Subagyo dari fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB).
Raperda ini, mengimplementasikan rencana pemerintah untuk mengoptimalkan sejumlah lahan yang tidak optimal, termasuk di dalamnya ada bangunan heritage yang bisa dipoles menjadi lebih fungsi dan bernilai ungkap Bupati Banyuwangi Dengan nantinya berstatus sebagai cagar budaya, maka bangunan tersebut akan terhindar dari pembongkaran dan perusakan karena dilindungi perda.
“Bangunan-bangunan tersebut akan kami tata, kelola, dan kami rancang ulang peruntukannya,” ujar Anas.
Perlindungan terhadap bangunan bersejarah ini, kata Anas, akan diberlakukan bagi aset baik milik daerah, maupun pihak lain. Dikatakan Anas, sejumlah bangunan heritage di Banyuwangi yang akan ditata dalam waktu dekat antara lain bangunan Inggrisan peninggalan kolonial Belanda,saat ini kondisi bangunan bekas pabrik minyak goreng Naga Bulan, Gedung Juang, dan eks kantor dan rumah dinas pengadilan negeri.
“Seperti Naga bulan, meskipun bangunan itu milik orang lain, bila sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka tidak bisa dirobohkan seenaknya. Justru, akan kami poles dan berikan nilai tambah pada bangunan-bangunan itu,” kata Bupati Anas.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Mujiono mengatakan penataan kawasan dan bangunan lawas ini akan dilakukan dengan melibatkan arsitek nasional. Seperti Yori Antar, Adi Purnomo dan Sufie untuk mendesain bangunan heritage ini.
“Kami sudah diskusi sedikit dengan arsitek tersebut tentang memfungsikan ulang bangunan bersejarah ini. Misalnya, Naga Bulan bila memungkinkan dijadikan pusat wisata kuliner. Bangunan itu akan ditata dan didesain ulang interiornya, tanpa harus merobohkan bangunannya. Rencananya Inggrisan akan kami ajukan sebagai cagar budaya, sementara Gedung Juang dan eks rumah dinas PN dijadikan museum,” ujar Mujiono.
Terkait aset yang bukan milik daerah, pemkab akan melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan pemiliknya.
“Sebagai langkah awal, kami akan mengurus bangunan ini, jika diharuskan sewa atau ruislag (tukar menukar) akan kami lalui juga proses ini. Sekaligus membahas peruntukan dan fungsi bangunan ini nantinya,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga kabupaten Banyuwangi, Mujiono. (Iriek)




