• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, December 30, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

2020, Jumlah SD Negeri di Depok Berkurang Menjadi 221 SD

by SWARA PENDIDIKAN
4 September 2021
in BERITA UTAMA
0
Salah satu SDN yang akan dimerger

Salah satu SDN yang akan dimerger

Salah satu SDN yang akan dimerger
Salah satu SDN yang akan dimerger

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Mulai tahun 2020, jumlah Sekolah Dasar Negeri di Depok bakal berkurang menjadi 221 SD dari sebelumnya 246 SD Negeri yang ada diseluruh wilayah Kota Depok.

Adanya pengurangan sejumlah sekolah disetiap kecamatan ini terkait penggabungan (regrouping) Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Dasar Negeri yang rencananya mulai efektif pada Tahun Pelajaran 2020/2021.

Perwa Nomor 43 Tahun 2018

Tujuan penggabungan ini didasari kajian dan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Depok.  

BACA JUGA

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

Kepala seksi (Kasi) Pembinaan Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Depok, Dadi Mulyadi, SPd, mengatakan bahwa penggabungan sejumlah sekolah di Kota Depok sudah dimulai sejak 2018.

“Awalnya dari 273 SD Negeri se Kota Depok, kemudian di tahun 2019, di merger menjadi 246 sekolah, dan di 2020 ini, ada 23 titik yang akan di merger, sehingga nantinya total SD Negeri di Kota Depok tinggal 221 SD Negeri,” ungkapnya.

Kajian dan Tujuan Penggabungan

Berdasarkan data yang kami peroleh, dasar kajian penggabungan (regrouping) UPTD Sekolah Dasar Negeri, diantaranya. 1) Sebaran jumlah Siswa yang tidak berimbang dan merata, 2) Kebutuhan Guru, tenaga Administrasi dan Penjaga Sekolah,3) Kebutuhan sarana dan prasarana alat pendukung Pembelajaran, 4) Kebutuhan sarana Lapangan Upacara dan Olahraga, 5) Kebutuhan ruang Terbuka Hijau.

Selain itu disebutkan bahwa,  tujuan penggabungan (Regrouping) untuk, 1) Mewujudkan Sekolah Unggul, Nyaman dan Religius, 2) Mewujudkan Sekolah Ramah Anak, 3) Mewujudkan Ruang Terbuka Hijau dan Serapan Air, 4) Meningkatkan Penataandan Layanan Pendidikan Prima, 5) Efektifitas kinerja Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, 6) Memenuhi kebutuhan Tenaga Pendidik (Guru) dan Kependidikan, 7) Efisiensi biaya untuk keperluan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penggunaan Anggaran Operasional Sekolah dapat tertata dengan baik, serta, 8) Program dan Visi Misi Sekolah yang lebih terarah dan lebih efektif dalam pencapaian program pembelajaran.

Data yang kami himpun menyebutkan bahwa jumlah SDN yang di merger tahun 2020 ini sebanyak  48 sekolah Negeri yang tersebar di 11 Kecamatan. Diantaranya, Sukmajaya (17 SD), Cimanggis (8 SD), Cilodong (4 SD), Sawangan (2 SD), Pancoran Mas (11 SD), Bojongsari (4 SD), dan Beji (2 SD). (Agus)

Berikut Penggabungan Sejumlah Sekolah Dasar Negeri di 11 Kecamatan 

Sumber Data : Dinas Pendidikan Kota Depok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?
EDU INFO

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

by SWARA PENDIDIKAN
30 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Berdasarkan hasil kajian Tim Litbang...

Read more
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

29 December 2025
0
Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

29 December 2025
0

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

29 December 2025
0

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

28 December 2025
0

M. Latifun Tekankan Pentingnya Harmoni, Toleransi, dan Kehidupan Sosial yang Damai

27 December 2025
0
Next Post
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna turun langsung semprot hama ulat bulu

Wakil Walikota Depok Turun Langsung Semprot Hama Ulat Bulu

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In