Swara Pendidikan.co.id (JAKARTA) – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna meresmikan dan mengukuhkan Dewan Pengurus Nasional organisasi pemeriksa keuangan negara – Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN), di Kantor Pusat BPK, Kamis (20/2/2020).
Acara ini juga dihadiri Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono, Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Isma Yatun, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Bahrullah Akbar, Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Daniel Lumban Tobing, Ketua BPK periode 2009 – 2014, Hadi Poernomo, Ketua BPK Periode 2017 – 2019, Moermahadi Soerja Djanegara, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia, Mardiasmo serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK.
IPKN adalah organisasi profesi bagi para pemeriksa keuangan negara yang bertujuan untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi pemeriksa bagi kepentingan bangsa dan negara. IPKN dibentuk berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001495.AH.01.07 tanggal 20 Februari 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Institut Pemeriksa Keuangan Negara.
Dalam kegiatan ini dikukuhkan Dewan Pengurus IPKN yang antara lain Dewan Pembina adalah Anggota BPK yang diketuai oleh Agung Firman Sampurna, sebagai Ketua Umum Bahrullah Akbar dan sebagai Ketua Dewan Pengarah Bahtiar Arif.
Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan bahwa Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2017 mengatur bahwa pemeriksa secara kolektif harus memiliki kompetensi kemampuan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan. Kompetensi profesional tersebut dibuktikan antara lain dengan sertifikat profesional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang atau dokumen lainnya yang menyatakan keahlian.
Sebagai tindak lanjut atas peraturan tersebut BPK telah menyelenggarakan telah menyelenggarakan unjian sertifikasi profesi bagi pemeriksa keuangan negara di lingkungan BPK. Sebagai hasil dari sertifikasi tersebut, saat ini BPK telah memiliki 115 pemegang sertifikasi di bidang pemeriksaan keuangan negara., yang disebut dengan Certified State Finance Auditor (CSFA), dan menyandang gelar CSFA.
Penyelenggara sertifikasi profesi ini selain menilai dan memberikan pengakuan atas kompetensinya juga dalam rangka merintis pembentukan organisasi profesi pemeriksa keuangan negara. Organisasi profesi ini selain menjadi kebutuhan profesi, juga merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut mengatur bahwa BPK bertugas memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional pemeriksa dan pembentukan organisasi profesi paling lama 5 tahun sejak peraturan ini diundangkan.
“Pembentukan organisasi profesi ini juga di bawah suatu program yang kami usung di BPK yang kami sebut dengan Accountability for All”, jelas Ketua BPK.
“BPK menyadari betul bahwasanya tidak hanya diletakan pada pengelola keuangan negara atau pemeriksa keuangan negara tetapi juga harus dijadikan sebuah budaya, oleh karena itu dibutuhkan upaya yang terstruktur dan sistematis untuk mengajak seluas-luasnya elemen-elemen dalam masyarakat, khususnya elemen-elemen profesional untuk terlibat di dalam upaya menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, dan akuntabilitas sebagai budaya kita”, tegas Ketua BPK.
Melalui organisasi IPKN ini BPK membuka kesempatan bagi Kantor Akuntan Publik dan Aparat Pengawas Pemerintah untuk bergabung dalam rangka mendapatkan informasi, pengetahuan dan kompetensi di bidang pemeriksaan keuangan negara. Pemriksa yang menjadi anggota IPKN bukan hanya pemeriksa dari BPK, namun juga dapat dari pengawas internal dan akuntan publik yang memeriksa keuangan negara untuk dan atas nama BPK sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain peresmian IPKN, dalam kegiatan ini juga diselenggarakan Diskusi Buku “Membangun BPK Paripurna”. Buku ini merupakan kumpulan tulisan dari 73 orang pemeriksa BPK yang memegang sertifikasi CSFA. Buku ini memuat pemikiran besar membangun BPK yang paripurna, yaitu BPK yang lengkap secara kelembagaan dan organisasi, serta berkualitas dalam pemeriksaannya. BPK yang paripurna dalam melaksanakan amanah konstitusi makin meningkat kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya, sehingga makin bermanfaat untuk memajukan negara. (gus/KBH)